Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain

Senin, 28 Sep 2026 13:08
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Suasana konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang. Bahkan aset miliaran rupiah disita sebagai barang bukti

Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa 30 orang saksi serta 4 orang ahli.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat tersangka HT mencakup empat peristiwa utama dan barang bukti yang disita, yaitu pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan saudari HT yang melibatkan PT Royal Persada.

"Saudari HT menerima dari PT Royal Persada dengan jumlah tidak perlu disampaikan. Kedua, terkait dengan pembukaan gerai Indomaret, saudara HT menerima total dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce," ungkapnya, Senin (28/9/2026).

Ketiga, penerimaan sejumlah uang oleh tersangka HT terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring; keempat aliran dana yang berkaitan dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino.

"Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berharga, diantaranya satu unit rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar; satu unit rumah di Waterfront City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar; dan satu unit mobil Toyota HiAce senilai Rp682 juta," sebutnya.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor dan rumah jabatan Bupati, serta kediaman pribadi dari saudara HA maupun RP alias OMA.

Kombes Pol Didik menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyampaikan sejumlah langkah pasca-penetapan tersangka, termasuk melayangkan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Gubernur.

"Memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT. Mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ucapnya.

AKBP Jufri menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Gubernur perihal penetapan status tersangka terhadap saudara HT.

"Melakukan panggilan kepada saudara HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin,"

Ia menambahkan, tim penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut.

"Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita minta keterangan. Jadi itu langkah tindak lanjut yang kita telah lakukan dan akan kita lakukan pasca-penetapan tersangka saudari HT pada pelaksanaan gelar perkara kemarin di Kortastipidkor," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru