Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
Senin, 12 Okt 2026 21:41
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare, Selasa (6/10/2026), secara hybrid di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Dalam sambutannya, Heny menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk mencermati kesesuaian substansi, landasan hukum, dan teknik penyusunan rancangan peraturan.
“Proses harmonisasi perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah sesuai dengan norma, standar, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Bank Sulselbar; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pihak pemrakarsa menjelaskan bahwa ketiga rancangan tersebut berkaitan dengan penyesuaian regulasi kelembagaan masyarakat, optimalisasi penyertaan modal daerah, serta penguatan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dalam pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan masukan berupa penambahan penjelasan pasal demi pasal dan penyempurnaan teknik penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tim menyarankan penyesuaian format atau templat serta perbaikan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Bank Sulselbar menghasilkan rekomendasi agar pemrakarsa terlebih dahulu memastikan keberadaan Perda terkait penyesuaian bentuk hukum Bank Sulselbar. Selain itu, rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa karena besaran modal yang akan disertakan dan periode penyertaan modal belum dapat ditentukan. Kepastian terhadap kedua aspek tersebut diperlukan agar pengaturan penyertaan modal memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rapat, Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 dikembalikan kepada pemrakarsa untuk melengkapi dan memastikan aspek mendasar terkait penyertaan modal. Rapat ini turut diikuti unsur panitia khusus DPRD, Sekretariat Dewan, perangkat daerah terkait, Bagian Hukum, Bagian Fasilitasi Legislasi, Bagian Pemerintahan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta peserta Magang Nasional.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas, didukung data dan landasan hukum yang memadai, serta melalui proses harmonisasi yang cermat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Andi Basmal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati. Dalam sambutannya, Heny menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk mencermati kesesuaian substansi, landasan hukum, dan teknik penyusunan rancangan peraturan.
“Proses harmonisasi perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan daerah sesuai dengan norma, standar, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Bank Sulselbar; serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pihak pemrakarsa menjelaskan bahwa ketiga rancangan tersebut berkaitan dengan penyesuaian regulasi kelembagaan masyarakat, optimalisasi penyertaan modal daerah, serta penguatan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dalam pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan masukan berupa penambahan penjelasan pasal demi pasal dan penyempurnaan teknik penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tim menyarankan penyesuaian format atau templat serta perbaikan teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Bank Sulselbar menghasilkan rekomendasi agar pemrakarsa terlebih dahulu memastikan keberadaan Perda terkait penyesuaian bentuk hukum Bank Sulselbar. Selain itu, rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa karena besaran modal yang akan disertakan dan periode penyertaan modal belum dapat ditentukan. Kepastian terhadap kedua aspek tersebut diperlukan agar pengaturan penyertaan modal memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rapat, Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 dikembalikan kepada pemrakarsa untuk melengkapi dan memastikan aspek mendasar terkait penyertaan modal. Rapat ini turut diikuti unsur panitia khusus DPRD, Sekretariat Dewan, perangkat daerah terkait, Bagian Hukum, Bagian Fasilitasi Legislasi, Bagian Pemerintahan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta peserta Magang Nasional.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas, didukung data dan landasan hukum yang memadai, serta melalui proses harmonisasi yang cermat. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Harmonisasi Dua Produk Hukum Kabupaten Pangkep, Perkuat Regulasi Pajak Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
Senin, 12 Okt 2026 09:59
News
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Soppeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Soppeng
Jum'at, 09 Okt 2026 18:40
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 05 Okt 2026 22:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bakal Calon Ketua Perebutkan 27 Suara di Musda Demokrat Sulsel 2026
2
FIFGROUP Maros Edukasi Pelajar tentang Literasi Keuangan dan Jamsos
3
Penerbangan Kuala Lumpur-Madinah Dibatalkan, 53 Jemaah Umrah Terdampak
4
Bawaslu Selayar Temukan 3 Orang Meninggal yang Masuk Daftar Pemilih di Putabangun
5
Serap Langsung Aspirasi, Wabup Gowa Ingin Safari Subuh Forkopimda Rutin Digelar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bakal Calon Ketua Perebutkan 27 Suara di Musda Demokrat Sulsel 2026
2
FIFGROUP Maros Edukasi Pelajar tentang Literasi Keuangan dan Jamsos
3
Penerbangan Kuala Lumpur-Madinah Dibatalkan, 53 Jemaah Umrah Terdampak
4
Bawaslu Selayar Temukan 3 Orang Meninggal yang Masuk Daftar Pemilih di Putabangun
5
Serap Langsung Aspirasi, Wabup Gowa Ingin Safari Subuh Forkopimda Rutin Digelar