Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang. Foto: Istimewa
JAKARTA - Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang mendesak Polda Sulawesi Selatan agar segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh Husnia Talenrang selaku Bupati Gowa, serta mengusut secara menyeluruh dugaan adanya pihak yang menguasai atau menghilangkan dokumen penting Mahkamah Agung sebelum sampai kepada pihak yang dituju.
“Dengan adanya pengakuan dari pihak Pos Sungguminasa, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada kurir atau orang yang menerima surat. Harus ditelusuri secara menyeluruh siapa yang menerima, bagaimana surat tersebut bisa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau mengarahkan,” tegas Adhi Bintang.
Menurutnya, PT Pos Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang telah lama dipercaya masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pos tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen yang dipercayakan kepadanya sampai kepada alamat dan pihak yang dituju.
“PT Pos ini BUMN yang sudah teruji sejak lama. Masa dokumen negara yang sangat penting bisa mengalami persoalan seperti ini? Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengiriman dokumen negara,” ujar Adhi.
Ia menegaskan, tanggung jawab PT Pos dalam persoalan tersebut harus dilihat dari seluruh aspek hukum yang relevan.
“Ke depan, tentu harus dilihat apakah terdapat tanggung jawab perdata maupun pidana, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian berat, pelanggaran prosedur, atau bahkan unsur kesengajaan. Kami akan melihatnya berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum,” katanya.
Adhi Bintang juga meminta penyidik yang menangani laporan Husnia Talenrang selaku Bupati Gowa agar tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami mendesak penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan ini agar segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Periksa pihak-pihak yang mengetahui proses pengiriman, periksa administrasi dan sistem tracking, periksa penerima yang tercatat, dan telusuri seluruh rantai penguasaan dokumen tersebut,” tegasnya.
Menurut Adhi, penyidik juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah peristiwa tersebut semata-mata merupakan kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu?
“Kalau memang hanya kelalaian, harus dijelaskan di mana letak kelalaiannya dan siapa yang bertanggung jawab. Tetapi kalau ditemukan adanya kesengajaan, maka jangan berhenti pada orang yang secara fisik menerima dokumen. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” lanjutnya.
Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menetapkan seseorang sebagai pelaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan. Tetapi kami meminta prosesnya jangan berhenti. Sebab yang dipersoalkan adalah dokumen Mahkamah Agung yang berkaitan dengan proses hukum seorang Bupati. Ini bukan surat biasa,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti bahwa dokumen tersebut memang tidak sampai kepada Bupati Gowa karena adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian, pihaknya akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia.
“Bagi kami, persoalannya sederhana: dokumen itu dikirim kepada siapa, diterima oleh siapa, mengapa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Semua harus terang,” pungkas Adhi Bintang.
Babak baru ini, menurut kuasa hukum, tidak hanya menyangkut persoalan pengiriman surat, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penyelenggara layanan pos, perlindungan dokumen negara, serta hak hukum pihak yang seharusnya menerima dokumen tersebut.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang mendesak Polda Sulawesi Selatan agar segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh Husnia Talenrang selaku Bupati Gowa, serta mengusut secara menyeluruh dugaan adanya pihak yang menguasai atau menghilangkan dokumen penting Mahkamah Agung sebelum sampai kepada pihak yang dituju.
“Dengan adanya pengakuan dari pihak Pos Sungguminasa, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada kurir atau orang yang menerima surat. Harus ditelusuri secara menyeluruh siapa yang menerima, bagaimana surat tersebut bisa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau mengarahkan,” tegas Adhi Bintang.
Menurutnya, PT Pos Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang telah lama dipercaya masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pos tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen yang dipercayakan kepadanya sampai kepada alamat dan pihak yang dituju.
“PT Pos ini BUMN yang sudah teruji sejak lama. Masa dokumen negara yang sangat penting bisa mengalami persoalan seperti ini? Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengiriman dokumen negara,” ujar Adhi.
Ia menegaskan, tanggung jawab PT Pos dalam persoalan tersebut harus dilihat dari seluruh aspek hukum yang relevan.
“Ke depan, tentu harus dilihat apakah terdapat tanggung jawab perdata maupun pidana, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian berat, pelanggaran prosedur, atau bahkan unsur kesengajaan. Kami akan melihatnya berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum,” katanya.
Adhi Bintang juga meminta penyidik yang menangani laporan Husnia Talenrang selaku Bupati Gowa agar tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami mendesak penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan ini agar segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Periksa pihak-pihak yang mengetahui proses pengiriman, periksa administrasi dan sistem tracking, periksa penerima yang tercatat, dan telusuri seluruh rantai penguasaan dokumen tersebut,” tegasnya.
Menurut Adhi, penyidik juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah peristiwa tersebut semata-mata merupakan kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu?
“Kalau memang hanya kelalaian, harus dijelaskan di mana letak kelalaiannya dan siapa yang bertanggung jawab. Tetapi kalau ditemukan adanya kesengajaan, maka jangan berhenti pada orang yang secara fisik menerima dokumen. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” lanjutnya.
Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menetapkan seseorang sebagai pelaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan. Tetapi kami meminta prosesnya jangan berhenti. Sebab yang dipersoalkan adalah dokumen Mahkamah Agung yang berkaitan dengan proses hukum seorang Bupati. Ini bukan surat biasa,” katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti bahwa dokumen tersebut memang tidak sampai kepada Bupati Gowa karena adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian, pihaknya akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia.
“Bagi kami, persoalannya sederhana: dokumen itu dikirim kepada siapa, diterima oleh siapa, mengapa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Semua harus terang,” pungkas Adhi Bintang.
Babak baru ini, menurut kuasa hukum, tidak hanya menyangkut persoalan pengiriman surat, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penyelenggara layanan pos, perlindungan dokumen negara, serta hak hukum pihak yang seharusnya menerima dokumen tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
News
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa, pimpinan DPRD kini melanjutkan tahapan tersebut ke pemerintah pusat.
Senin, 05 Okt 2026 19:50
News
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 16:16
News
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
News
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
Polda Sulawesi Selatan masih mendalami korban tawuran antar kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (27/9/2026). Bahkan saat ini sudah tujuh anggota polisi diperiksa usai insiden tersebut.
Senin, 28 Sep 2026 16:12
News
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang
Senin, 28 Sep 2026 13:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
2
Daftar Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Visi Center of Excellence Kependidikan
3
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
4
Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa
5
Pertamina Buka Jalan Wastra Sulsel Menuju Pasar Global
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
2
Daftar Pilrek UNM, Prof Hasmyati Usung Visi Center of Excellence Kependidikan
3
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
4
Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa
5
Pertamina Buka Jalan Wastra Sulsel Menuju Pasar Global