DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri

Senin, 05 Okt 2026 19:50
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa, pimpinan DPRD kini melanjutkan tahapan tersebut ke pemerintah pusat.

Pimpinan DPRD Gowa datang langsung ke Jakarta untuk menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan, surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

“Hari ini, kami Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Rajab, dalam keterangan yang dikirim ke redaksi, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, surat tersebut telah ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keputusan dan sikap kelembagaan DPRD.

“Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Surat ini ditandatangani oleh empat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keputusan dan sikap kelembagaan DPRD,” ujarnya.

Rajab mengatakan, penyerahan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses kelembagaan DPRD Gowa serta putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Bupati Gowa.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses kelembagaan DPRD Gowa serta putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Bupati Gowa,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Gowa menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Setelah surat disampaikan, tahapan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Setelah surat ini disampaikan, selanjutnya kami menyerahkan proses sesuai kewenangan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rajab.

Rajab berharap seluruh tahapan berikutnya berjalan tertib dan objektif serta tetap mengacu pada ketentuan hukum.

“Kami berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru