Andi Basmal Imbau Pedomani Arahan Sekjen Mengenai Pengelolaan BMN
Minggu, 06 Sep 2026 22:06
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengimbau seluruh jajaran untuk memedomani arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum terkait pengelolaan Barang milik negara. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengimbau seluruh jajaran untuk memedomani arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
Arahan tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan BMN dan PBJ dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Andi Basmal pada Minggu (6/9/2026), merespons arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum yang menekankan sejumlah hal strategis terkait pengelolaan BMN dan PBJ di seluruh jajaran Kementerian Hukum.
“Kita perlu memedomani dan menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal ini dengan baik. Pengelolaan BMN dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita dalam mengelola aset negara,” ujar Andi Basmal.
Dalam arahan Sekretaris Jenderal, disampaikan agar seluruh satuan kerja memastikan seluruh proses penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu dalam penyusunan kebutuhan menjadi penting agar proses penyampaian kepada Pengguna Barang dapat dilakukan sesuai jadwal.
Selain itu, didorong juga untuk segera menindaklanjuti persetujuan KPKNL yang telah diterbitkan, baik terkait penggunaan maupun pemanfaatan BMN. Setiap persetujuan yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun menghambat optimalisasi pengelolaan aset negara.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, seluruh satuan kerja diarahkab untuk menyampaikan realisasi PBJ dan belanja modal kepada Biro BMN selaku UKPBJ. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui dan memantau progres realisasi PBJ pada masing-masing satuan kerja.
Dorongan peningkatan partisipasi jajaran dalam pengisian Survei Dampak Ekonomis dan Survei Persepsi Anti Korupsi sebagai bagian dari proses penetapan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) turut menjadi arahan. Partisipasi KPA, PPK, Bendahara, dan Pelaku Usaha dinilai penting dalam memberikan gambaran objektif terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut, jajaran diminta memastikan pengelolaan BMN berjalan secara tertib melalui pengusulan Alih Status Penggunaan melalui SIMAN v2 terhadap BMN yang telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh Biro BMN.
Inventarisasi juga perlu dilakukan terhadap BMN yang pemanfaatannya akan segera berakhir, sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya, baik berupa perpanjangan maupun pengakhiran pemanfaatan sesuai ketentuan.
Merespon hal tersebut, Andi Basmal meminta jajarannya menindaklanjuti arahan terkait inventarisasi Aset Tak Berwujud yang telah habis masa manfaatnya sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan Inspektorat Jenderal. Demikian pula terhadap persetujuan penjualan, pemusnahan, atau penghapusan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola maupun Pengguna Barang agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
Termasuk terhadap BMN yang tercatat dalam kondisi rusak berat, jajaran diminta segera mengajukan usulan penjualan melalui SIMAN dengan berpedoman pada ketentuan pemindahtanganan BMN.
“Tidak boleh ada aset negara yang tidak jelas tindak lanjutnya. Untuk BMN yang sudah rusak berat maupun yang masa pemanfaatannya akan berakhir, harus segera diinventarisasi dan ditentukan langkah sesuai aturan. Kita ingin pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel semakin tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Andi Basmal.
Andi Basmal menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap seluruh arahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh jajaran diminta tidak hanya memahami arahan, tetapi memastikan setiap poin dapat diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Arahan tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan BMN dan PBJ dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Andi Basmal pada Minggu (6/9/2026), merespons arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum yang menekankan sejumlah hal strategis terkait pengelolaan BMN dan PBJ di seluruh jajaran Kementerian Hukum.
“Kita perlu memedomani dan menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal ini dengan baik. Pengelolaan BMN dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita dalam mengelola aset negara,” ujar Andi Basmal.
Dalam arahan Sekretaris Jenderal, disampaikan agar seluruh satuan kerja memastikan seluruh proses penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Ketepatan waktu dalam penyusunan kebutuhan menjadi penting agar proses penyampaian kepada Pengguna Barang dapat dilakukan sesuai jadwal.
Selain itu, didorong juga untuk segera menindaklanjuti persetujuan KPKNL yang telah diterbitkan, baik terkait penggunaan maupun pemanfaatan BMN. Setiap persetujuan yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun menghambat optimalisasi pengelolaan aset negara.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, seluruh satuan kerja diarahkab untuk menyampaikan realisasi PBJ dan belanja modal kepada Biro BMN selaku UKPBJ. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui dan memantau progres realisasi PBJ pada masing-masing satuan kerja.
Dorongan peningkatan partisipasi jajaran dalam pengisian Survei Dampak Ekonomis dan Survei Persepsi Anti Korupsi sebagai bagian dari proses penetapan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) turut menjadi arahan. Partisipasi KPA, PPK, Bendahara, dan Pelaku Usaha dinilai penting dalam memberikan gambaran objektif terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut, jajaran diminta memastikan pengelolaan BMN berjalan secara tertib melalui pengusulan Alih Status Penggunaan melalui SIMAN v2 terhadap BMN yang telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh Biro BMN.
Inventarisasi juga perlu dilakukan terhadap BMN yang pemanfaatannya akan segera berakhir, sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya, baik berupa perpanjangan maupun pengakhiran pemanfaatan sesuai ketentuan.
Merespon hal tersebut, Andi Basmal meminta jajarannya menindaklanjuti arahan terkait inventarisasi Aset Tak Berwujud yang telah habis masa manfaatnya sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan Inspektorat Jenderal. Demikian pula terhadap persetujuan penjualan, pemusnahan, atau penghapusan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola maupun Pengguna Barang agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
Termasuk terhadap BMN yang tercatat dalam kondisi rusak berat, jajaran diminta segera mengajukan usulan penjualan melalui SIMAN dengan berpedoman pada ketentuan pemindahtanganan BMN.
“Tidak boleh ada aset negara yang tidak jelas tindak lanjutnya. Untuk BMN yang sudah rusak berat maupun yang masa pemanfaatannya akan berakhir, harus segera diinventarisasi dan ditentukan langkah sesuai aturan. Kita ingin pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel semakin tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Andi Basmal.
Andi Basmal menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap seluruh arahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh jajaran diminta tidak hanya memahami arahan, tetapi memastikan setiap poin dapat diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Forum PASTI Ada Solusi, Perkuat Pelayanan Publik yang Responsif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti secara virtual Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas
Sabtu, 05 Sep 2026 10:00
Sulsel
Kunjungi Tiga Dinas di Tana Toraja, Rancang Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja sekaligus, Rabu (2/9/2026), untuk bersinergi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
Jum'at, 04 Sep 2026 14:05
News
Kemenkum Sulsel Siapkan Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2026 melalui rapat bersama Tim Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Sulawesi Selatan
Kamis, 03 Sep 2026 23:32
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Temui Sekjen dan Kepala Biro SDM, Bahas Isu Strategis
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, Selasa (1/9/2026), guna bertemu langsung dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta
Rabu, 02 Sep 2026 21:48
Sulsel
Ajak UMKM Objek Wisata Ke'te' Kesu' Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Hukum KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan objek wisata Ke'te' Kesu', Kabupaten Toraja Utara, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI).
Rabu, 02 Sep 2026 09:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA SMADA 82 Makassar Gelar Senam Bersama di CFD Sudirman, Pererat Silaturahmi Alumni
2
Pertamina Cetak Rekor MURI, Memasak 8.100 Porsi Pakai Bright Gas di 8 Kota
3
Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Tujuan Jakarta dari Sultan Hasanuddin Dibatalkan
4
Bupati Lutim Gaspol Benahi Sekolah Rusak, Dewan Pendidikan Turun Cek Langsung
5
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA SMADA 82 Makassar Gelar Senam Bersama di CFD Sudirman, Pererat Silaturahmi Alumni
2
Pertamina Cetak Rekor MURI, Memasak 8.100 Porsi Pakai Bright Gas di 8 Kota
3
Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Tujuan Jakarta dari Sultan Hasanuddin Dibatalkan
4
Bupati Lutim Gaspol Benahi Sekolah Rusak, Dewan Pendidikan Turun Cek Langsung
5
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur