Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Selasa, 16 Jun 2026 20:11
Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menyampaikan perkembangan soal gugatan, termasuk persuratan ke Kemendagri & APKASI. Foto/IST
MAKASSAR - Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya secara resmi mengirimkan surat kepada Kemendagri pada 12 Juni 2026.
Surat itu berisi pemberitahuan sekaligus imbauan agar pemerintah pusat meninjau kembali substansi hak angket yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginformasikan dan mengimbau agar hak angket DPRD Gowa dievaluasi secara menyeluruh karena terdapat kekeliruan dalam penentuan substansi yang dijadikan objek hak angket. Menurut kami, materi yang dipersoalkan bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Muallim.
Selain menyurati Kemendagri, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk meminta perhatian dan dukungan terhadap persoalan yang terjadi di Kabupaten Gowa. Surat tersebut juga telah diterima secara resmi oleh kantor pusat APKASI di Jakarta.
Muallim menjelaskan, gugatan yang diajukan terhadap hak angket DPRD Gowa saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait agar menghormati proses hukum demi terciptanya kepastian hukum.
“Kami berharap Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah atau mempublikasikan hal-hal terkait hak angket DPRD Gowa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Muallim menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri, bukan sengketa tata usaha negara. Gugatan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa substansi hak angket tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 36 Tahun 2022.
Ia mengutip ketentuan Pasal 92 yang menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Yang menjadi pertanyaan, apakah isu perselingkuhan, dugaan perzinahan, pemutusan beasiswa, maupun dugaan korupsi seragam sekolah gratis dapat dikategorikan sebagai kebijakan pemerintah daerah? Ini yang menurut kami perlu dipahami bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Muallim menyebut telah menerima tanda terima resmi dari Kemendagri dan APKASI atas surat yang dikirimkan pada 12 Juni 2026. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kedua lembaga tersebut.
“Kami optimistis surat kami akan ditindaklanjuti. Informasi yang kami peroleh, Kemendagri maupun APKASI akan memberikan respons setelah masa libur berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, sidang lanjutan gugatan hak angket DPRD Gowa dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026. Agenda persidangan masih berupa pemeriksaan para pihak, setelah pada sidang sebelumnya pihak DPRD Gowa tidak hadir.
Muallim mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar persidangan dapat disiarkan secara langsung sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara terbuka. “Kami ingin masyarakat Kabupaten Gowa dapat menyaksikan langsung dan menilai sendiri proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, mulai dari tingkat pertama hingga banding dan kasasi, apabila diperlukan. “Apapun hasil atau rekomendasi yang nantinya lahir dari proses hak angket, kami akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan menggunakan hak hukum kami secara maksimal,” tutupnya.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, sebelumnya menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Asrul membeberkan terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, pengusul hak angket turut memasukkan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan yang dinilai berdampak pada kewibawaan jabatan kepala daerah serta kepercayaan masyarakat.
"Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Surat itu berisi pemberitahuan sekaligus imbauan agar pemerintah pusat meninjau kembali substansi hak angket yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginformasikan dan mengimbau agar hak angket DPRD Gowa dievaluasi secara menyeluruh karena terdapat kekeliruan dalam penentuan substansi yang dijadikan objek hak angket. Menurut kami, materi yang dipersoalkan bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Muallim.
Selain menyurati Kemendagri, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk meminta perhatian dan dukungan terhadap persoalan yang terjadi di Kabupaten Gowa. Surat tersebut juga telah diterima secara resmi oleh kantor pusat APKASI di Jakarta.
Muallim menjelaskan, gugatan yang diajukan terhadap hak angket DPRD Gowa saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait agar menghormati proses hukum demi terciptanya kepastian hukum.
“Kami berharap Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah atau mempublikasikan hal-hal terkait hak angket DPRD Gowa sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Muallim menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri, bukan sengketa tata usaha negara. Gugatan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa substansi hak angket tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 36 Tahun 2022.
Ia mengutip ketentuan Pasal 92 yang menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Yang menjadi pertanyaan, apakah isu perselingkuhan, dugaan perzinahan, pemutusan beasiswa, maupun dugaan korupsi seragam sekolah gratis dapat dikategorikan sebagai kebijakan pemerintah daerah? Ini yang menurut kami perlu dipahami bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Muallim menyebut telah menerima tanda terima resmi dari Kemendagri dan APKASI atas surat yang dikirimkan pada 12 Juni 2026. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kedua lembaga tersebut.
“Kami optimistis surat kami akan ditindaklanjuti. Informasi yang kami peroleh, Kemendagri maupun APKASI akan memberikan respons setelah masa libur berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, sidang lanjutan gugatan hak angket DPRD Gowa dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026. Agenda persidangan masih berupa pemeriksaan para pihak, setelah pada sidang sebelumnya pihak DPRD Gowa tidak hadir.
Muallim mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar persidangan dapat disiarkan secara langsung sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara terbuka. “Kami ingin masyarakat Kabupaten Gowa dapat menyaksikan langsung dan menilai sendiri proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, mulai dari tingkat pertama hingga banding dan kasasi, apabila diperlukan. “Apapun hasil atau rekomendasi yang nantinya lahir dari proses hak angket, kami akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan menggunakan hak hukum kami secara maksimal,” tutupnya.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, sebelumnya menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional, bukan pula bermotif personal atau kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, langkah tersebut lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Asrul membeberkan terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket. Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan di luar mekanisme administrasi pemerintahan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, pengusul hak angket turut memasukkan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan yang dinilai berdampak pada kewibawaan jabatan kepala daerah serta kepercayaan masyarakat.
"Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa dan Taspen Kerja Sama Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjalin kerja sama dengan PT Taspen untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gowa.
Senin, 07 Sep 2026 16:12
Sulsel
Gowa Jadi Tuan Rumah, Darmawangsyah Apresiasi Kemah Pramuka Madrasah se-Sulsel
Kabupaten Gowa menjadi tuan rumah Kemah Pramuka Madrasah Provinsi (KPMP) Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang diikuti 2.389 peserta dari berbagai daerah di Sulsel.
Kamis, 03 Sep 2026 08:51
Sulsel
Workshop Bela Negara di Gowa Soroti Tantangan Nasionalisme di Era Digital
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan bahwa bela negara bukan semata-mata berkaitan dengan peperangan atau tugas TNI dan Polri. Menurutnya, bela negara merupakan tanggung jawab seluruh warga.
Kamis, 27 Agu 2026 20:11
Sulsel
Bantuan Pangan Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Perum Bulog Cabang Makassar melaunching penyaluran Bantuan Pangan Program Pemerintah Pusat alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kamis (20/8).
Kamis, 20 Agu 2026 16:11
Sulsel
Dihadiri Jamaah dari 13 Provinsi, Wabup Gowa Berbaur di Ijtima Tahunan Umat Islam
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menghadiri Ijtima Tahunan Umat Islam Kawasan Indonesia Timur yang digelar Yayasan Jami’ Al Hidayah Berkah di Masjid Jami’ Al Hidayah, Jalan Inspeksi Kanal Tamangapa Utara, Kelurahan Pacinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 11:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
5
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Sekelompok Pria Timbulkan Keresahan di Kawasan Putri SPIDI, Siswi hingga Guru Merasa Tak Aman
4
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
5
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros