Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027

Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang.
Comment
Share
SIDRAP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (7/10/2026).

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa rancangan tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam pembukaan, Heny menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut mengenai kesesuaian kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan materi muatan rancangan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Heny juga mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sidrap. Dari 10 rancangan yang menjadi target, enam rancangan telah berhasil diharmonisasi, sehingga masih terdapat empat rancangan yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel diperlukan agar target pembentukan regulasi dapat tercapai sesuai perencanaan.

Dalam pemaparan pemrakarsa, penyusunan Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan melalui peraturan kepala daerah sebagai bagian dari tata kelola keuangan daerah.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan masukan agar materi muatan rancangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan penyusunan standar harga satuan memiliki landasan hukum yang tepat dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidrap, antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Arnum, Direktur RSUD Nene Mallomo, Kepala Bagian Hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan dari pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel. Keterlibatan perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam memastikan substansi rancangan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan terpisah, Jumat (16/10/2026), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk memastikan setiap rancangan peraturan disusun berdasarkan kewenangan yang tepat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, serta dapat dilaksanakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Matangkan Layanan  Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
News
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare
Senin, 12 Okt 2026 21:41
Berita Terbaru