Pertamina Pastikan Isu Ganjil-Genap Pertalite di Makassar Tidak Benar
Jum'at, 16 Okt 2026 14:12
Informasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di sejumlah SPBU di Makassar pada 16–23 Oktober 2026 dipastikan tidak benar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Informasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di sejumlah SPBU di Makassar pada 16–23 Oktober 2026 dipastikan tidak benar. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meminta masyarakat tidak mudah percaya dan menyebarluaskan pesan berantai tersebut sebelum memeriksa kebenarannya melalui kanal resmi perusahaan.
Pesan berantai yang beredar mencantumkan sejumlah ketentuan pembelian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Informasi itu juga menyebutkan batas volume pengisian, yakni 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk pengemudi ojek online.
Pertamina menegaskan, informasi tersebut bukan pengumuman resmi perusahaan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat menyikapi informasi terkait kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Kami berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujar Lilik.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memantau penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU. Perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina memastikan setiap informasi mengenai perubahan ketentuan operasional akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan. Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadikan pesan berantai sebagai acuan sebelum ada konfirmasi resmi.
Untuk memperoleh informasi terbaru, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pertamina, mengikuti akun media sosial Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Instagram @pertaminasulawesi, atau menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk menyampaikan pertanyaan, memperoleh informasi, maupun mengajukan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina.
Pertamina mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ruang informasi tetap kondusif dengan memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum membagikannya, sehingga kabar yang keliru tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pesan berantai yang beredar mencantumkan sejumlah ketentuan pembelian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Informasi itu juga menyebutkan batas volume pengisian, yakni 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk pengemudi ojek online.
Pertamina menegaskan, informasi tersebut bukan pengumuman resmi perusahaan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat menyikapi informasi terkait kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Kami berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujar Lilik.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memantau penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU. Perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina memastikan setiap informasi mengenai perubahan ketentuan operasional akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan. Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadikan pesan berantai sebagai acuan sebelum ada konfirmasi resmi.
Untuk memperoleh informasi terbaru, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pertamina, mengikuti akun media sosial Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Instagram @pertaminasulawesi, atau menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk menyampaikan pertanyaan, memperoleh informasi, maupun mengajukan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina.
Pertamina mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ruang informasi tetap kondusif dengan memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum membagikannya, sehingga kabar yang keliru tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pertamina Bantu Kandora Coffee Perluas Pasar Kopi Toraja ke Mancanegara
Bagi Kandora Coffee, TEI 2026 menjadi kesempatan untuk memperkenalkan karakter kopi Toraja secara langsung kepada calon pembeli sekaligus memahami kebutuhan pasar internasional.
Rabu, 14 Okt 2026 20:31
News
Sinergi Pertamina, Kementerian ESDM & Pemprov Sulsel Jaga Pasokan BBM
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pertamina Patra Niaga memperkuat koordinasi untuk menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Okt 2026 18:24
News
Pemkot Makassar-Pertamina Rumuskan Skema Baru Distribusi BBM Subsidi
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Pertamina dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merumuskan skema baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Rabu, 14 Okt 2026 10:40
News
Pertamina Uji Coba Clusterisasi Layanan Biosolar di Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menguji skema clusterisasi layanan Biosolar di sejumlah SPBU di Kota Makassar untuk menata pola pengisian bahan bakar kendaraan, terutama bus dan truk.
Senin, 12 Okt 2026 17:18
News
Sinergi Pertamina - Kejati Sulsel Jaga Kelancaran Layanan Energi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi kelembagaan untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan energi kepada masyarakat.
Kamis, 08 Okt 2026 20:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda, Muzakkir Aqil Yakin Appi Bisa Besarkan Demokrat di Sulsel
2
Adira Finance Perluas Akses Pembiayaan Usai Integrasi Mandala Finance
3
Pelabuhan Parepare Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Peti Kemas
4
AZKO Rayakan HUT ke-31, Tebar Promo hingga 60 Persen
5
UCM Gelar Wisuda, Alumni Kini 3.159 Orang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda, Muzakkir Aqil Yakin Appi Bisa Besarkan Demokrat di Sulsel
2
Adira Finance Perluas Akses Pembiayaan Usai Integrasi Mandala Finance
3
Pelabuhan Parepare Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Peti Kemas
4
AZKO Rayakan HUT ke-31, Tebar Promo hingga 60 Persen
5
UCM Gelar Wisuda, Alumni Kini 3.159 Orang