Kunjungi Tiga Dinas di Tana Toraja, Rancang Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah
Jum'at, 04 Sep 2026 14:05
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja sekaligus, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa
TANA TORAJA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja sekaligus, Rabu (2/9/2026), untuk bersinergi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
Koordinasi ini menyasar Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja.
Empat agenda besar menjadi pembahasan utama sepanjang kunjungan, yakni penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pembentukan Sentra KI, pemanfaatan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan potensi Indikasi Geografis yang tersimpan di wilayah Tana Toraja.
Di Bappelitbangda, pembahasan berkisar pada rencana penyusunan Perda KI serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum tentang koordinasi pembentukan Sentra KI di Badan Riset dan Inovasi Daerah maupun Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Feny Feliana, menjelaskan bahwa Sentra KI nantinya berperan sebagai wadah koordinasi dan fasilitasi dalam mengelola, melindungi, sekaligus memanfaatkan potensi KI hasil kreasi, invensi, dan inovasi masyarakat daerah.
"Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mengelola potensi Kekayaan Intelektual, mulai dari identifikasi, pelindungan hingga pengembangan dan pemanfaatannya," ujarnya.
Selanjutnya tim menuju Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, dengan fokus pembahasan pada pemanfaatan Merek Kolektif untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Merek Kolektif dinilai bisa menjadi identitas sekaligus payung pelindungan bagi produk-produk yang dihasilkan atau dipasarkan lewat KDMP.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulsel, Zulhastanto, menegaskan bahwa identifikasi terhadap koperasi dan produk unggulan daerah menjadi pijakan awal yang tak boleh dilewatkan. "Pemanfaatan Merek Kolektif dapat menjadi salah satu upaya untuk memberikan identitas dan pelindungan terhadap produk yang dihasilkan atau dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Karena itu, diperlukan identifikasi terhadap koperasi dan produk unggulan yang memiliki potensi untuk dikembangkan," jelasnya.
Kunjungan terakhir ke Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja, membahas inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal serta pengembangan potensi Indikasi Geografis di wilayah tersebut. Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel menggarisbawahi pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Toraja yang telah diwariskan turun-temurun. Potensi Indikasi Geografis di daerah ini pun dinilai perlu terus digali dan dikembangkan berdasarkan karakteristik serta reputasi yang melekat pada wilayah asalnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa penguatan KI di daerah bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sendirian oleh satu pihak saja. "Penguatan Kekayaan Intelektual di daerah tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi, membangun ekosistem pelindungan, serta mendorong agar Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi daerah," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Kamis(3/9/2026), dalam kesempatan terpisah turut mendorong pemerintah daerah untuk semakin proaktif mengidentifikasi dan melindungi potensi KI yang dimiliki wilayah masing-masing.
Menurutnya, penguatan pelindungan KI di tingkat daerah tak sekadar memberi kepastian hukum atas karya dan produk masyarakat, tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan ekonomi daerah lewat pemanfaatan potensi KI secara berkelanjutan.
Koordinasi ini menyasar Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja.
Empat agenda besar menjadi pembahasan utama sepanjang kunjungan, yakni penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pembentukan Sentra KI, pemanfaatan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan potensi Indikasi Geografis yang tersimpan di wilayah Tana Toraja.
Di Bappelitbangda, pembahasan berkisar pada rencana penyusunan Perda KI serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum tentang koordinasi pembentukan Sentra KI di Badan Riset dan Inovasi Daerah maupun Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Feny Feliana, menjelaskan bahwa Sentra KI nantinya berperan sebagai wadah koordinasi dan fasilitasi dalam mengelola, melindungi, sekaligus memanfaatkan potensi KI hasil kreasi, invensi, dan inovasi masyarakat daerah.
"Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mengelola potensi Kekayaan Intelektual, mulai dari identifikasi, pelindungan hingga pengembangan dan pemanfaatannya," ujarnya.
Selanjutnya tim menuju Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, dengan fokus pembahasan pada pemanfaatan Merek Kolektif untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Merek Kolektif dinilai bisa menjadi identitas sekaligus payung pelindungan bagi produk-produk yang dihasilkan atau dipasarkan lewat KDMP.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulsel, Zulhastanto, menegaskan bahwa identifikasi terhadap koperasi dan produk unggulan daerah menjadi pijakan awal yang tak boleh dilewatkan. "Pemanfaatan Merek Kolektif dapat menjadi salah satu upaya untuk memberikan identitas dan pelindungan terhadap produk yang dihasilkan atau dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Karena itu, diperlukan identifikasi terhadap koperasi dan produk unggulan yang memiliki potensi untuk dikembangkan," jelasnya.
Kunjungan terakhir ke Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja, membahas inventarisasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal serta pengembangan potensi Indikasi Geografis di wilayah tersebut. Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel menggarisbawahi pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Toraja yang telah diwariskan turun-temurun. Potensi Indikasi Geografis di daerah ini pun dinilai perlu terus digali dan dikembangkan berdasarkan karakteristik serta reputasi yang melekat pada wilayah asalnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa penguatan KI di daerah bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sendirian oleh satu pihak saja. "Penguatan Kekayaan Intelektual di daerah tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi, membangun ekosistem pelindungan, serta mendorong agar Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi daerah," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Kamis(3/9/2026), dalam kesempatan terpisah turut mendorong pemerintah daerah untuk semakin proaktif mengidentifikasi dan melindungi potensi KI yang dimiliki wilayah masing-masing.
Menurutnya, penguatan pelindungan KI di tingkat daerah tak sekadar memberi kepastian hukum atas karya dan produk masyarakat, tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan ekonomi daerah lewat pemanfaatan potensi KI secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 05 Okt 2026 22:14
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
3
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
4
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
5
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei