Surat Pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa Disampaikan Hari Ini

Kamis, 15 Okt 2026 09:50
Surat Pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa Disampaikan Hari Ini
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/26).

Informasi yang dihimpun, di surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tertulis jika Kemendagri memberhentikan tidak dengan hormat Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.

Surat keputusan ini kabarnya sudah dikirimkan juga ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman atau ke Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel) sebagai pemberitahuan secara resmi.

Selain memberhentikan tidak dengan hormat untuk Husniah Talenrang, Kemendagri juga menerbitkan surat keputusan menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengaku telah mengetahui surat keputusan Kemendagri sesuai bukti surat dalam bentuk PDF yang sudah diterima.

“Insyallah besok (hari ini) fisik nya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk pdf," sebut Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/ 2026).

Diketahui, SK pemberhentian tidak dengan hormat ke Husniah Talenrang dilakukan Kemendagri setelah menerima putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui usulan semua fraksi DPRD Gowa untuk pemberhentian Husniah sebagai Bupati Gowa.

Pekan lalu, pimpinan DPRD Gowa langsung menindaklanjuti putusan MA dengan mengirim surat usulan pemberhentian Husniah ke Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme atau prosedur perundang-undangan.

Berdasarkan aturan, dengan terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, maka otomatis Husniah tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa. Dan selanjutnya, Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati hingga terbitnya SK bupati defenitif.
(GUS)
Berita Terkait
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa
Sulsel
Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membantah klarifikasi Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.
Kamis, 08 Okt 2026 06:58
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
News
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa, pimpinan DPRD kini melanjutkan tahapan tersebut ke pemerintah pusat.
Senin, 05 Okt 2026 19:50
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
News
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 16:16
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
News
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
Berita Terbaru