Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M menjelaskan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi outsourching di BPKA. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan Amanna Gappa sebagai tersangka ini juga diikuti dua tersangka lainnya yakni D.S selaku Direktur PT FSI dan M.C selaku Direktur PT CIS.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Pasalnya saat ini ketiga tersangka masih berada di luar Maros.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang. Ada sekitar 350 saksi diperiksa dalam kasus ini.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dengan pemeriksaan kurang lebih 350 orang saksi dan tiga orang ahli, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Pertama, metode pemilihan penyedia belanja jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, pembayaran upah atau gaji oleh PT FSI dan PT CIS kepada tenaga kerja tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan dengan kedua perusahaan tersebut pada 2022 dan 2023.
"Ketiga, PT FSI dan PT CIS tidak membayarkan iuran jaminan sosial tenaga kerja berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022 serta terdapat selisih pekerja yang tidak didaftarkan pada 2023," sebutnya.
Tak hanya itu, terdapat pembayaran di luar perjanjian kerja sama terkait biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT FSI dan PT CIS. Bahkan ditemukan adanya pertanggungjawaban fiktif dalam proses tersebut.
"Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.485.804.801,66," bebernya.
Setelah penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Maros akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan lainnya.
"Ancamannya pidana penjara seumur hidup sampai dengan minimalnya satu tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Mario Vegas, mengungkapkan tersangka Amanna Gappa saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi lainnya.
Menurut Mario, pihaknya akan segera mengupayakan pemindahan Amanna ke wilayah Sulawesi Selatan untuk kepentingan proses hukum kasus ini.
"Nanti akan kami bawa ke sini. Kami akan upayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan," ujarnya saat sesi tanya jawab dengan awak media, Selasa (24/2/2026).
Terkait kemungkinan penambahan hukuman, Mario menjelaskan hal tersebut akan melihat putusan sebelumnya yang telah dijatuhkan kepada Amanna.
"Nanti akan dilihat putusan sebelumnya. Hukumannya bisa saja ditambah, tetapi tidak boleh melebihi 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni DS dan MC diketahui merupakan pasangan suami istri.
Mario menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk hadir sebagai tersangka dalam pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini kami panggil untuk hadir sebagai tersangka. Kalau masih sakit, maka tim yang akan berangkat ke sana," katanya.
Pria yang disapa Vegas ini mengungkapkan, salah satu tersangka dari pihak PT FSI sempat menjalani perawatan di RS Siloam karena mengalami pergeseran tulang.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kejaksaan akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan serta koordinasi pemindahan Amanna ke Sulawesi Selatan.
Penetapan Amanna Gappa sebagai tersangka ini juga diikuti dua tersangka lainnya yakni D.S selaku Direktur PT FSI dan M.C selaku Direktur PT CIS.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Pasalnya saat ini ketiga tersangka masih berada di luar Maros.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang. Ada sekitar 350 saksi diperiksa dalam kasus ini.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dengan pemeriksaan kurang lebih 350 orang saksi dan tiga orang ahli, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Pertama, metode pemilihan penyedia belanja jasa tenaga kerja pada Tahun Anggaran 2022 dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, pembayaran upah atau gaji oleh PT FSI dan PT CIS kepada tenaga kerja tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan dengan kedua perusahaan tersebut pada 2022 dan 2023.
"Ketiga, PT FSI dan PT CIS tidak membayarkan iuran jaminan sosial tenaga kerja berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022 serta terdapat selisih pekerja yang tidak didaftarkan pada 2023," sebutnya.
Tak hanya itu, terdapat pembayaran di luar perjanjian kerja sama terkait biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT FSI dan PT CIS. Bahkan ditemukan adanya pertanggungjawaban fiktif dalam proses tersebut.
"Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.485.804.801,66," bebernya.
Setelah penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejari Maros akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan lainnya.
"Ancamannya pidana penjara seumur hidup sampai dengan minimalnya satu tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros, Mario Vegas, mengungkapkan tersangka Amanna Gappa saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi lainnya.
Menurut Mario, pihaknya akan segera mengupayakan pemindahan Amanna ke wilayah Sulawesi Selatan untuk kepentingan proses hukum kasus ini.
"Nanti akan kami bawa ke sini. Kami akan upayakan pemindahan yang bersangkutan ke wilayah Sulawesi Selatan," ujarnya saat sesi tanya jawab dengan awak media, Selasa (24/2/2026).
Terkait kemungkinan penambahan hukuman, Mario menjelaskan hal tersebut akan melihat putusan sebelumnya yang telah dijatuhkan kepada Amanna.
"Nanti akan dilihat putusan sebelumnya. Hukumannya bisa saja ditambah, tetapi tidak boleh melebihi 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni DS dan MC diketahui merupakan pasangan suami istri.
Mario menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk hadir sebagai tersangka dalam pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini kami panggil untuk hadir sebagai tersangka. Kalau masih sakit, maka tim yang akan berangkat ke sana," katanya.
Pria yang disapa Vegas ini mengungkapkan, salah satu tersangka dari pihak PT FSI sempat menjalani perawatan di RS Siloam karena mengalami pergeseran tulang.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kejaksaan akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan serta koordinasi pemindahan Amanna ke Sulawesi Selatan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
2
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
3
Usia 20 Tahun Selesaikan Master, Anak Makassar Pidato Kelulusan Wakili Alumni Harvard University
4
RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Sejumlah Pasien Dipindahkan ke Lokasi Aman
5
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
2
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
3
Usia 20 Tahun Selesaikan Master, Anak Makassar Pidato Kelulusan Wakili Alumni Harvard University
4
RSUD Syekh Yusuf Gowa Kebakaran, Sejumlah Pasien Dipindahkan ke Lokasi Aman
5
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000