Kemenkum Sulsel-BPOM Makassar Jajaki Kerja Sama Pelindungan Hukum Merek Obat dan Makanan
Kamis, 27 Agu 2026 13:16
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjajaki kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjajaki kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, dalam memperkuat pelindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya pada rezim merek bagi produk obat dan makanan.
Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi antara kedua pihak di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (26/8/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel; Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, serta jajaran kedua instansi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM Makassar menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selain membahas rencana kerja sama, BPOM Makassar juga menyampaikan kebutuhan untuk melakukan pengecekan status merek produk yang akan diajukan izin edarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan status pendaftaran merek sebelum proses perizinan edar dilakukan.
Dari sisi kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sulsel menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Teguh Firmanto menyampaikan bahwa pelaku usaha yang mengajukan izin edar ke BPOM dapat sekaligus diarahkan untuk memperhatikan aspek pelindungan merek dengan mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Kolaborasi juga terbuka dalam kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM. Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan penguatan dan pemahaman kepada UMKM mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, sehingga produk yang dikembangkan memiliki pelindungan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi awal yang baik untuk menghadirkan pelindungan hukum kekayaan intelektual pada rezim merek terhadap produk obat dan makanan sebelum terbit izin edar dari BPOM.
“Pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk menghadirkan pelindungan hukum kekayaan intelektual pada rezim merek terhadap obat dan makanan sebelum terbit izin edar dari BPOM. Kami siap melakukan kolaborasi dalam memberikan pemahaman sekaligus pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual pada ruang-ruang pertemuan yang nantinya diselenggarakan, baik oleh Kanwil Kemenkum Sulsel maupun BPOM Makassar,” ujar Andi Basmal.
Menurut Andi Basmal, sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan bersama yang memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Penguatan kesadaran mengenai pelindungan merek sejak awal diharapkan dapat mendorong pelaku usaha semakin tertib dalam melindungi aset kekayaan intelektualnya.
Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi antara kedua pihak di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (26/8/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel; Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, serta jajaran kedua instansi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM Makassar menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selain membahas rencana kerja sama, BPOM Makassar juga menyampaikan kebutuhan untuk melakukan pengecekan status merek produk yang akan diajukan izin edarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan status pendaftaran merek sebelum proses perizinan edar dilakukan.
Dari sisi kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sulsel menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Teguh Firmanto menyampaikan bahwa pelaku usaha yang mengajukan izin edar ke BPOM dapat sekaligus diarahkan untuk memperhatikan aspek pelindungan merek dengan mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Kolaborasi juga terbuka dalam kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM. Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan penguatan dan pemahaman kepada UMKM mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, sehingga produk yang dikembangkan memiliki pelindungan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi awal yang baik untuk menghadirkan pelindungan hukum kekayaan intelektual pada rezim merek terhadap produk obat dan makanan sebelum terbit izin edar dari BPOM.
“Pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk menghadirkan pelindungan hukum kekayaan intelektual pada rezim merek terhadap obat dan makanan sebelum terbit izin edar dari BPOM. Kami siap melakukan kolaborasi dalam memberikan pemahaman sekaligus pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual pada ruang-ruang pertemuan yang nantinya diselenggarakan, baik oleh Kanwil Kemenkum Sulsel maupun BPOM Makassar,” ujar Andi Basmal.
Menurut Andi Basmal, sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan bersama yang memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Penguatan kesadaran mengenai pelindungan merek sejak awal diharapkan dapat mendorong pelaku usaha semakin tertib dalam melindungi aset kekayaan intelektualnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha