Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan sosialisasi pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif serta optimalisasi kapasitas pendanaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10) di Ruang Rapat Kakanwil Baharuddin Lopa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum mengenai mekanisme pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi kelompok usaha, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sosialisasi juga membahas pemanfaatan aplikasi SIMAKO serta penguatan dukungan pendanaan bagi pelaksanaan program strategis DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam arahannya menekankan pentingnya Merek Kolektif sebagai instrumen untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi kelompok usaha. Menurutnya, pemanfaatan Merek Kolektif juga memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan Merek Kolektif harus diikuti dengan komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan karakteristik produk. Kesiapan kelembagaan, kelengkapan dokumen persyaratan, serta konsistensi standar mutu menjadi aspek penting agar merek yang didaftarkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memperoleh kepercayaan konsumen.
Hermansyah juga mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk melakukan pemetaan terhadap kelompok usaha potensial, khususnya koperasi yang telah beroperasi dan memiliki kesiapan untuk mengembangkan produk. Koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, serta pengurus koperasi dinilai penting untuk memperluas jangkauan pendampingan Merek Kolektif.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, menyampaikan bahwa pendampingan Merek Kolektif perlu dilaksanakan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan. Proses tersebut tidak hanya berfokus pada pendaftaran, tetapi juga mencakup pemanfaatan merek untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan mengembangkan nilai ekonomi kelompok usaha.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai penggunaan SIMAKO sebagai instrumen pendukung pelayanan KI. Aplikasi ini dirancang untuk membantu Kantor Wilayah mengelola data kelompok usaha, mendokumentasikan proses pendampingan, memantau perkembangan permohonan, serta melakukan evaluasi terhadap hasil fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif.
Melalui SIMAKO, pelaksanaan pendampingan diharapkan menjadi lebih terstruktur, terstandar, dan terukur. Kantor Wilayah juga didorong untuk melakukan identifikasi calon pemohon, menilai kesiapan kelembagaan dan produk, membantFu pemenuhan persyaratan administrasi, serta memberikan pendampingan berkelanjutan setelah merek memperoleh pelindungan hukum.
Selain penguatan layanan Merek Kolektif, sosialisasi turut membahas optimalisasi kapasitas pendanaan DJKI melalui peningkatan izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Materi yang disampaikan Andika Walatikta menjelaskan usulan peningkatan batas maksimal penggunaan dana PNBP dari 60 persen menjadi paling tinggi 80 persen untuk memperkuat dukungan pendanaan terhadap pelaksanaan program-program strategis DJKI.
Penguatan kapasitas pendanaan tersebut diharapkan dapat mendukung operasional layanan Kekayaan Intelektual di daerah, meningkatkan kompetensi teknis petugas, serta memperluas pelaksanaan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi KI bagi masyarakat. Penggunaan anggaran tetap harus didasarkan pada kebutuhan riil, kesiapan pelaksanaan, efisiensi, serta pencapaian keluaran dan hasil yang terukur.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memandang penguatan sistem pendampingan dan dukungan pendanaan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan KI. Upaya ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperluas akses pelindungan hukum bagi pelaku UMKM, koperasi, dan kelompok usaha di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa optimalisasi SIMAKO perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret di daerah, terutama dalam mengidentifikasi potensi Merek Kolektif dan memberikan pendampingan kepada kelompok usaha yang membutuhkan.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui optimalisasi SIMAKO, kami mendorong pendampingan Merek Kolektif yang lebih terarah agar UMKM, koperasi, dan kelompok usaha di Sulawesi Selatan dapat memperoleh pelindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produknya,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar proses pendaftaran merek tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi berlanjut pada pemanfaatan merek untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan nilai ekonomi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel diharapkan semakin optimal dalam melaksanakan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif, memanfaatkan SIMAKO, serta memperkuat kualitas layanan Kekayaan Intelektual yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10) di Ruang Rapat Kakanwil Baharuddin Lopa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum mengenai mekanisme pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi kelompok usaha, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sosialisasi juga membahas pemanfaatan aplikasi SIMAKO serta penguatan dukungan pendanaan bagi pelaksanaan program strategis DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam arahannya menekankan pentingnya Merek Kolektif sebagai instrumen untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi kelompok usaha. Menurutnya, pemanfaatan Merek Kolektif juga memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan Merek Kolektif harus diikuti dengan komitmen bersama dalam menjaga kualitas dan karakteristik produk. Kesiapan kelembagaan, kelengkapan dokumen persyaratan, serta konsistensi standar mutu menjadi aspek penting agar merek yang didaftarkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memperoleh kepercayaan konsumen.
Hermansyah juga mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk melakukan pemetaan terhadap kelompok usaha potensial, khususnya koperasi yang telah beroperasi dan memiliki kesiapan untuk mengembangkan produk. Koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, serta pengurus koperasi dinilai penting untuk memperluas jangkauan pendampingan Merek Kolektif.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, menyampaikan bahwa pendampingan Merek Kolektif perlu dilaksanakan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan. Proses tersebut tidak hanya berfokus pada pendaftaran, tetapi juga mencakup pemanfaatan merek untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan mengembangkan nilai ekonomi kelompok usaha.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai penggunaan SIMAKO sebagai instrumen pendukung pelayanan KI. Aplikasi ini dirancang untuk membantu Kantor Wilayah mengelola data kelompok usaha, mendokumentasikan proses pendampingan, memantau perkembangan permohonan, serta melakukan evaluasi terhadap hasil fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif.
Melalui SIMAKO, pelaksanaan pendampingan diharapkan menjadi lebih terstruktur, terstandar, dan terukur. Kantor Wilayah juga didorong untuk melakukan identifikasi calon pemohon, menilai kesiapan kelembagaan dan produk, membantFu pemenuhan persyaratan administrasi, serta memberikan pendampingan berkelanjutan setelah merek memperoleh pelindungan hukum.
Selain penguatan layanan Merek Kolektif, sosialisasi turut membahas optimalisasi kapasitas pendanaan DJKI melalui peningkatan izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Materi yang disampaikan Andika Walatikta menjelaskan usulan peningkatan batas maksimal penggunaan dana PNBP dari 60 persen menjadi paling tinggi 80 persen untuk memperkuat dukungan pendanaan terhadap pelaksanaan program-program strategis DJKI.
Penguatan kapasitas pendanaan tersebut diharapkan dapat mendukung operasional layanan Kekayaan Intelektual di daerah, meningkatkan kompetensi teknis petugas, serta memperluas pelaksanaan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi KI bagi masyarakat. Penggunaan anggaran tetap harus didasarkan pada kebutuhan riil, kesiapan pelaksanaan, efisiensi, serta pencapaian keluaran dan hasil yang terukur.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memandang penguatan sistem pendampingan dan dukungan pendanaan sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan KI. Upaya ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperluas akses pelindungan hukum bagi pelaku UMKM, koperasi, dan kelompok usaha di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa optimalisasi SIMAKO perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret di daerah, terutama dalam mengidentifikasi potensi Merek Kolektif dan memberikan pendampingan kepada kelompok usaha yang membutuhkan.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui optimalisasi SIMAKO, kami mendorong pendampingan Merek Kolektif yang lebih terarah agar UMKM, koperasi, dan kelompok usaha di Sulawesi Selatan dapat memperoleh pelindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produknya,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar proses pendaftaran merek tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi berlanjut pada pemanfaatan merek untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan nilai ekonomi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel diharapkan semakin optimal dalam melaksanakan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif, memanfaatkan SIMAKO, serta memperkuat kualitas layanan Kekayaan Intelektual yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
News
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare
Senin, 12 Okt 2026 21:41
News
Harmonisasi Dua Produk Hukum Kabupaten Pangkep, Perkuat Regulasi Pajak Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
Senin, 12 Okt 2026 09:59
News
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Soppeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Soppeng
Jum'at, 09 Okt 2026 18:40
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
3
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
4
Target Kembalikan Kejayaan Golkar, AMPI Lutim Kini Dipimpin Bangkit Revormansyah
5
Toyota Auto Show 2026 Hadirkan Land Cruiser FJ Perdana di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
2
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
3
Bela Bahlil, Ketua Golkar Sulsel Sebut Penilaian CELIOS Tidak Objektif & Abaikan Kondisi Geopolitik
4
Target Kembalikan Kejayaan Golkar, AMPI Lutim Kini Dipimpin Bangkit Revormansyah
5
Toyota Auto Show 2026 Hadirkan Land Cruiser FJ Perdana di Makassar