Kunjungi Tiga Dinas di Tana Toraja, Rancang Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Jum'at, 04 Sep 2026 14:05
Kunjungi Tiga Dinas di Tana Toraja, Rancang Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja sekaligus, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
TANA TORAJA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja sekaligus, Rabu (2/9/2026), untuk bersinergi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.

Koordinasi ini menyasar Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja.

Empat agenda besar menjadi pembahasan utama sepanjang kunjungan, yakni penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pembentukan Sentra KI, pemanfaatan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan potensi Indikasi Geografis yang tersimpan di wilayah Tana Toraja.

Di Bappelitbangda, pembahasan berkisar pada rencana penyusunan Perda KI serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum tentang koordinasi pembentukan Sentra KI di Badan Riset dan Inovasi Daerah maupun Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Feny Feliana, menjelaskan bahwa Sentra KI nantinya berperan sebagai wadah koordinasi dan fasilitasi dalam mengelola, melindungi, sekaligus memanfaatkan potensi KI hasil kreasi, invensi, dan inovasi masyarakat daerah.

"Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mengelola potensi Kekayaan Intelektual, mulai dari identifikasi, pelindungan hingga pengembangan dan pemanfaatannya," ujarnya.

Selanjutnya tim menuju Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, dengan fokus pembahasan pada pemanfaatan Merek Kolektif untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Merek Kolektif dinilai bisa menjadi identitas sekaligus payung pelindungan bagi produk-produk yang dihasilkan atau dipasarkan lewat KDMP.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulsel, Zulhastanto, menegaskan bahwa identifikasi terhadap koperasi dan produk unggulan daerah menjadi pijakan awal yang tak boleh dilewatkan. "Pemanfaatan Merek Kolektif dapat menjadi salah satu upaya untuk memberikan identitas dan pelindungan terhadap produk yang dihasilkan atau dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Karena itu, diperlukan identifikasi terhadap koperasi dan produk unggulan yang memiliki potensi untuk dikembangkan," jelasnya.

Kunjungan terakhir ke Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja, membahas inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal serta pengembangan potensi Indikasi Geografis di wilayah tersebut. Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel menggarisbawahi pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Toraja yang telah diwariskan turun-temurun. Potensi Indikasi Geografis di daerah ini pun dinilai perlu terus digali dan dikembangkan berdasarkan karakteristik serta reputasi yang melekat pada wilayah asalnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa penguatan KI di daerah bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sendirian oleh satu pihak saja. "Penguatan Kekayaan Intelektual di daerah tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi, membangun ekosistem pelindungan, serta mendorong agar Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi daerah," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Kamis(3/9/2026), dalam kesempatan terpisah turut mendorong pemerintah daerah untuk semakin proaktif mengidentifikasi dan melindungi potensi KI yang dimiliki wilayah masing-masing.

Menurutnya, penguatan pelindungan KI di tingkat daerah tak sekadar memberi kepastian hukum atas karya dan produk masyarakat, tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan ekonomi daerah lewat pemanfaatan potensi KI secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
Matangkan Layanan  Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru