Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa

Kamis, 08 Okt 2026 06:58
Kuasa Hukum Bupati Gowa Ungkap Resi & Foto Penerimaan Surat MA di PA Sungguminasa
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membantah klarifikasi PA Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat MA, karena memiliki bukti resi dan foto penerimaan surat tersebut. Foto/IST
Comment
Share
SUNGGUMINASA - Polemik pengiriman surat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang berkaitan dengan proses hukum Bupati Gowa kembali mencuat. Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membantah klarifikasi Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.

Adhi mengaku memiliki bukti awal berupa resi pengiriman dan dokumentasi foto yang menunjukkan surat dari Mahkamah Agung telah dikirim melalui PT Pos Indonesia dan tercatat diterima seseorang bernama Andi Eka di Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa.

“Kami selaku kuasa hukum Bupati Gowa sejak awal menerima informasi bahwa surat dari Mahkamah Agung telah dikirimkan kepada Bupati Gowa melalui Kantor Pos Sungguminasa. Pihak Pos kemudian memberikan kepada kami bukti resi pengiriman berkas sekaligus bukti foto penerimaan surat tersebut,” ujar Adhi.

Menurut Adhi, bukti yang diperlihatkan kepada pihaknya mencantumkan nama penerima, alamat, serta dokumentasi foto saat surat diterima.

Ia menyebut alamat yang tercantum dalam bukti pengiriman, yakni Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa, berkesesuaian dengan alamat PA Sungguminasa. “Dari bukti yang kami terima, terdapat nama penerima, alamat, serta dokumentasi foto penerimaan surat. Alamat Jalan Masjid Raya Nomor 25 Sungguminasa tersebut berkesesuaian dengan alamat Pengadilan Agama Sungguminasa,” jelasnya.

Karena itu, Adhi menilai masih terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait proses pengiriman surat tersebut. Ia meminta seluruh rangkaian pengiriman ditelusuri, termasuk pihak yang menerima, lokasi penyerahan, serta alasan alamat tersebut tercatat dalam sistem pengiriman.

Klarifikasi PA Belum Menjawab Persoalan
Adhi mengatakan pihaknya menghormati klarifikasi PA Sungguminasa yang menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut. Namun, menurut dia, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan mengenai bukti pengiriman yang telah diperlihatkan kepada pihaknya.

“Persoalan ini tidak bisa kemudian dianggap selesai hanya dengan menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak pernah menerima surat tersebut. Justru harus dicari tahu bagaimana surat itu dikirim, kepada siapa diserahkan dan apa yang terjadi setelah itu,” tegasnya.

Adhi menyebut pihaknya memperoleh informasi dan bukti terkait pengiriman surat tersebut dari pihak terkait pada 2 Oktober 2026. Menurut dia, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari identitas penerima, lokasi penyerahan surat, pencatatan alamat dalam sistem pengiriman, hingga keberadaan surat setelah dinyatakan diterima.

“Kami menghormati klarifikasi Pengadilan Agama Sungguminasa. Tetapi kami juga memiliki bukti yang diperlihatkan kepada kami,” ujarnya.

Dinilai Berdampak pada Hak Hukum
Adhi menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif dalam pengiriman surat. Sebab, kata dia, surat yang dipersoalkan berkaitan dengan proses hukum di Mahkamah Agung yang dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap kedudukan dan hak hukum Bupati Gowa.

“Efek dari persoalan ini sangat fatal bagi klien kami. Ini bukan sekadar surat biasa yang terlambat atau salah alamat. Kalau benar terdapat surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya sampai kepada Bupati Gowa tetapi kemudian tidak sampai kepada yang bersangkutan, maka tentu ada hak hukum klien kami yang berpotensi terdampak,” kata Adhi.

Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam proses pengiriman, persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara jelas.

Menurut dia, pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada pengakuan atau permintaan maaf apabila kelalaian tersebut terbukti berdampak terhadap proses hukum.

Siapkan Langkah Hukum
Adhi juga menanggapi keterangan PT Pos Indonesia yang menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk kelalaian. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan menilai setiap kelalaian yang berpotensi memengaruhi proses hukum harus diperiksa secara serius.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kalau memang sebagaimana disampaikan PT Pos Indonesia bahwa ini merupakan kelalaian, maka kelalaian tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan karena akibatnya sangat serius. Tidak bisa kemudian dianggap sebagai kejadian biasa,” ujarnya.

Karena itu, kuasa hukum Bupati Gowa tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif.

“Kami akan menempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila berdasarkan pemeriksaan bukti dan fakta ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum serta menimbulkan kerugian bagi klien kami,” tegas Adhi.

Ia mengatakan pihaknya akan meminta agar seluruh bukti terkait pengiriman surat diperiksa secara menyeluruh. Bukti tersebut meliputi resi, data dalam sistem pengiriman, identitas penerima, alamat tujuan, dokumentasi foto, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengantaran.

Adhi menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum seluruh fakta diperiksa. “Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu. Tetapi kami meminta agar fakta ini dibuka secara terang. Siapa yang menerima, di mana surat itu diserahkan, mengapa bisa tercatat demikian, dan apa yang terjadi terhadap surat tersebut harus dijelaskan. Karena yang dipertaruhkan adalah hak hukum seseorang,” tutup dia.
(TRI)
Berita Terkait
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
News
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
News
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang
Senin, 28 Sep 2026 13:08
Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal
Sulsel
Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal
Keluarga Bupati Gowa Husnia Talenrang yakni Keluarga Besar Putra-Putri (Alm) H Abdul Hamid Daeng Naba dan (Alm) Hj Sitti Siada Daeng Siang menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa.
Sabtu, 11 Jul 2026 19:35
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Sulsel
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, meminta Kemendagri melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa.
Selasa, 16 Jun 2026 20:11
Fahmi Adam Dilantik Jadi Ketua DPRD Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Sinergi
Sulsel
Fahmi Adam Dilantik Jadi Ketua DPRD Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Sinergi
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD Gowa sisa masa jabatan 2024–2029.
Senin, 06 Apr 2026 14:38
Berita Terbaru