Pencipta Lagu Koordinasi ke Kanwil Kemenkum Sulsel, Siap Catatkan 1.000 Lagu

Kamis, 27 Agu 2026 23:09
Pencipta Lagu Koordinasi ke Kanwil Kemenkum Sulsel, Siap Catatkan 1.000 Lagu
Comment
Share
MAKASSAR - Komitmen untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya musik terus diperkuat. Sejumlah label musik dan musisi di Makassar berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait pencatatan Hak Cipta lagu dan musik, Kamis (27/8/2026).

Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai bagian dari pendampingan kepada pelaku industri kreatif, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), musisi, pencipta lagu, dan label musik. Dalam pertemuan tersebut, para pencipta lagu menyampaikan kesiapan untuk mencatatkan karya mereka, dengan target mencapai 1.000 lagu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting bagi pencipta dan pelaku industri musik untuk memberikan kepastian serta memperkuat pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan.

“Pada prinsipnya, pemberlakuan pencatatan Hak Cipta lagu dan musik dengan biaya Rp. 0., memberikan kemudahan bagi musisi dan pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka. Kami berharap kemudahan ini dimanfaatkan sehingga semakin banyak karya yang tercatat,” ujar Demson.

Menurut Demson, pencatatan karya juga berkaitan dengan pengelolaan data karya dalam ekosistem musik. Karya yang telah tercatat dapat masuk dalam PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik) sehingga keberadaan dan kepemilikan karya lebih terdokumentasi.

“Ketika karya sudah tercatat dan masuk dalam PDLM, LMK nantinya akan lebih mudah dalam melakukan pendistribusian royalti kepada pemegang hak cipta sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Demson juga memberikan pemahaman mengenai tata kelola royalti kepada para label musik dan musisi. Ia meluruskan bahwa pengelolaan dan distribusi royalti bukan merupakan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, melainkan berada dalam ekosistem lembaga yang memiliki kewenangan terkait, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Selain membahas pencatatan, pendampingan juga memberikan pemahaman mengenai perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait, termasuk kedudukan pencipta lagu, pelaku pertunjukan, produser fonogram atau label musik, serta pihak-pihak lain yang memiliki hak dalam ekosistem industri musik.

Kanwil Kemenkum Sulsel juga membuka ruang pendampingan lanjutan bagi para pelaku industri musik yang membutuhkan bantuan dalam proses pencatatan karya. Upaya tersebut sejalan dengan kebijakan untuk mendorong semakin banyak karya musik Sulsel mendapatkan pelindungan hukum.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa kemudahan pencatatan Hak Cipta harus dimanfaatkan oleh para pelaku industri musik untuk memastikan karya yang dihasilkan memiliki pelindungan hukum dan terdokumentasi dengan baik.

“Kami mendorong para pencipta dan pelaku industri musik untuk memanfaatkan kemudahan pencatatan Hak Cipta. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data kekayaan intelektual yang dapat mendukung ekosistem musik dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta,” ujar Andi Basmal.

Andi Basmal menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulsel siap memperkuat pendampingan kepada musisi, pencipta lagu, label, dan pelaku industri kreatif lainnya. Menurutnya, kolaborasi dan edukasi menjadi kunci agar para pencipta semakin memahami pentingnya mencatatkan karya sekaligus mengetahui hak-hak yang melekat pada ciptaan mereka.

“Kanwil Kemenkum Sulsel siap hadir memberikan pemahaman dan pendampingan. Kami ingin memastikan para pencipta tidak hanya produktif berkarya, tetapi juga memahami cara melindungi dan mengelola kekayaan intelektual yang mereka hasilkan,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Kemenkum Sulsel-BPOM Makassar Jajaki Kerja Sama Pelindungan Hukum Merek Obat dan Makanan
News
Kemenkum Sulsel-BPOM Makassar Jajaki Kerja Sama Pelindungan Hukum Merek Obat dan Makanan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjajaki kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, dalam memperkuat pelindungan hukum kekayaan intelektual
Kamis, 27 Agu 2026 13:16
Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN di Sejumlah Daerah
News
Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN di Sejumlah Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar, Kabupaten Gowa, serta Pengganti Antar Waktu (PAW)
Rabu, 26 Agu 2026 20:52
Andi Basmal Beri Dukungan Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah MTQ Korpri VIII
News
Andi Basmal Beri Dukungan Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah MTQ Korpri VIII
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengunjungi salah satu peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam rangka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
Rabu, 26 Agu 2026 13:19
Kafilah Kementerian Hukum Tampil di Babak Penyisihan Enam Cabang MTQ VIII Korpri Nasional
News
Kafilah Kementerian Hukum Tampil di Babak Penyisihan Enam Cabang MTQ VIII Korpri Nasional
Kafilah Kementerian Hukum mengikuti babak penyisihan enam cabang lomba pada hari kedua pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korpri Tingkat Nasional Tahun 2026 yang berlangsung di Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Selasa (25/8).
Selasa, 25 Agu 2026 23:02
Kemenkum Sulsel Bekali Pengetahuan 100 Paralegal di Pinrang
Sulsel
Kemenkum Sulsel Bekali Pengetahuan 100 Paralegal di Pinrang
Semangat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kembali digaungkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin, (24/08/2026).
Selasa, 25 Agu 2026 18:05
Berita Terbaru