MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan dalam sidang hak angket yang digelar DPRD Gowa. Foto: Istimewa
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dengan klasifikasi Uji Pendapat. DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sementara Bupati Kabupaten Gowa menjadi termohon.
Dalam Info Perkara MA RI, perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar putusannya berbunyi, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut sebelumnya diterima dan diregistrasi Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Berawal dari Hak Angket
Usulan pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Saat itu, mayoritas anggota DPRD yang hadir menyetujui pembentukan mekanisme penyelidikan tersebut.
Dalam prosesnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus kemudian memeriksa sejumlah pihak dan menggali berbagai persoalan yang menjadi materi penyelidikan.
Terdapat tiga materi yang menjadi fokus Pansus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Husniah sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hak angket DPRD Gowa. Ia juga menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan meminta agar pembahasan Pansus berfokus pada kebijakan publik, bukan persoalan pribadi.
Proses kemudian berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Berkas pendapat DPRD tersebut kemudian diajukan ke MA dan diregistrasi pada 21 Agustus 2026, sebagaimana tercatat dalam sistem perkara MA.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dengan klasifikasi Uji Pendapat. DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sementara Bupati Kabupaten Gowa menjadi termohon.
Dalam Info Perkara MA RI, perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Amar putusannya berbunyi, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut sebelumnya diterima dan diregistrasi Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Berawal dari Hak Angket
Usulan pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Husniah dalam rapat paripurna pada 25 Mei 2026. Saat itu, mayoritas anggota DPRD yang hadir menyetujui pembentukan mekanisme penyelidikan tersebut.
Dalam prosesnya, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus kemudian memeriksa sejumlah pihak dan menggali berbagai persoalan yang menjadi materi penyelidikan.
Terdapat tiga materi yang menjadi fokus Pansus, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Husniah sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses hak angket DPRD Gowa. Ia juga menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan meminta agar pembahasan Pansus berfokus pada kebijakan publik, bukan persoalan pribadi.
Proses kemudian berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Berkas pendapat DPRD tersebut kemudian diajukan ke MA dan diregistrasi pada 21 Agustus 2026, sebagaimana tercatat dalam sistem perkara MA.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
Sulsel
Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membantah klarifikasi Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.
Kamis, 08 Okt 2026 06:58
News
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus bergulir. Setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa, pimpinan DPRD kini melanjutkan tahapan tersebut ke pemerintah pusat.
Senin, 05 Okt 2026 19:50
News
Tuding Ada Sabotase Terkait Surat MA, Husniah Talenrang Ambil Langkah Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyiapkan langkah hukum terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya berkaitan dengan hak memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa.
Senin, 05 Okt 2026 16:16
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
2
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
3
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
4
Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menanam Literasi, Memanen Kepercayaan
5
Sarasehan Kemitraan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Bersama Mitra Pentahelix
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Resmi Gabung Demokrat, Appi Ajak Kader Bersama-sama Besarkan Partai
2
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
3
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
4
Tujuh Dekade Asuransi Astra: Menanam Literasi, Memanen Kepercayaan
5
Sarasehan Kemitraan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Bersama Mitra Pentahelix