Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (7/10/2026).
Dari empat rancangan yang dibahas, tiga rancangan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan satu rancangan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk perbaikan materi muatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Rapat diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur Perumda Terminal Makassar Metro, serta jajaran perangkat daerah terkait. Turut hadir perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat rancangan yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda), Ranperkada tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pendapatan Daerah, Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 42 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Ranperkada tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum Perumda Terminal Makassar Metro diarahkan untuk meningkatkan kinerja, daya saing, dan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap perekonomian. Sementara itu, perubahan SOTK Badan Pendapatan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi dan penataan organisasi. Rancangan terkait bantuan rumah layak huni ditujukan untuk mengoptimalkan efektivitas bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan pengaturan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan diperlukan untuk memperkuat penataan dan pengawasan parkir seiring pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah kendaraan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, bersama tim perancang menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap rancangan yang dibahas. Ranperda perubahan bentuk badan hukum Perumda Terminal Makassar Metro perlu menyesuaikan materi muatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta memperjelas besaran modal dasar.
Ranperkada SOTK Badan Pendapatan Daerah perlu diperbaiki dari aspek teknik penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Adapun rancangan bantuan rumah layak huni perlu menyinkronkan batang tubuh dan lampiran, memperbaiki rumusan norma, serta memperhatikan ketentuan penetapan dan pengundangan.
Hasil rapat menyepakati bahwa tiga rancangan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperkada tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum menindaklanjuti masukan dari harmonisasi sebelumnya. Pemrakarsa juga diminta memperjelas status kelembagaan Unit Pelaksana Perparkiran agar pengaturan yang disusun memiliki kejelasan dari sisi kelembagaan dan pelaksanaan.
Dalam kesempatan terpisah, Rabu (14/10/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang tepat, rumusan yang jelas, dan materi muatan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap masukan hasil harmonisasi secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan teknis, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari empat rancangan yang dibahas, tiga rancangan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan satu rancangan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk perbaikan materi muatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Rapat diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur Perumda Terminal Makassar Metro, serta jajaran perangkat daerah terkait. Turut hadir perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat rancangan yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda), Ranperkada tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pendapatan Daerah, Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 42 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Ranperkada tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum Perumda Terminal Makassar Metro diarahkan untuk meningkatkan kinerja, daya saing, dan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap perekonomian. Sementara itu, perubahan SOTK Badan Pendapatan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi dan penataan organisasi. Rancangan terkait bantuan rumah layak huni ditujukan untuk mengoptimalkan efektivitas bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan pengaturan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan diperlukan untuk memperkuat penataan dan pengawasan parkir seiring pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah kendaraan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, bersama tim perancang menyampaikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap rancangan yang dibahas. Ranperda perubahan bentuk badan hukum Perumda Terminal Makassar Metro perlu menyesuaikan materi muatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta memperjelas besaran modal dasar.
Ranperkada SOTK Badan Pendapatan Daerah perlu diperbaiki dari aspek teknik penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Adapun rancangan bantuan rumah layak huni perlu menyinkronkan batang tubuh dan lampiran, memperbaiki rumusan norma, serta memperhatikan ketentuan penetapan dan pengundangan.
Hasil rapat menyepakati bahwa tiga rancangan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperkada tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum menindaklanjuti masukan dari harmonisasi sebelumnya. Pemrakarsa juga diminta memperjelas status kelembagaan Unit Pelaksana Perparkiran agar pengaturan yang disusun memiliki kejelasan dari sisi kelembagaan dan pelaksanaan.
Dalam kesempatan terpisah, Rabu (14/10/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang tepat, rumusan yang jelas, dan materi muatan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap masukan hasil harmonisasi secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan teknis, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
News
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare
Senin, 12 Okt 2026 21:41
News
Harmonisasi Dua Produk Hukum Kabupaten Pangkep, Perkuat Regulasi Pajak Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
Senin, 12 Okt 2026 09:59
News
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Soppeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Soppeng
Jum'at, 09 Okt 2026 18:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Transformasi Legal KALLA Antar Subhan Mappaturung Raih Penghargaan Nasional
5
Raker FTI UMI 2026, Rektor Tegaskan Program Kerja Harus Berpihak pada Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
3
Kualitas Udara Makassar Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
4
Transformasi Legal KALLA Antar Subhan Mappaturung Raih Penghargaan Nasional
5
Raker FTI UMI 2026, Rektor Tegaskan Program Kerja Harus Berpihak pada Mahasiswa