Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang digelar pada 12–13 Oktober 2026 di Hotel JW Marriott Surabaya.
Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Indonesia dan Denmark dalam memperkuat pelindungan serta penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Danish Patent and Trademark Office (DKPTO), serta pemangku kepentingan dari unsur kepolisian, kejaksaan, bea cukai, dan instansi terkait lainnya.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual melalui pertukaran praktik terbaik, penguatan koordinasi lintas instansi, serta pembelajaran terhadap sistem penegakan hukum KI yang diterapkan di Indonesia dan Denmark.
Dalam pemaparan materi dari DKPTO, para peserta memperoleh gambaran mengenai praktik pelindungan dan penegakan hukum KI di Denmark. Salah satu isu yang dibahas adalah penentuan besaran kerugian yang dialami pemilik KI akibat pelanggaran. Selain itu, dibahas pula kemungkinan pembebanan biaya penyelesaian perkara kepada pelanggar serta penerapan sanksi berdasarkan keputusan pengadilan.
Materi tersebut juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran KI, termasuk pada kasus-kasus berat yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pertukaran pengalaman ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan strategi penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif.
Dari sisi Indonesia, narasumber DJKI, Ruth, memaparkan mekanisme mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Mediasi dinilai dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien dari segi waktu maupun biaya. Prosesnya meliputi permohonan dari pemilik KI, pemeriksaan administratif, penunjukan mediator, tahap pramediasi, hingga pelaksanaan mediasi utama. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Polda Jawa Timur, Fitrah Arif, menjelaskan bahwa pelanggaran pidana KI kerap berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti perdagangan, pangan, kesehatan, perindustrian, dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, percepatan koordinasi dengan para ahli menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan perkara.
Pembahasan juga mencakup penanganan pelanggaran KI di wilayah perbatasan. Perwakilan Denmark menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, termasuk dengan bea cukai dan aparat penegak hukum, serta penyediaan saluran pengaduan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Perkembangan perdagangan elektronik turut menjadi perhatian karena menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan peredaran produk yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.
Dalam materi perlindungan KI oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), disampaikan bahwa pelanggaran KI tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan, merugikan konsumen, menurunkan semangat inovasi, merusak reputasi produk, hingga berpotensi menjadi sarana pencucian uang. Karena itu, pelindungan KI menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menilai kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk memperluas wawasan dan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
“Pertukaran pengalaman antara Indonesia dan Denmark memberikan perspektif yang berharga dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual. Penanganan pelanggaran KI membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, bea cukai, dan seluruh pemangku kepentingan agar pelindungan terhadap pemilik hak dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam seminar ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai strategi penanganan pelanggaran KI, meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan kepastian hukum dan mendorong inovasi di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Indonesia dan Denmark dalam memperkuat pelindungan serta penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Danish Patent and Trademark Office (DKPTO), serta pemangku kepentingan dari unsur kepolisian, kejaksaan, bea cukai, dan instansi terkait lainnya.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual melalui pertukaran praktik terbaik, penguatan koordinasi lintas instansi, serta pembelajaran terhadap sistem penegakan hukum KI yang diterapkan di Indonesia dan Denmark.
Dalam pemaparan materi dari DKPTO, para peserta memperoleh gambaran mengenai praktik pelindungan dan penegakan hukum KI di Denmark. Salah satu isu yang dibahas adalah penentuan besaran kerugian yang dialami pemilik KI akibat pelanggaran. Selain itu, dibahas pula kemungkinan pembebanan biaya penyelesaian perkara kepada pelanggar serta penerapan sanksi berdasarkan keputusan pengadilan.
Materi tersebut juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran KI, termasuk pada kasus-kasus berat yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pertukaran pengalaman ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan strategi penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif.
Dari sisi Indonesia, narasumber DJKI, Ruth, memaparkan mekanisme mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Mediasi dinilai dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien dari segi waktu maupun biaya. Prosesnya meliputi permohonan dari pemilik KI, pemeriksaan administratif, penunjukan mediator, tahap pramediasi, hingga pelaksanaan mediasi utama. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Polda Jawa Timur, Fitrah Arif, menjelaskan bahwa pelanggaran pidana KI kerap berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti perdagangan, pangan, kesehatan, perindustrian, dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, percepatan koordinasi dengan para ahli menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan perkara.
Pembahasan juga mencakup penanganan pelanggaran KI di wilayah perbatasan. Perwakilan Denmark menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, termasuk dengan bea cukai dan aparat penegak hukum, serta penyediaan saluran pengaduan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Perkembangan perdagangan elektronik turut menjadi perhatian karena menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan peredaran produk yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.
Dalam materi perlindungan KI oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), disampaikan bahwa pelanggaran KI tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan, merugikan konsumen, menurunkan semangat inovasi, merusak reputasi produk, hingga berpotensi menjadi sarana pencucian uang. Karena itu, pelindungan KI menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menilai kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk memperluas wawasan dan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
“Pertukaran pengalaman antara Indonesia dan Denmark memberikan perspektif yang berharga dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual. Penanganan pelanggaran KI membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, bea cukai, dan seluruh pemangku kepentingan agar pelindungan terhadap pemilik hak dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam seminar ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai strategi penanganan pelanggaran KI, meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan kepastian hukum dan mendorong inovasi di Indonesia.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare
Senin, 12 Okt 2026 21:41
News
Harmonisasi Dua Produk Hukum Kabupaten Pangkep, Perkuat Regulasi Pajak Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
Senin, 12 Okt 2026 09:59
News
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Soppeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Soppeng
Jum'at, 09 Okt 2026 18:40
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
2
Di Forum PBB, Munafri Usul Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
3
Target Kembalikan Kejayaan Golkar, AMPI Lutim Kini Dipimpin Bangkit Revormansyah
4
Pelindo Aktifkan Kembali Layanan STS Nipa, Perkuat Posisi Indonesia di Jalur Global
5
7 Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Batal Akibat Karhutla
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
2
Di Forum PBB, Munafri Usul Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
3
Target Kembalikan Kejayaan Golkar, AMPI Lutim Kini Dipimpin Bangkit Revormansyah
4
Pelindo Aktifkan Kembali Layanan STS Nipa, Perkuat Posisi Indonesia di Jalur Global
5
7 Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Batal Akibat Karhutla