Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Soppeng
Jum'at, 09 Okt 2026 18:40
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Soppeng. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Soppeng, Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pembahasan mencakup Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa, serta Ranperkada Analisis Standar Belanja.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng dan tim perancang peraturan perundang-undangan, mengatakan pengharmonisasian ini bertujuan memastikan rancangan produk hukum terkait pengelolaan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola anggaran yang tertib dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan akibat perubahan kerangka ekonomi daerah yang berdampak pada penyesuaian target dan alokasi anggaran. Sementara itu, Ranperda APBD 2027 disusun sebagai dasar hukum penetapan anggaran daerah untuk tahun berikutnya. Adapun Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa bertujuan menyesuaikan acuan harga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sedangkan Analisis Standar Belanja menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian alokasi belanja daerah.
Heny Widyawati menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Soppeng. Dari 10 rancangan yang masuk dalam Propemperda, empat telah selesai diharmonisasi, sedangkan enam lainnya belum diajukan. Pemerintah daerah didorong segera menyampaikan rancangan yang tersisa mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun. Ia juga menekankan perlunya pencermatan terhadap konsistensi nominal dalam rancangan APBD serta pendalaman terhadap pengaturan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memberikan masukan berupa penyempurnaan rumusan konsideran menimbang dan penyesuaian dasar hukum dengan mencantumkan ketentuan yang menjadi landasan kewenangan pembentukan rancangan. Secara khusus, Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Analisis Standar Belanja disarankan untuk ditetapkan dalam satu Peraturan Kepala Daerah, sesuai Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil pengharmonisasian, dua rancangan, yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Ranperkada Analisis Standar Belanja dikembalikan untuk digabungkan dalam satu Peraturan Kepala Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Jumat (9/10/2026) menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan penganggaran daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan disusun sesuai ketentuan.
“Pengaturan keuangan daerah harus disusun secara cermat, baik dari sisi ketepatan angka, dasar hukum, maupun kesesuaian materi muatan. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng segera menindaklanjuti hasil harmonisasi dan melengkapi rancangan yang belum diajukan agar seluruh proses pembentukan produk hukum berjalan tepat waktu, tertib, dan akuntabel,” ujar Andi Basmal.
Pembahasan mencakup Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa, serta Ranperkada Analisis Standar Belanja.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng dan tim perancang peraturan perundang-undangan, mengatakan pengharmonisasian ini bertujuan memastikan rancangan produk hukum terkait pengelolaan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola anggaran yang tertib dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan akibat perubahan kerangka ekonomi daerah yang berdampak pada penyesuaian target dan alokasi anggaran. Sementara itu, Ranperda APBD 2027 disusun sebagai dasar hukum penetapan anggaran daerah untuk tahun berikutnya. Adapun Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa bertujuan menyesuaikan acuan harga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sedangkan Analisis Standar Belanja menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian alokasi belanja daerah.
Heny Widyawati menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Soppeng. Dari 10 rancangan yang masuk dalam Propemperda, empat telah selesai diharmonisasi, sedangkan enam lainnya belum diajukan. Pemerintah daerah didorong segera menyampaikan rancangan yang tersisa mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun. Ia juga menekankan perlunya pencermatan terhadap konsistensi nominal dalam rancangan APBD serta pendalaman terhadap pengaturan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel turut memberikan masukan berupa penyempurnaan rumusan konsideran menimbang dan penyesuaian dasar hukum dengan mencantumkan ketentuan yang menjadi landasan kewenangan pembentukan rancangan. Secara khusus, Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Analisis Standar Belanja disarankan untuk ditetapkan dalam satu Peraturan Kepala Daerah, sesuai Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil pengharmonisasian, dua rancangan, yakni Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperkada Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Ranperkada Analisis Standar Belanja dikembalikan untuk digabungkan dalam satu Peraturan Kepala Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Jumat (9/10/2026) menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan penganggaran daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan disusun sesuai ketentuan.
“Pengaturan keuangan daerah harus disusun secara cermat, baik dari sisi ketepatan angka, dasar hukum, maupun kesesuaian materi muatan. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng segera menindaklanjuti hasil harmonisasi dan melengkapi rancangan yang belum diajukan agar seluruh proses pembentukan produk hukum berjalan tepat waktu, tertib, dan akuntabel,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 05 Okt 2026 22:14
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
2
Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menanam Literasi, Memanen Kepercayaan
3
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
4
Sinergi Pertamina - Kejati Sulsel Jaga Kelancaran Layanan Energi
5
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
2
Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menanam Literasi, Memanen Kepercayaan
3
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
4
Sinergi Pertamina - Kejati Sulsel Jaga Kelancaran Layanan Energi
5
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa