Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara, Sabu 183 Gram hingga Detonator

Kamis, 21 Mei 2026 12:26
Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara, Sabu 183 Gram hingga Detonator
Kejaksaan Negeri Luwu Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri Luwu Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Malili, Kamis (21/05/26).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berthy Oktavianes dan dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta sejumlah insan media.

Dalam laporan yang dibacakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muh Akbar, disebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara, terdiri dari 19 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), 5 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, dan 29 perkara narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 183,299 gram, obat-obatan THD sebanyak 2.404 butir, serta tembakau sintetis seberat 38,21 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, pireks, sendok sabu, pakaian, senjata tajam jenis parang dan badik, handphone, ketapel, detonator yang telah dirangkai sumbu api, hingga bubuk mesiu.

Muh Akbar menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah inkrah.

"Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode Januari hingga Mei 2026," ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum serta bentuk sinergitas antarinstansi dalam memberantas tindak pidana, khususnya kasus narkotika di wilayah Luwu Timur.

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, di antaranya dibakar, dihancurkan, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru