Panitia Resmi Buka Pendaftaran Pilrek UNM 2027-2031, Berikut Tahapannya

Kamis, 03 Sep 2026 16:22
Panitia Resmi Buka Pendaftaran Pilrek UNM 2027-2031, Berikut Tahapannya
Panitia Pilrek menggelar konferensi pers terkait tahapan Pilrek UNM periode 2027-2031 di Menara Pinisi UNM pada Kamis (03/09/2026). Foto: Muhaimin
Comment
Share
MAKASSAR - Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027-2031 sudah dimulai. Panitia Pemilihan telah dibentuk dan sudah mulai bekerja.

Ketua Senat UNM Makassar, Resekiani Mas Bakar mengatakan prores ini sebagai bentuk tanggung jawab dari Senat untuk melaksanakan tahapan penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan Rektor. Dan ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada khalayak atau publik bahwa tahapan penjaringan telah kita mulai.

"Dan hal ini tentunya kita mengacu pada Peraturan Senat Nomor 65, dan juga tentunya semua proses pemilihan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018 terkait dengan Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi," kata Resekiani dalam sesi konferensi pers di Menara Pinisi UNM pada Kamis (03/09/2026).

Resekiani menuturkan, dalam rangka proses pelaksanaan Pemilihan Rektor ini, pihaknya senantiasa berkoordinasi, berkonsultasi, dan juga meminta arahan dari Kementerian Pendidikan agar pelaksanaan dapat berlangsung dalam koridor regulasi, transparan, dan juga akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan pada semua pihak.

"Dan bagi Senat, Pemilihan Rektor ini bukan sekadar momen pergantian pemimpin UNM, tetapi juga adalah bagaimana momentum ini adalah sebagai arah Universitas untuk tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Ketua Panitia Pilrek UNM, Prof Andi Muhammad Idkhan mengatakan pihaknya ada total 11 orang panitia yang merupakan representatif dari 11 unit, 10 Fakultas dan 1 Pascasarjana. Itulah jumlah kami 11 orang yang diberi amanah oleh Senat UNM untuk mengawal sekaligus melaksanakan Pilrek untuk Periode 2027-2031.

"Tentunya, amanah ini akan kita jalankan sebagaimana mestinya. Dan sesuai dengan arahan Senat bahwa panitia harus menyiapkan segala unsur yang akan kita lakukan," ujarnya.

Prof Andi Muhammad Idkhan menegaskan bahwa Statuta yang bakal digunakan masih Statuta lama yakni 2018. Kebijakan tersebut didapatkan mandat dari Senat dan Kementerian Pendidikan.

Adapun rangkaian pemilihan akan dimulai pada September 2026 dan dijadwalkan berakhir dengan penetapan serta pelantikan rektor pada Januari 2027.

Berdasarkan informasi yang diumumkan UNM, proses pemilihan rektor terdiri atas empat tahapan, yakni penjaringan, penyaringan, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan.

Tahap pertama adalah penjaringan yang dimulai pada 3 September 2026. Pada tahap ini, UNM melakukan pengumuman dan sosialisasi Peraturan Senat melalui media cetak, media elektronik, serta laman resmi UNM.

Selanjutnya, pada 4–18 September 2026 dilakukan sosialisasi ke unit-unit UNM, fakultas, pascasarjana, kampus V dan VI, sekaligus penyampaian kepada dosen UNM yang memenuhi persyaratan dan perguruan tinggi lain di Indonesia.

Pendaftaran bakal calon rektor dijadwalkan berlangsung pada 21 September hingga 9 Oktober 2026, pukul 08.00–16.00 WITA. UNM juga membuka masa perpanjangan pendaftaran pada 12–14 Oktober 2026 apabila bakal calon yang mendaftar belum memenuhi ketentuan jumlah yang dipersyaratkan.

Setelah itu, pemeriksaan kesehatan bakal calon dilakukan pada 15–23 Oktober 2026 di rumah sakit yang ditetapkan. Penetapan bakal calon rektor hasil penjaringan dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman dan sosialisasi hasil penjaringan pada 28–29 Oktober 2026.

Memasuki tahap kedua, yakni penyaringan, bakal calon rektor akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pada 2–3 November 2026. Selanjutnya dilakukan penilaian dan penetapan bakal calon rektor pada 4 November 2026.

Dari proses tersebut, UNM akan menyampaikan tiga nama calon rektor kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 9–10 November 2026. Setelah itu memasuki masa tenang yang dijadwalkan pada 11 November hingga 16 Desember 2026.

Tahap ketiga adalah pemilihan calon rektor yang dijadwalkan pada 17 Desember 2026. Pada hari yang sama, UNM juga akan melakukan penyusunan berita acara, pengumuman hasil, serta pelaporan kepada Kemdiktisaintek.

Tahap terakhir adalah penetapan dan pelantikan. Berdasarkan jadwal yang diumumkan, penetapan dan pelantikan Rektor UNM periode 2027–2031 direncanakan berlangsung pada Januari 2027, dengan jadwal yang menyesuaikan agenda Menteri.

Dalam informasi tersebut, UNM juga mencantumkan catatan bahwa masa jabatan SKP Rektor UNM berakhir pada 23 Januari 2027.

Dengan jadwal tersebut, seluruh rangkaian pemilihan rektor UNM periode 2027–2031 diharapkan dapat berlangsung secara terstruktur mulai dari penjaringan bakal calon hingga pelantikan rektor terpilih.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru