Imigrasi Awasi WNA di Kawasan Wisata Toraja Utara

Selasa, 03 Nov 2026 09:33
Imigrasi Awasi WNA di Kawasan Wisata Toraja Utara
Petugas Imigrasi berbincang dengan seorang WNA di Toraja. Foto: Istimewa
Comment
Share
TANA TORAJA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menggelar operasi gabungan pengawasan warga negara asing (WNA) di sejumlah penginapan kawasan wisata Toraja Utara, 29–31 Oktober 2026.

Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat wilayah Provinsi Sulawesi Selatan ini bertujuan memantau keberadaan dan aktivitas WNA sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, BAIS Sulawesi Selatan, Kesbangpol, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, serta jajaran unit pelaksana teknis keimigrasian di Sulawesi Selatan, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti pengarahan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Rachmad Ardiyanto. Dalam pengarahan tersebut, personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah penginapan di Toraja Utara.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, mengapresiasi keterlibatan seluruh anggota TIMPORA. Ia juga mengingatkan agar pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis dan tetap berpedoman pada ketentuan keimigrasian.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan di empat hotel, yakni Hotel Indra Toraja, Toraja Heritage Hotel, Toraja Misiliana Hotel, dan Hotel Torsina Toraja.

Berdasarkan koordinasi dengan pengelola hotel, petugas memperoleh data keberadaan WNA yang sedang menginap. Sebanyak 21 WNA tercatat berada di Toraja Heritage Hotel, 12 WNA asal Prancis dan Jerman di Toraja Misiliana Hotel, serta tiga WNA di Hotel Torsina Toraja.

Sementara itu, pengelola Hotel Indra Toraja menyampaikan tidak ada tamu WNA yang menginap saat pemeriksaan berlangsung.

Selain memeriksa keberadaan orang asing, petugas juga mengedukasi pengelola hotel mengenai kewajiban pelaporan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Imbauan tersebut disampaikan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola penginapan dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

Dari hasil operasi gabungan, petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang menjadi objek pengawasan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan mendapat respons kooperatif dari pengelola hotel.

Melalui operasi ini, Imigrasi berharap koordinasi dan pertukaran informasi antaranggota TIMPORA semakin kuat sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih optimal.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru