Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
uasa hukum ahli waris, Azis Pangeran saat berada di gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE yang semasa hidup berprofesi sebagai mantan jaksa dan mantan hakim.
Azis mengatakan, kedatangannya ke DPR bertujuan meminta kejelasan mengenai mekanisme penyerahan sebagian aset peninggalan tersebut kepada negara. Menurutnya, persoalan itu relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI.
"Kami mengajukan aspirasi, mudah-mudahan sampai kepada Bapak dan Ibu anggota DPR RI, khususnya Komisi III yang saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset. Kasus klien kami ini berhubungan dengan aset mantan pejabat negara yang nilainya tidak wajar sehingga klien kami merasa perlu mengadukan ke DPR RI," kata Azis dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu 25 Juli 2026.
Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Menurut Azis, regulasi tersebut selama ini lebih banyak membahas aset pejabat yang masih aktif dan berkaitan dengan perkara pidana. Sementara itu, menurutnya, belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme penanganan aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia apabila terdapat persoalan hukum terkait aset tersebut.
"Ahli waris bersedia menyerahkan sebagian. Sekarang bagaimana mekanisme perampasan atau penyerahannya ke negara? Kalau melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) pasti lama, apalagi kalau ada pihak yang kami duga mengklaim dan menguasai objek peninggalan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ini problemnya sehingga kami merasa perlu mengadukan dan menyampaikan masalah ini sebagai rakyat kepada wakil-wakil kami di DPR RI," ujarnya.
Salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan namanya mengaku menginginkan kepastian hukum atas aset warisan tersebut sebelum dimanfaatkan.
"Kami mau menggunakan warisan ini tentu berharap berkahnya dan tidak ada masalah di kemudian hari, mengingat jumlahnya cukup besar. Sehingga wajarlah kalau kami memohon ke DPR RI bagaimana posisi aset peninggalan mantan pejabat dari kejaksaan dan kehakiman," katanya.
Azis berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Komisi III DPR RI dan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan regulasi mengenai aset pejabat.
Ia juga mempertanyakan apakah aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia dapat disita untuk kepentingan penegakan hukum, terutama apabila terdapat dugaan pihak-pihak tertentu memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk menguasai aset tersebut.
Selain itu, Azis menambahkan, apabila penyitaan aset dimungkinkan menurut ketentuan hukum, maka penanganannya tidak hanya dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana umum, tetapi juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang menguasai aset tanpa hak.
Azis mengatakan, kedatangannya ke DPR bertujuan meminta kejelasan mengenai mekanisme penyerahan sebagian aset peninggalan tersebut kepada negara. Menurutnya, persoalan itu relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI.
"Kami mengajukan aspirasi, mudah-mudahan sampai kepada Bapak dan Ibu anggota DPR RI, khususnya Komisi III yang saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset. Kasus klien kami ini berhubungan dengan aset mantan pejabat negara yang nilainya tidak wajar sehingga klien kami merasa perlu mengadukan ke DPR RI," kata Azis dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu 25 Juli 2026.
Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Menurut Azis, regulasi tersebut selama ini lebih banyak membahas aset pejabat yang masih aktif dan berkaitan dengan perkara pidana. Sementara itu, menurutnya, belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme penanganan aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia apabila terdapat persoalan hukum terkait aset tersebut.
"Ahli waris bersedia menyerahkan sebagian. Sekarang bagaimana mekanisme perampasan atau penyerahannya ke negara? Kalau melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) pasti lama, apalagi kalau ada pihak yang kami duga mengklaim dan menguasai objek peninggalan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ini problemnya sehingga kami merasa perlu mengadukan dan menyampaikan masalah ini sebagai rakyat kepada wakil-wakil kami di DPR RI," ujarnya.
Salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan namanya mengaku menginginkan kepastian hukum atas aset warisan tersebut sebelum dimanfaatkan.
"Kami mau menggunakan warisan ini tentu berharap berkahnya dan tidak ada masalah di kemudian hari, mengingat jumlahnya cukup besar. Sehingga wajarlah kalau kami memohon ke DPR RI bagaimana posisi aset peninggalan mantan pejabat dari kejaksaan dan kehakiman," katanya.
Azis berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Komisi III DPR RI dan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan regulasi mengenai aset pejabat.
Ia juga mempertanyakan apakah aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia dapat disita untuk kepentingan penegakan hukum, terutama apabila terdapat dugaan pihak-pihak tertentu memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk menguasai aset tersebut.
Selain itu, Azis menambahkan, apabila penyitaan aset dimungkinkan menurut ketentuan hukum, maka penanganannya tidak hanya dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana umum, tetapi juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang menguasai aset tanpa hak.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
News
Komisi VI DPR-RI Pertegas Tentang Moratoriun Industri Semen
Sikap tegas ditunjukkan Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dan Ismail Bachtiar terhadap rencana investasi PT Conch di Kabupaten Barru. Di tengah krisis kelebihan kapasitas (oversupply) industri semen nasional yang semakin mengkhawatirkan
Senin, 13 Jul 2026 17:19
Ekbis
OJK, DPR RI & Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
OJK Sulselbar bersama Komisi XI DPR RI serta Pemkab Barru menggelar kegiatan Edukasi Keuangan bertajuk Masyarakat Cerdas Finansial Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Jum'at, 10 Jul 2026 20:49
News
Andi Muzakkir Aqil Tegaskan DPR Kaji Relokasi PLTSa Jika Berdampak ke Warga
Di sela Kunjungan Kerja Spesifik RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII DPR RI meninjau langsung lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea yang tengah menuai polemik.
Kamis, 09 Jul 2026 21:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
4
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros
5
1.500 Pelari Bakal Ramaikan GoldRun Pegadaian Makassar, Hadiah Emas Batangan Menanti
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
2
Transaksi BBM Subsidi Tak Wajar, Pertamina Sulawesi Blokir 4.767 QR Code
3
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, Siswa Kelas XI SMA IT Arrahmah Mengabdi di Leang-Leang
4
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros
5
1.500 Pelari Bakal Ramaikan GoldRun Pegadaian Makassar, Hadiah Emas Batangan Menanti