Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Dari enam rancangan yang dibahas, lima rancangan dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, di antaranya Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Plt Kepala BKAD, Plt Kepala Bapenda, Kepala Dinas P2UKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, serta tim penyusun rancangan. Hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara atas kehadiran jajaran perangkat daerah dalam proses harmonisasi.
Enam rancangan yang dibahas meliputi Ranperkada tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Ranperkada tentang Pencabutan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Program Jembatan Udara Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo; Ranperkada tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; Ranperkada tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2027; Ranperkada tentang Pengelolaan Areal Penggunaan Lain dalam Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Bentang Alam Seko Rongkong; serta Ranperkada Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan rancangan. Untuk Ranperkada Penanggulangan Tuberkulosis, salah satu masukan yang diberikan adalah penyesuaian dasar hukum dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026.
Sementara itu, terhadap Ranperkada tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, tim perancang menyarankan agar pengelompokan bab dihapus karena materi muatan yang diatur relatif sederhana. Adapun terhadap rancangan lainnya, masukan diberikan terkait teknik penulisan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
“Kami memberikan perhatian terhadap penggunaan istilah “Code Blue” sebagai nama inovasi daerah dalam penanggulangan tuberkulosis. Menurutnya, istilah tersebut perlu dicermati agar tidak menimbulkan multitafsir, mengingat dalam konteks medis istilah “Code Blue” umumnya digunakan untuk menunjukkan kondisi kedaruratan medis,” ungkap Heny di Kanwil Sulsel, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, terhadap Ranperkada tentang Standar Harga Satuan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara diminta memastikan kesesuaian nilai yang tercantum dalam lampiran dengan ketentuan yang menjadi dasar penyusunannya.
Sementara terhadap Ranperkada tentang Pengelolaan Areal Penggunaan Lain dalam Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Bentang Alam Seko Rongkong, hasil harmonisasi menunjukkan bahwa materi tersebut perlu dikaji kembali. Hal ini karena pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam serta kawasan pelestarian alam merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Berdasarkan hasil rapat, lima rancangan dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara satu rancangan, yakni Ranperkada tentang Pengelolaan Areal Penggunaan Lain dalam Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Bentang Alam Seko Rongkong, dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dicermati kembali karena berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Dari enam rancangan yang dibahas, lima rancangan dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, di antaranya Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Plt Kepala BKAD, Plt Kepala Bapenda, Kepala Dinas P2UKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, serta tim penyusun rancangan. Hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara atas kehadiran jajaran perangkat daerah dalam proses harmonisasi.
Enam rancangan yang dibahas meliputi Ranperkada tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Ranperkada tentang Pencabutan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Program Jembatan Udara Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo; Ranperkada tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; Ranperkada tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2027; Ranperkada tentang Pengelolaan Areal Penggunaan Lain dalam Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Bentang Alam Seko Rongkong; serta Ranperkada Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan rancangan. Untuk Ranperkada Penanggulangan Tuberkulosis, salah satu masukan yang diberikan adalah penyesuaian dasar hukum dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026.
Sementara itu, terhadap Ranperkada tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, tim perancang menyarankan agar pengelompokan bab dihapus karena materi muatan yang diatur relatif sederhana. Adapun terhadap rancangan lainnya, masukan diberikan terkait teknik penulisan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
“Kami memberikan perhatian terhadap penggunaan istilah “Code Blue” sebagai nama inovasi daerah dalam penanggulangan tuberkulosis. Menurutnya, istilah tersebut perlu dicermati agar tidak menimbulkan multitafsir, mengingat dalam konteks medis istilah “Code Blue” umumnya digunakan untuk menunjukkan kondisi kedaruratan medis,” ungkap Heny di Kanwil Sulsel, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, terhadap Ranperkada tentang Standar Harga Satuan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara diminta memastikan kesesuaian nilai yang tercantum dalam lampiran dengan ketentuan yang menjadi dasar penyusunannya.
Sementara terhadap Ranperkada tentang Pengelolaan Areal Penggunaan Lain dalam Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Bentang Alam Seko Rongkong, hasil harmonisasi menunjukkan bahwa materi tersebut perlu dikaji kembali. Hal ini karena pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam serta kawasan pelestarian alam merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Berdasarkan hasil rapat, lima rancangan dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara satu rancangan, yakni Ranperkada tentang Pengelolaan Areal Penggunaan Lain dalam Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Bentang Alam Seko Rongkong, dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dicermati kembali karena berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
(GUS)
Berita Terkait
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 05 Okt 2026 22:14
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
News
Komdigi Buka Peluang Pelatihan Digital Gratis untuk ASN
Balai Besar Pelatihan Pengembangan SDM Komdigi Makassar melakukan sosialisasi program pelatihan yang dapat diakses instansi pemerintah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)
Rabu, 30 Sep 2026 21:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Timnas Indonesia Juara, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
3
Wali Kota Appi Kedepankan Etik Politik, Mundur dari Golkar Secara Baik-baik
4
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
5
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Timnas Indonesia Juara, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
3
Wali Kota Appi Kedepankan Etik Politik, Mundur dari Golkar Secara Baik-baik
4
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
5
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar