Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Sulsel Lantik Anggota MPDN di Sejumlah Daerah
Rabu, 26 Agu 2026 20:52
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Foto: istimewa
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar, Kabupaten Gowa, serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota MPDN Kota Palopo, Kabupaten Bone, Maros, dan Takalar.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Rabu (26/8) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris merupakan badan resmi bentukan Menteri Hukum yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap Notaris. Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan secara berjenjang melalui MPDN, Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Menurutnya, MPDN memiliki sejumlah kewenangan penting, di antaranya menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan berkala terhadap protokol dan administrasi pelaksanaan jabatan, serta memberikan layanan administrasi seperti rekomendasi cuti, pensiun, dan perpindahan wilayah jabatan.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya objektivitas dalam pelaksanaan pengawasan. Karena itu, keanggotaan Majelis Pengawas Notaris terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, ahli atau akademisi, serta Notaris. Komposisi tersebut diharapkan dapat memperkuat objektivitas sekaligus mendorong sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas.
Saat ini, Sulawesi Selatan memiliki 773 Notaris yang tersebar di wilayah kerja. Untuk mendukung optimalisasi pengawasan dan pembinaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan telah membentuk tujuh MPDN, yakni MPDN Kota Makassar, Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Bone, Maros, Gowa, dan Takalar.
Selain pembentukan MPDN, Kantor Wilayah juga menyiapkan empat orang tim sekretariat pada masing-masing MPDN untuk memberikan dukungan administrasi, menjadwalkan sidang, menyusun program kerja, sarana, prasarana dan anggaran, membuat laporan Majelis Pengawas, serta mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, Kakanwil menilai penguatan layanan kenotariatan tidak cukup hanya melalui pembentukan Majelis Pengawas dan dukungan sekretariat. Diperlukan pula koordinasi antarinstansi, dukungan administratif dari instansi pemerintah terkait, serta kerja sama aktif dari seluruh unsur yang terlibat.
Hal tersebut menjadi penting mengingat pada 2025 terdapat 27 laporan masyarakat, sementara hingga Juli 2026 tercatat 30 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris. Data tersebut menjadi perhatian bagi MPDN dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal.
“Semangat kolaborasi dan sinergitas profesional perlu diwujudkan dalam kerja sama aktif, sehingga upaya menghadirkan layanan kenotariatan yang mengayomi dan berdampak bagi masyarakat dapat terwujud,” tegas Andi Basmal dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti kebutuhan penyelesaian terkait ketersediaan sekretariat MPDN di beberapa wilayah kerja. Menurutnya, perubahan kebijakan pemerintah turut memengaruhi keberadaan sekretariat pada unit pelaksana teknis sebelumnya. Namun, kondisi tersebut diharapkan tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan layanan kenotariatan.
Menutup sambutannya, Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota MPDN yang telah bersedia mengambil peran dalam pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab demi memperkuat pengawasan serta pembinaan Notaris di Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Rabu (26/8) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris merupakan badan resmi bentukan Menteri Hukum yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap Notaris. Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan secara berjenjang melalui MPDN, Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Menurutnya, MPDN memiliki sejumlah kewenangan penting, di antaranya menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan berkala terhadap protokol dan administrasi pelaksanaan jabatan, serta memberikan layanan administrasi seperti rekomendasi cuti, pensiun, dan perpindahan wilayah jabatan.
Andi Basmal juga menekankan pentingnya objektivitas dalam pelaksanaan pengawasan. Karena itu, keanggotaan Majelis Pengawas Notaris terdiri atas tiga unsur, yakni pemerintah, ahli atau akademisi, serta Notaris. Komposisi tersebut diharapkan dapat memperkuat objektivitas sekaligus mendorong sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas.
Saat ini, Sulawesi Selatan memiliki 773 Notaris yang tersebar di wilayah kerja. Untuk mendukung optimalisasi pengawasan dan pembinaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan telah membentuk tujuh MPDN, yakni MPDN Kota Makassar, Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Bone, Maros, Gowa, dan Takalar.
Selain pembentukan MPDN, Kantor Wilayah juga menyiapkan empat orang tim sekretariat pada masing-masing MPDN untuk memberikan dukungan administrasi, menjadwalkan sidang, menyusun program kerja, sarana, prasarana dan anggaran, membuat laporan Majelis Pengawas, serta mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, Kakanwil menilai penguatan layanan kenotariatan tidak cukup hanya melalui pembentukan Majelis Pengawas dan dukungan sekretariat. Diperlukan pula koordinasi antarinstansi, dukungan administratif dari instansi pemerintah terkait, serta kerja sama aktif dari seluruh unsur yang terlibat.
Hal tersebut menjadi penting mengingat pada 2025 terdapat 27 laporan masyarakat, sementara hingga Juli 2026 tercatat 30 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris. Data tersebut menjadi perhatian bagi MPDN dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal.
“Semangat kolaborasi dan sinergitas profesional perlu diwujudkan dalam kerja sama aktif, sehingga upaya menghadirkan layanan kenotariatan yang mengayomi dan berdampak bagi masyarakat dapat terwujud,” tegas Andi Basmal dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti kebutuhan penyelesaian terkait ketersediaan sekretariat MPDN di beberapa wilayah kerja. Menurutnya, perubahan kebijakan pemerintah turut memengaruhi keberadaan sekretariat pada unit pelaksana teknis sebelumnya. Namun, kondisi tersebut diharapkan tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan layanan kenotariatan.
Menutup sambutannya, Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota MPDN yang telah bersedia mengambil peran dalam pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab demi memperkuat pengawasan serta pembinaan Notaris di Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha