Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum

Senin, 05 Okt 2026 16:16
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Sitti Husniah Talenrang bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers. Foto: SINDO Makassar/Ahmad Muhaimin
Comment
Share
GOWA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.

Husniah menyebut terdapat dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya melalui pos. Atas persoalan tersebut, ia berencana menyampaikan surat secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Husniah saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” katanya.

Menurut Husniah, surat tersebut berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA dalam proses yang sedang berjalan. Ia menyebut surat itu tidak sampai kepadanya sebagaimana mestinya.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” ujarnya.

Husniah mengatakan persoalan tersebut berada di luar dugaan pihaknya. Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh, sementara rincian mengenai aspek teknis persoalan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukumnya.

Langkah tersebut diambil Husniah di tengah proses hukum terkait usulan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi uji pendapat. Permohonan DPRD Gowa sebelumnya diregistrasi di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.

Husniah mengatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai persoalan surat tanggapan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan haknya dalam proses di MA.

“Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Selain menyiapkan langkah hukum, Husniah meminta masyarakat Gowa tidak terprovokasi oleh dinamika politik yang berkembang. Ia mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah agar pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama daerah kita,” tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru