ACC Sulawesi Desak Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Lutim Harus Transparan

Minggu, 22 Des 2024 12:22
ACC Sulawesi Desak Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Lutim Harus Transparan
Logo ACC Sulawesi. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan sejumlah kepala desa di Kabupaten Luwu Timur masih menjadi sorotan.

Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun menegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) dan Inspektorat Lutim harus terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus ini untuk menghindari prasangka negatif dari masyarakat.

"Transparansi penting untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau spekulasi yang berkembang di masyarakat," ujar Kadir.

Ia juga menyebut adanya kebingungan dalam penanganan kasus ini. Hal ini dipicu oleh pernyataan Inspektorat Luwu Timur yang mengklaim telah menyelesaikan audit terkait dugaan kerugian negara, sementara Kejari Luwu Timur menyatakan belum menerima hasil audit tersebut.

"Situasi ini membingungkan dan harus segera dijelaskan kepada publik," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek yang menyeret TP-PKK dan sejumlah kepala desa. Hingga kini, penanganan kasus ini terkesan mandek karena belum adanya kejelasan soal audit yang dilakukan oleh Inspektorat.

Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief sebelumnya menyatakan bahwa audit terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini telah rampung. Namun, Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menyatakan belum menerima hasilnya.

"Kami belum menerima hasil auditnya," kata Budi Nugraha.

Menurut Budi, Kejaksaan masih menunggu dokumen resmi hasil audit dari Inspektorat. Ia menegaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan dokumen penting dalam proses penyelidikan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang memberikan batas waktu maksimal 60 hari untuk penyelesaian audit.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru