ACC Sulawesi Desak Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Lutim Harus Transparan

Minggu, 22 Des 2024 12:22
ACC Sulawesi Desak Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Lutim Harus Transparan
Logo ACC Sulawesi. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan sejumlah kepala desa di Kabupaten Luwu Timur masih menjadi sorotan.

Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun menegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) dan Inspektorat Lutim harus terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus ini untuk menghindari prasangka negatif dari masyarakat.

"Transparansi penting untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau spekulasi yang berkembang di masyarakat," ujar Kadir.

Ia juga menyebut adanya kebingungan dalam penanganan kasus ini. Hal ini dipicu oleh pernyataan Inspektorat Luwu Timur yang mengklaim telah menyelesaikan audit terkait dugaan kerugian negara, sementara Kejari Luwu Timur menyatakan belum menerima hasil audit tersebut.

"Situasi ini membingungkan dan harus segera dijelaskan kepada publik," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek yang menyeret TP-PKK dan sejumlah kepala desa. Hingga kini, penanganan kasus ini terkesan mandek karena belum adanya kejelasan soal audit yang dilakukan oleh Inspektorat.

Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief sebelumnya menyatakan bahwa audit terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini telah rampung. Namun, Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menyatakan belum menerima hasilnya.

"Kami belum menerima hasil auditnya," kata Budi Nugraha.

Menurut Budi, Kejaksaan masih menunggu dokumen resmi hasil audit dari Inspektorat. Ia menegaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan dokumen penting dalam proses penyelidikan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang memberikan batas waktu maksimal 60 hari untuk penyelesaian audit.
(UMI)
Berita Terkait
Hadir di Tengah Duka, Kemincaraan Malili Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sorowako
Sulsel
Hadir di Tengah Duka, Kemincaraan Malili Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sorowako
Kemincaraan Malili menunjukkan kepedulian terhadap musibah kebakaran yang melanda pemukiman warga di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dengan menyalurkan bantuan bagi korban terdampak.
Rabu, 03 Sep 2025 16:34
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Rapat Investigasi Pipa Bocor PT Vale, Bupati Ibas Tegaskan Solusi untuk Warga Terdampak
Sulsel
Rapat Investigasi Pipa Bocor PT Vale, Bupati Ibas Tegaskan Solusi untuk Warga Terdampak
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memimpin rapat investigasi tindak lanjut terkait kebocoran pipa minyak PT. Vale Indonesia (PTVI) di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati pada Selasa (02/09/2025).
Selasa, 02 Sep 2025 13:25
Bupati Ibas Pimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Kebocoran Pipa PT Vale di Towuti
Sulsel
Bupati Ibas Pimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Kebocoran Pipa PT Vale di Towuti
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memimpin rapat koordinasi terkait kebocoran minyak di fasilitas PT Vale Indonesia yang digelar di Kantor Camat Towuti dengan tujuan membahas dampak dan penanganan kebocorannya secara lebih mendalam, Kamis (28/08/2025).
Kamis, 28 Agu 2025 15:02
Sidak Tiga Lokasi, Bupati Ibas Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan dan Perbaikan Fasilitas
Sulsel
Sidak Tiga Lokasi, Bupati Ibas Tekankan Kedisiplinan, Kebersihan dan Perbaikan Fasilitas
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi berbeda. Masing-masing Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kantor Dinas Perhubungan, dan Gedung Simpurusiang pada Kamis (21/08/2025).
Kamis, 21 Agu 2025 14:23
Berita Terbaru