Imigrasi Lakukan 17.597 Penindakan hingga September 2026

Sabtu, 17 Okt 2026 19:03
Imigrasi Lakukan 17.597 Penindakan hingga September 2026
Petugas Imigrasi melakukan pengecekan dokumen keimigrasian terhadap warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri, Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Optimalisasi ketiga sistem itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, dan mempercepat pengawasan keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi. Sistem ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran melalui fitur geotagging.

Melalui aplikasi tersebut, Imigrasi dapat memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Sepanjang Januari–September 2026, sebanyak 17.597 TAK tercatat dengan rincian 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan sistem digital tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru