OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Sabtu, 17 Okt 2026 05:36
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melihatkan DSSA, BREN & CUAN. Foto/Ilustrasi
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar, pelanggaran dalam penjatahan saham, serta upaya menyesatkan dalam pemesanan saham.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM/UUPPSK) untuk perdagangan saham DSSA serta Pasal 107 untuk proses penawaran umum BREN dan CUAN.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan pelanggaran tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Sekar, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” kata Sekar dalam keterangan pers.

Selain menemukan indikasi manipulasi pasar, OJK juga mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang terkait.

Sementara itu, dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Untuk mendalami temuan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran juga dilakukan terhadap aliran dana pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran umum kedua emiten tersebut.

OJK turut memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran.

Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” tutur Sekar.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA. Sementara itu, denda sebesar Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.

OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya reformasi pasar modal. Langkah tersebut tidak hanya menyasar kasus DSSA, BREN, dan CUAN, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama oleh OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO).

Sekar menyebut, sejak Januari hingga Oktober 2026, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum oleh OJK. “Tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru