MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut

Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan dalam sidang hak angket yang digelar DPRD Gowa. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dengan klasifikasi Uji Pendapat. DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sementara Bupati Kabupaten Gowa menjadi termohon.

Dalam Info Perkara MA RI, perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar putusannya berbunyi, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut sebelumnya diterima dan diregistrasi Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Berawal dari Hak Angket

Usulan pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Saat itu, mayoritas anggota DPRD yang hadir menyetujui pembentukan mekanisme penyelidikan tersebut.

Dalam prosesnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus kemudian memeriksa sejumlah pihak dan menggali berbagai persoalan yang menjadi materi penyelidikan.

Terdapat tiga materi yang menjadi fokus Pansus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Husniah sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hak angket DPRD Gowa. Ia juga menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan meminta agar pembahasan Pansus berfokus pada kebijakan publik, bukan persoalan pribadi.

Proses kemudian berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Berkas pendapat DPRD tersebut kemudian diajukan ke MA dan diregistrasi pada 21 Agustus 2026, sebagaimana tercatat dalam sistem perkara MA.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru