Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal

Sabtu, 11 Jul 2026 19:35
Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal
Penasihat Hukum Keluarga, Zaky Ramadhan, yang mendapat kuasa resmi dari saudara-saudara kandung Bupati Gowa, Husniah Talenrang, saat membacakan pernyataan sikap keluarga besar. Foto: Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Keluarga Bupati Gowa Husnia Talenrang yakni Keluarga Besar Putra-Putri (Alm) H Abdul Hamid Daeng Naba dan (Alm) Hj Sitti Siada Daeng Siang menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum keluarga, Zaky Ramadhan, yang mendapat kuasa resmi dari saudara-saudara kandung Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Pernyataan itu disampaikan di Dusun Kaluarrang, Desa Manjappai, Kabupaten Gowa, yang disebut sebagai tanah leluhur keluarga, Sabtu, (11/07/2026).

Menurut Zaky Ramadhan, keluarga merasa perlu menyampaikan sikap karena nama baik keluarga besar dinilai telah dikaitkan dengan dinamika politik yang tengah berkembang.

"Keluarga berpandangan bahwa tanggung jawab seorang pejabat publik merupakan tanggung jawab pribadi yang melekat pada jabatan yang diemban, sehingga tidak dapat dibebankan kepada keluarga besar," kata Zaky dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, sumpah jabatan merupakan bentuk akuntabilitas personal sehingga setiap kebijakan maupun konsekuensi hukum yang muncul menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.

Selain itu, pihak keluarga juga menyatakan keberatan atas berbagai narasi yang menurut mereka mengaitkan keluarga besar, termasuk nama kakak Husniah Talenrang, M Fadil Imran, dengan berbagai isu yang berkembang.

"Keluarga meminta agar nama besar keluarga tidak dijadikan tameng dalam menghadapi berbagai konsekuensi etika maupun tanggung jawab kepemimpinan," ujar Zaky.

Klaim Keluarga Mengenai Evaluasi Internal

Dalam pernyataannya, Zaky mengatakan keluarga telah melakukan evaluasi internal selama kurang lebih satu tahun terhadap berbagai informasi yang mereka peroleh.

Menurutnya, berdasarkan hasil penilaian internal tersebut, keluarga menilai terdapat dugaan penyimpangan etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pernyataan tersebut, kata dia, merupakan sikap keluarga dan bukan merupakan putusan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga mengaku telah beberapa kali memberikan masukan secara internal kepada Husniah Talenrang agar memperbaiki berbagai hal yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai keluarga.

Bantah Isu Adanya Intervensi Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Zaky juga membantah berbagai narasi di media sosial yang menyebut adanya perlindungan ataupun intervensi hukum terhadap Husniah Talenrang.

Menurutnya, keluarga menegaskan tidak ada bentuk perlindungan maupun campur tangan dari M Fadil Imran yang bertugas di Mabes Polri ataupun keluarga besar dalam setiap proses hukum yang berlangsung.

"Seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan diserahkan kepada aparat penegak hukum secara objektif," katanya.

Pihak keluarga juga mengimbau sejumlah pihak agar tidak mengatasnamakan keluarga besar dalam menyampaikan berbagai pernyataan ataupun aktivitas yang dinilai tidak pernah memperoleh mandat resmi.

Dukung Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Dalam pernyataan sikap tersebut, keluarga juga menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa.

Menurut Zaky, keluarga menghormati proses konstitusional yang dijalankan DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Keluarga berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi proses tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ajak Masyarakat Menjaga Kondusivitas

Menutup pernyataannya, Zaky Ramadhan mengatakan keluarga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga situasi yang aman, kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan keluarga menyerahkan seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun persoalan hukum kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keluarga percaya bahwa kebenaran akan ditemukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berharap seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan demi kepentingan Kabupaten Gowa," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru