DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
Senin, 05 Okt 2026 19:50
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab. Foto: Istimewa
JAKARTA - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa, pimpinan DPRD kini melanjutkan tahapan tersebut ke pemerintah pusat.
Pimpinan DPRD Gowa datang langsung ke Jakarta untuk menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan, surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Hari ini, kami Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Rajab, dalam keterangan yang dikirim ke redaksi, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, surat tersebut telah ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keputusan dan sikap kelembagaan DPRD.
“Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Surat ini ditandatangani oleh empat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keputusan dan sikap kelembagaan DPRD,” ujarnya.
Rajab mengatakan, penyerahan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses kelembagaan DPRD Gowa serta putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Bupati Gowa.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses kelembagaan DPRD Gowa serta putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Bupati Gowa,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Gowa menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Setelah surat disampaikan, tahapan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Setelah surat ini disampaikan, selanjutnya kami menyerahkan proses sesuai kewenangan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rajab.
Rajab berharap seluruh tahapan berikutnya berjalan tertib dan objektif serta tetap mengacu pada ketentuan hukum.
“Kami berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” tuturnya.
Pimpinan DPRD Gowa datang langsung ke Jakarta untuk menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan, surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Hari ini, kami Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Rajab, dalam keterangan yang dikirim ke redaksi, Senin (5/10/2026).
Menurut dia, surat tersebut telah ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keputusan dan sikap kelembagaan DPRD.
“Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Surat ini ditandatangani oleh empat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk keputusan dan sikap kelembagaan DPRD,” ujarnya.
Rajab mengatakan, penyerahan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses kelembagaan DPRD Gowa serta putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Bupati Gowa.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses kelembagaan DPRD Gowa serta putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD terkait pemberhentian Bupati Gowa,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Gowa menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Setelah surat disampaikan, tahapan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kami ingin menegaskan bahwa DPRD menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Setelah surat ini disampaikan, selanjutnya kami menyerahkan proses sesuai kewenangan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rajab.
Rajab berharap seluruh tahapan berikutnya berjalan tertib dan objektif serta tetap mengacu pada ketentuan hukum.
“Kami berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 16:16
News
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sulsel
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
Terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan di sejumlah titik Kabupaten Gowa. Hingga hari kelima, truk sampah belum juga beroperasi.
Minggu, 20 Sep 2026 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
3
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
4
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
5
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
3
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
4
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
5
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku