Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Kolase foto Putri Dakka dengan KPU RI. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menyebut KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.
"Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya," kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulawesi Selatan III.
Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.
Idham menjelaskan, Putri Dakka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW setelah dilakukan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu," jelasnya.
Ia mengungkapkan surat usulan KPU mengenai PAW Putri Dakka diterbitkan pada pertengahan Juni 2026 dan telah disampaikan kepada Ketua DPR RI.
"Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026," ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikasi terhadap setiap usulan PAW yang disampaikan DPR RI.
"Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif," tegasnya.
Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim maupun Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif belum menjawab permintaan wawancara terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor masing-masing hanya dibaca.
Jika tak ada aral melintang, Putri Dakka segera dilantik sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029, sesuai jadwal yang ditetapkan DPR RI.
Sebelumnya, Rusdi Masse mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI setelah memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menyebut KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.
"Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya," kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulawesi Selatan III.
Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.
Idham menjelaskan, Putri Dakka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW setelah dilakukan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu," jelasnya.
Ia mengungkapkan surat usulan KPU mengenai PAW Putri Dakka diterbitkan pada pertengahan Juni 2026 dan telah disampaikan kepada Ketua DPR RI.
"Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026," ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikasi terhadap setiap usulan PAW yang disampaikan DPR RI.
"Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif," tegasnya.
Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim maupun Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif belum menjawab permintaan wawancara terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor masing-masing hanya dibaca.
Jika tak ada aral melintang, Putri Dakka segera dilantik sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029, sesuai jadwal yang ditetapkan DPR RI.
Sebelumnya, Rusdi Masse mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI setelah memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Januari 2026.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
News
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
News
Komisi VI DPR-RI Pertegas Tentang Moratoriun Industri Semen
Sikap tegas ditunjukkan Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dan Ismail Bachtiar terhadap rencana investasi PT Conch di Kabupaten Barru. Di tengah krisis kelebihan kapasitas (oversupply) industri semen nasional yang semakin mengkhawatirkan
Senin, 13 Jul 2026 17:19
Ekbis
OJK, DPR RI & Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
OJK Sulselbar bersama Komisi XI DPR RI serta Pemkab Barru menggelar kegiatan Edukasi Keuangan bertajuk Masyarakat Cerdas Finansial Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Jum'at, 10 Jul 2026 20:49
News
Andi Muzakkir Aqil Tegaskan DPR Kaji Relokasi PLTSa Jika Berdampak ke Warga
Di sela Kunjungan Kerja Spesifik RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII DPR RI meninjau langsung lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea yang tengah menuai polemik.
Kamis, 09 Jul 2026 21:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tinjau Urban Farming di Manggala, Munafri Puji Ketelatenan Warga KWT Cinta
2
Administrasi Rampung, Pemkot Makassar Siapkan Job Fit Eselon II
3
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
4
Transformasi Emas di Era AI: Jangkau Masyarakat Sulselbarra dan Maluku Lewat
5
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tinjau Urban Farming di Manggala, Munafri Puji Ketelatenan Warga KWT Cinta
2
Administrasi Rampung, Pemkot Makassar Siapkan Job Fit Eselon II
3
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
4
Transformasi Emas di Era AI: Jangkau Masyarakat Sulselbarra dan Maluku Lewat
5
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar