MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan dalam sidang hak angket yang digelar DPRD Gowa. Foto: Istimewa
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dengan klasifikasi Uji Pendapat. DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sementara Bupati Kabupaten Gowa menjadi termohon.
Dalam Info Perkara MA RI, perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar putusannya berbunyi, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut sebelumnya diterima dan diregistrasi Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Berawal dari Hak Angket
Usulan pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Saat itu, mayoritas anggota DPRD yang hadir menyetujui pembentukan mekanisme penyelidikan tersebut.
Dalam prosesnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus kemudian memeriksa sejumlah pihak dan menggali berbagai persoalan yang menjadi materi penyelidikan.
Terdapat tiga materi yang menjadi fokus Pansus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Husniah sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hak angket DPRD Gowa. Ia juga menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan meminta agar pembahasan Pansus berfokus pada kebijakan publik, bukan persoalan pribadi.
Proses kemudian berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Berkas pendapat DPRD tersebut kemudian diajukan ke MA dan diregistrasi pada 21 Agustus 2026, sebagaimana tercatat dalam sistem perkara MA.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dengan klasifikasi Uji Pendapat. DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sementara Bupati Kabupaten Gowa menjadi termohon.
Dalam Info Perkara MA RI, perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar putusannya berbunyi, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut sebelumnya diterima dan diregistrasi Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Berawal dari Hak Angket
Usulan pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Saat itu, mayoritas anggota DPRD yang hadir menyetujui pembentukan mekanisme penyelidikan tersebut.
Dalam prosesnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus kemudian memeriksa sejumlah pihak dan menggali berbagai persoalan yang menjadi materi penyelidikan.
Terdapat tiga materi yang menjadi fokus Pansus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Husniah sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hak angket DPRD Gowa. Ia juga menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan meminta agar pembahasan Pansus berfokus pada kebijakan publik, bukan persoalan pribadi.
Proses kemudian berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Berkas pendapat DPRD tersebut kemudian diajukan ke MA dan diregistrasi pada 21 Agustus 2026, sebagaimana tercatat dalam sistem perkara MA.
(MAN)
Berita Terkait
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sulsel
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
Terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan di sejumlah titik Kabupaten Gowa. Hingga hari kelima, truk sampah belum juga beroperasi.
Minggu, 20 Sep 2026 14:31
Sulsel
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menyoroti proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa.
Senin, 17 Agu 2026 09:07
Sulsel
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Rabu, 22 Jul 2026 19:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
Garuda Mengamuk! Bangladesh Dibantai 9-2, Indonesia ke Final Asean Cup 2026
3
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
4
Kapolres Lutim Turun Langsung Padamkan Kebakran Lahan di Perbukitan
5
OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kepemimpinan dan Pengawasan Sektor Keuangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
Garuda Mengamuk! Bangladesh Dibantai 9-2, Indonesia ke Final Asean Cup 2026
3
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
4
Kapolres Lutim Turun Langsung Padamkan Kebakran Lahan di Perbukitan
5
OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kepemimpinan dan Pengawasan Sektor Keuangan