Kejari Lutim Tegaskan Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 02 Sep 2026 18:00
Kejari Lutim Tegaskan Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM, dan Ketua Pengadilan Negeri Malili Uwaisqarni menyambangi Kantor Kejari Luwu Timur.
Comment
Share
LUWU TIMUR - Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi momentum krusial untuk mengembalikan integritas kejaksaan, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dan pemerintah daerah di Kabupaten Luwu Timur.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada tindakan represif, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan sejak dini guna mencegah timbulnya tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu mengemuka saat Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM, dan Ketua Pengadilan Negeri Malili Uwaisqarni menyambangi Kantor Kejari Luwu Timur.

Kehadiran jajaran Forkopimda tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Berthy Oktavianes untuk menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir Kejaksaan.

Kajari Luwu Timur, Berthy Oktavianes, menegaskan momentum Hari Lahir Kejaksaan ini harus dimanfaatkan untuk mengembalikan integritas lembaga serta menata kembali penanganan kasus-kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan tipikor.

Menurut Berthy, sinergi antara Kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah tidak hanya dibangun ketika terjadi persoalan hukum, tetapi justru untuk perbaikan sistem secara menyeluruh.

"Kita harus kembalikan lagi integritas kejaksaan. Terkait dengan penanganan-penanganan khususnya tipikor, itu juga kita mulai kembalikan. Kita ini tidak hanya penanganan, justru kita di Luwu Timur ingin memperbaiki tata kelolanya," ujar Berthy, Rabu (02/09).

Ia menjelaskan, pendekatan pemenjaraan bukanlah jalan keluar utama jika tidak diimbangi dengan pembenahan sistem di internal pemerintahan.

Kalau cuma memenjarakan, itu bukan solusi selama tidak diperbaiki tata kelolanya. Kalau tata kelolanya tidak diperbaiki, persoalan seperti itu akan terus terjadi," tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan penegakan hukum yang dikembangkan Kejari Luwu Timur mengedepankan prinsip kesiapan mengoreksi ranah administratif terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kejaksaan juga bersinergi erat dengan pihak Inspektorat Daerah.

"Kalau memang ada kesalahan administrasi, kita serahkan dulu ke Inspektorat untuk diperbaiki. Ini salah satu bentuk memperbaiki tata kelola," kata Berthy.

Kendati demikian, Berthy menegaskan penegakan hukum pidana tetap menjadi sarana pamungkas (Ultimum Remedium) apabila mekanisme administratif gagal atau terbukti ada unsur pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

"Langkah paling terakhir adalah penegakan hukum, ultimum remedium. Selama masih bisa diperbaiki, ya diperbaiki dulu. Tapi kalau memang ada kesalahan yang tidak bisa diselesaikan secara administratif, baru penegakan hukumnya," tegas Berthy.

Kehadiran Bupati, Kapolres, dan Ketua PN Malili ke Kejari Luwu Timur menjadi bukti nyata harmonisnya hubungan antarlembaga di daerah tersebut.

Berthy menilai sinergitas Forkopimda ini sangat penting agar fungsi pengawasan, pendampingan, hingga penegakan hukum berjalan seimbang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Luwu Timur yang bersih dan akuntabel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru