Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros

Selasa, 08 Sep 2026 08:48
Pemkot Makassar Kaji Aspek Geografis dan Regulasi Calon TPU Baru di Maros
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meninjau lahan di batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada Minggu (6/9/2026) kemarin. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kota (Penkot) Makassar mulai mencari lahan baru untuk mengantisipasi keterbatasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah kota. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan berada di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, dengan luas sekitar 15 hingga 20 hektare.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau langsung lahan di batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Minggu 6 September. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi dan kelayakan lahan yang diproyeksikan menjadi kawasan pemakaman warga Kota Makassar.

"Inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang," kata Munafri, kemarin.

Menurut Munafri, lahan yang ditinjau memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare. Luasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan karena kebutuhan lahan pemakaman Makassar diperkirakan terus meningkat.

Munafri membandingkan calon lahan tersebut dengan TPU Antang yang saat ini memiliki luas sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama hampir dua dekade.

Menurut Munafri, lokasi pemakaman membutuhkan lahan yang relatif luas dengan kondisi lingkungan yang mendukung, terutama bebas dari banjir.

Pemkot Makassar juga telah melihat dua hingga tiga lokasi alternatif di Maros yang dinilai memungkinkan dikembangkan sebagai kawasan pemakaman.

Namun, Munafri menegaskan lokasi tersebut belum ditetapkan sebagai TPU baru. Pemkot masih perlu melakukan kajian teknis untuk memastikan kondisi tanah dan kelayakan lahan.

"Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir. Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya," jelas Munafri.

Selain kondisi tanah, kajian juga akan mencakup kontur lahan, potensi genangan atau banjir, akses menuju lokasi, serta kelayakan kawasan.

Rencana tersebut juga harus memperhatikan aspek regulasi karena calon lokasi berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.

Munafri mengatakan legalitas dan mekanisme pengadaan lahan harus dipastikan sebelum Pemkot mengambil keputusan lebih lanjut.

"Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini. Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain," tutupnya.

Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah mengatakan pihaknya telah melakukan survei terhadap dua lokasi alternatif di Kabupaten Maros untuk calon TPU baru.

"Pertama itu di daerah Desa Kecamatan Mandai, yang kedua di Kecamatan Tompobulu. Tapi nampaknya yang menjadi perhatian wali kota kemarin adalah geografi yang ada di Mandai kurang bagus. Agak pegunungan tapi yang cocok ini kayaknya di Tompobulu, kurang lebih 20 hektar yang mau diambil," ungkapnya.

Menurut Muchlis, lokasi di Tompobulu dinilai lebih memungkinkan meski jaraknya relatif jauh dari Makassar karena akses jalan menuju lokasi sudah memadai.

Ia mengatakan rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Maros, terutama terkait tata ruang dan penerimaan masyarakat sekitar.

"Jadi mudah-mudahan setelah Pak Wali ketemu dengan Bupati Maros untuk memasifkan hal-hal yang teknis seperti misalnya apakah lokasi itu masuk daerah RT/RW pemakaman Kabupaten Maros atau tidak. Bagaimana penduduk sekitar situ apa setuju atau tidak. Ini semua yang harus dibicarakan dengan pemerintah Kabupaten Maros," kata Muhlis.

Muchlis menyebut kondisi TPU di Kota Makassar saat ini sudah mengalami overkapasitas. Menurut dia, TPU Panaikkang, Sudiang, Barombong, dan Dadi mulai menghadapi keterbatasan kapasitas.

"Sebenarnya sudah overkapasitas. Oleh karena itu, pemerintah kota memang harus cepat mengantisipasi ini, mengantisipasi overkapasitas daripada pemakaman karena pemakaman yang ada di Kota Makassar itu yang terdiri dari Panaikkang, Sudiang, Barombong, dan Dadi itu sudah mulai semuanya overkapasitas. Memang sepatutnya lahan itu yang hanya ada di Kabupaten Maros itu. Sebenarnya di Kabupaten Maros banyak lahan," bebernya.

Karena lokasi berada di wilayah Kabupaten Maros, Muchlis menekankan pentingnya memastikan lahan yang akan dibeli sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros serta memiliki dokumen kepemilikan yang jelas.

"Makanya kita harus koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Maros untuk memastikan lokasi yang kita ingin beli itu yang satu tidak bermasalah. Kedua, dokumen kepemilikannya jelas, ketiga masuk dalam RTRW rencana tata ruang wilayah untuk pemakaman Kabupaten Maros," tambahnya.

Ia mengatakan lokasi yang sebelumnya pernah disurvei bersama Munafri tidak dilanjutkan karena kondisi geografisnya kurang mendukung akibat tingkat kemiringan lahan.

Pemkot Makassar selanjutnya akan melakukan kajian teknis dan memastikan aspek legalitas serta tata ruang sebelum menentukan apakah lahan di Tompobulu dapat digunakan sebagai TPU baru.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru