Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Senin, 05 Okt 2026 16:16
Sitti Husniah Talenrang bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers. Foto: SINDO Makassar/Ahmad Muhaimin
GOWA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Husniah menyebut terdapat dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya melalui pos. Atas persoalan tersebut, ia berencana menyampaikan surat secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Husniah saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.
“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” katanya.
Menurut Husniah, surat tersebut berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA dalam proses yang sedang berjalan. Ia menyebut surat itu tidak sampai kepadanya sebagaimana mestinya.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” ujarnya.
Husniah mengatakan persoalan tersebut berada di luar dugaan pihaknya. Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh, sementara rincian mengenai aspek teknis persoalan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukumnya.
Langkah tersebut diambil Husniah di tengah proses hukum terkait usulan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi uji pendapat. Permohonan DPRD Gowa sebelumnya diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.
Husniah mengatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai persoalan surat tanggapan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan haknya dalam proses di MA.
“Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Selain menyiapkan langkah hukum, Husniah meminta masyarakat Gowa tidak terprovokasi oleh dinamika politik yang berkembang. Ia mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah agar pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama daerah kita,” tuturnya.
Husniah menyebut terdapat dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya melalui pos. Atas persoalan tersebut, ia berencana menyampaikan surat secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Husniah saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.
“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” katanya.
Menurut Husniah, surat tersebut berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA dalam proses yang sedang berjalan. Ia menyebut surat itu tidak sampai kepadanya sebagaimana mestinya.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” ujarnya.
Husniah mengatakan persoalan tersebut berada di luar dugaan pihaknya. Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh, sementara rincian mengenai aspek teknis persoalan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukumnya.
Langkah tersebut diambil Husniah di tengah proses hukum terkait usulan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi uji pendapat. Permohonan DPRD Gowa sebelumnya diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.
Husniah mengatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai persoalan surat tanggapan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan haknya dalam proses di MA.
“Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Selain menyiapkan langkah hukum, Husniah meminta masyarakat Gowa tidak terprovokasi oleh dinamika politik yang berkembang. Ia mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah agar pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama daerah kita,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
Sulsel
Bapenda dan BPN Gowa Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Senin, 28 Sep 2026 15:34
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sulsel
Kunker di Parigi, Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan dan Sertifikat PTSL
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Parigi, Selasa (22/9).
Rabu, 23 Sep 2026 14:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
4
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
5
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
4
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
5
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas