OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Sabtu, 17 Okt 2026 05:36
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melihatkan DSSA, BREN & CUAN. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar, pelanggaran dalam penjatahan saham, serta upaya menyesatkan dalam pemesanan saham.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM/UUPPSK) untuk perdagangan saham DSSA serta Pasal 107 untuk proses penawaran umum BREN dan CUAN.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan pelanggaran tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Sekar, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” kata Sekar dalam keterangan pers.
Selain menemukan indikasi manipulasi pasar, OJK juga mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang terkait.
Sementara itu, dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Untuk mendalami temuan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran juga dilakukan terhadap aliran dana pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran umum kedua emiten tersebut.
OJK turut memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran.
Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” tutur Sekar.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA. Sementara itu, denda sebesar Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.
OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya reformasi pasar modal. Langkah tersebut tidak hanya menyasar kasus DSSA, BREN, dan CUAN, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama oleh OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO).
Sekar menyebut, sejak Januari hingga Oktober 2026, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum oleh OJK. “Tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK,” pungkasnya.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar, pelanggaran dalam penjatahan saham, serta upaya menyesatkan dalam pemesanan saham.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM/UUPPSK) untuk perdagangan saham DSSA serta Pasal 107 untuk proses penawaran umum BREN dan CUAN.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan pelanggaran tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Sekar, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” kata Sekar dalam keterangan pers.
Selain menemukan indikasi manipulasi pasar, OJK juga mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang terkait.
Sementara itu, dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Untuk mendalami temuan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran juga dilakukan terhadap aliran dana pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran umum kedua emiten tersebut.
OJK turut memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran.
Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” tutur Sekar.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA. Sementara itu, denda sebesar Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.
OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya reformasi pasar modal. Langkah tersebut tidak hanya menyasar kasus DSSA, BREN, dan CUAN, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama oleh OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO).
Sekar menyebut, sejak Januari hingga Oktober 2026, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum oleh OJK. “Tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Nelayan Untia Lebih Cakap Mengelola Keuangan
OJK mendorong peningkatan literasi dan akses keuangan melalui sinergi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Untia.
Kamis, 15 Okt 2026 21:57
Ekbis
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Basis Data
Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Rabu, 07 Okt 2026 08:21
Ekbis
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
Selama tiga hari pelaksanaan, Fin Expo BIK 2026 yang digelar OJK Sulselbar mencatat total nominal transaksi dan inklusi keuangan mencapai Rp42,94 miliar.
Senin, 05 Okt 2026 14:10
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Keuangan
OJK Sulselbar menyiapkan anak muda untuk mengambil dapat mengambil peran dalam memperluas edukasi keuangan melalui pemilihan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan.
Minggu, 04 Okt 2026 20:38
Ekbis
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Selain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, kegiatan ini juga diharapkan mendorong transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 03 Okt 2026 19:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Pastikan Isu Ganjil-Genap Pertalite di Makassar Tidak Benar
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Pelindo Jasa Maritim Kaji Kapal Tunda Listrik, Bidik Efisiensi Operasional
4
UCM Gelar Wisuda, Alumni Kini 3.159 Orang
5
Komitmen Berdiri di Atas Kebenaran, Sikap Kakak dan Adik Kandung Husniah Talenrang Layak Dicontoh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Pastikan Isu Ganjil-Genap Pertalite di Makassar Tidak Benar
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Pelindo Jasa Maritim Kaji Kapal Tunda Listrik, Bidik Efisiensi Operasional
4
UCM Gelar Wisuda, Alumni Kini 3.159 Orang
5
Komitmen Berdiri di Atas Kebenaran, Sikap Kakak dan Adik Kandung Husniah Talenrang Layak Dicontoh