Kemenkum Sulsel-BPOM Makassar Jajaki Kerja Sama Pelindungan Hukum Merek Obat dan Makanan
Kamis, 27 Agu 2026 13:16
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjajaki kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjajaki kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, dalam memperkuat pelindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya pada rezim merek bagi produk obat dan makanan.
Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi antara kedua pihak di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (26/8/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel; Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, serta jajaran kedua instansi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM Makassar menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selain membahas rencana kerja sama, BPOM Makassar juga menyampaikan kebutuhan untuk melakukan pengecekan status merek produk yang akan diajukan izin edarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan status pendaftaran merek sebelum proses perizinan edar dilakukan.
Dari sisi kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sulsel menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Teguh Firmanto menyampaikan bahwa pelaku usaha yang mengajukan izin edar ke BPOM dapat sekaligus diarahkan untuk memperhatikan aspek pelindungan merek dengan mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Kolaborasi juga terbuka dalam kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM. Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan penguatan dan pemahaman kepada UMKM mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, sehingga produk yang dikembangkan memiliki pelindungan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi awal yang baik untuk menghadirkan pelindungan hukum kekayaan intelektual pada rezim merek terhadap produk obat dan makanan sebelum terbit izin edar dari BPOM.
“Pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk menghadirkan pelindungan hukum kekayaan intelektual pada rezim merek terhadap obat dan makanan sebelum terbit izin edar dari BPOM. Kami siap melakukan kolaborasi dalam memberikan pemahaman sekaligus pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual pada ruang-ruang pertemuan yang nantinya diselenggarakan, baik oleh Kanwil Kemenkum Sulsel maupun BPOM Makassar,” ujar Andi Basmal.
Menurut Andi Basmal, sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan bersama yang memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Penguatan kesadaran mengenai pelindungan merek sejak awal diharapkan dapat mendorong pelaku usaha semakin tertib dalam melindungi aset kekayaan intelektualnya.
Penjajakan tersebut dibahas dalam audiensi antara kedua pihak di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (26/8/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel; Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, serta jajaran kedua instansi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. BPOM Makassar menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selain membahas rencana kerja sama, BPOM Makassar juga menyampaikan kebutuhan untuk melakukan pengecekan status merek produk yang akan diajukan izin edarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan status pendaftaran merek sebelum proses perizinan edar dilakukan.
Dari sisi kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Sulsel menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Teguh Firmanto menyampaikan bahwa pelaku usaha yang mengajukan izin edar ke BPOM dapat sekaligus diarahkan untuk memperhatikan aspek pelindungan merek dengan mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Kolaborasi juga terbuka dalam kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM. Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan penguatan dan pemahaman kepada UMKM mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, sehingga produk yang dikembangkan memiliki pelindungan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi awal yang baik untuk menghadirkan pelindungan hukum kekayaan intelektual pada rezim merek terhadap produk obat dan makanan sebelum terbit izin edar dari BPOM.
“Pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk menghadirkan pelindungan hukum kekayaan intelektual pada rezim merek terhadap obat dan makanan sebelum terbit izin edar dari BPOM. Kami siap melakukan kolaborasi dalam memberikan pemahaman sekaligus pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual pada ruang-ruang pertemuan yang nantinya diselenggarakan, baik oleh Kanwil Kemenkum Sulsel maupun BPOM Makassar,” ujar Andi Basmal.
Menurut Andi Basmal, sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan bersama yang memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Penguatan kesadaran mengenai pelindungan merek sejak awal diharapkan dapat mendorong pelaku usaha semakin tertib dalam melindungi aset kekayaan intelektualnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pencipta Lagu Koordinasi ke Kanwil Kemenkum Sulsel, Siap Catatkan 1.000 Lagu
Komitmen untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya musik terus diperkuat. Sejumlah label musik dan musisi di Makassar berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait pencatatan Hak Cipta lagu dan musik, Kamis (27/8/2026).
Kamis, 27 Agu 2026 23:09
News
Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN di Sejumlah Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar, Kabupaten Gowa, serta Pengganti Antar Waktu (PAW)
Rabu, 26 Agu 2026 20:52
News
Andi Basmal Beri Dukungan Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah MTQ Korpri VIII
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengunjungi salah satu peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam rangka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
Rabu, 26 Agu 2026 13:19
News
Kafilah Kementerian Hukum Tampil di Babak Penyisihan Enam Cabang MTQ VIII Korpri Nasional
Kafilah Kementerian Hukum mengikuti babak penyisihan enam cabang lomba pada hari kedua pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korpri Tingkat Nasional Tahun 2026 yang berlangsung di Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Selasa (25/8).
Selasa, 25 Agu 2026 23:02
Sulsel
Kemenkum Sulsel Bekali Pengetahuan 100 Paralegal di Pinrang
Semangat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kembali digaungkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin, (24/08/2026).
Selasa, 25 Agu 2026 18:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Peringati Maulid Nabi, BKKBN Sulsel Tanamkan Keteladanan dalam Bekerja
2
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH Global 2026
3
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026
4
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
5
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Peringati Maulid Nabi, BKKBN Sulsel Tanamkan Keteladanan dalam Bekerja
2
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH Global 2026
3
Pertanian dan Hilirisasi Jadi Kunci Dorong Ekonomi Sulsel 2026
4
Penutupan Jalan Simpang Tiga Moncongloe Maros Ditunda
5
PLN UIP Sulawesi Tanam 81 Fragmen Karang untuk Pulihkan Ekosistem Samalona