Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Senin, 07 Sep 2026 17:56
Pengungkapan kasus passobis di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir tahun 2026, polisi sukses mengamankan total 22 orang tersangka dari berbagai daerah.Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Ia memaparkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi yang menjerat para korban di berbagai wilayah.
"Dari 11 modus ini, ada 3 modus yang sudah kami serahkan atau limpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU, artinya sudah tahap dua. Sisanya ada 8 modus yang masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik kami," ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu dari sejumlah kasus sobis yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum adalah modus jual beli kerbau.
"Yang dilimpahkan itu adalah modus terkait dengan segitiga kerbau atau tedong, kemudian modus paruh waktu untuk investasi bodong, dan satu lagi modus segitiga susu untuk MBG. Ketiganya sudah kami limpahkan," tambahnya.
Terkait modus penipuan bantuan dari Kementerian Keuangan, kata dia, pelaku melancarkan aksinya dengan menyebarkan iklan atau postingan fiktif mengenai program hibah melalui platform media sosial Facebook.
"Ada korban yang tertarik lalu mengklik tautan tersebut. Percakapan berlanjut melalui Messenger dan berpindah ke WhatsApp. Di situlah korban diarahkan oleh pelaku dengan dalih biaya pendaftaran, biaya registrasi, biaya PPN, dan seterusnya. Hal ini terjadi sampai 18 kali pengiriman dana dari korban, sehingga total kerugian cukup besar, khusus untuk modus bantuan dari Kementerian Keuangan," ungkapnya.
Mantan Kabidhumas Polda Sulteng itu membeberkan bahwa korban penipuan passobis kebanyakan dari masyarakat sipil.
"Korbannya masyarakat. Pelaku sementara masih dalam proses penyidikan. Saat ini ada satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor sekaligus pemilik rekening yang bukan atas namanya, tetapi ada padanya," bebernya kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengungkapan 22 tersangka passobis merupakan salah satu wujud nyata dari upaya penindakan yang tengah digencarkan oleh jajaran siber.
"Salah satu wujud dari upaya yang dilakukan oleh Siber saat ini sedang kita ekspos. Ada 22 orang tersangka. Inilah salah satu wujud komitmen dari kepolisian, terutama dari Ditreskrimsus, untuk mengungkap sobis (penipuan online)," pungkasnya.
Adapun beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka passobis. Seperti Lelang Mobil. Modus ini terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pembahas, Sumatera. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dengan total kerugian sebesar Rp120.000.000,-. Korban berasal dari Kota Makassar.
Kemudian ada modus Penjualan Susu untuk Dapur SPG. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka asal Kolaka, yaitu Saudari H. Total kerugian mencapai Rp120.000.000,- dari 4 orang korban yang masing-masing berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Modus Penjualan Bibit Kelapa Sawit. Kasus ini melibatkan 3 orang tersangka di Kabupaten Wajo, yaitu Saudara A, Saudara AA, dan Saudari S. Total kerugian mencapai Rp2.750.000,-.
Modus Lowongan Pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dari Kabupaten Mamasa, yaitu Saudara A. Total kerugian sebesar Rp20.000.000,- dari 3 orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar.
Modus Penjualan Barang Tangkapan. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dari Kabupaten Soppeng, yaitu Saudara LS. Total kerugian sebesar Rp15.000.000,- dari 2 orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Maros.
Modus Penjualan Sepeda Motor. Kasus ini melibatkan 2 orang tersangka dari Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang, yaitu Saudara S dan Saudari CNR. Total kerugian mencapai Rp15.500.000,- dengan korban berasal dari Kabupaten Maros.
Modus Penjualan Ponsel (iPhone). Kasus ini melibatkan 6 orang tersangka dari Kota Parepare, yaitu Saudara M, Saudara A, Saudara R, Saudara RF, dan Saudara N. Total kerugian sebesar Rp29.000.000,- dari 3 orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Bantaeng.
Modus Pengajuan Bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dari Kabupaten Sidrap atas nama TL. Total kerugian mencapai Rp270.000.000,- dengan korban berasal dari Kabupaten Bone.
Modus Penjualan BBM Jenis Solar. Kasus ini melibatkan 3 orang tersangka dari Kota Makassar, yaitu Saudara O, Saudara AG, dan Saudari M. Total kerugian sebesar Rp23.000.000,- dengan korban berasal dari Kabupaten Bone.
Modus Penjualan Kerbau Tedong. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka yang berada di Lapas Mamasa. Total kerugian mencapai Rp20.000.000,- dan korban berasal dari Kota Makassar.
Modus Kerja Paruh Waktu (Part-Time). Kasus ini melibatkan 2 orang tersangka dari Kota Batam, yaitu Saudara B dan Saudara RP. Total kerugian mencapai Rp614.000.000,- dengan korban berasal dari Kabupaten Sidrap.
Dari beberapa modus tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang (terdiri dari 18 orang laki-laki dan 4 orang perempuan). Total akumulasi kerugian para korban mencapai Rp1.196.250.000,- (Satu miliar seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 27 unit telepon genggam (ponsel) dari berbagai merek; 2 buah kartu ATM; uang tunai sebesar Rp1.000.000,-; 1 unit printer; dan 4 bendel buku rekening korban.
Berdasarkan tindak pidana tersebut, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).
Polda Sulsel memastikan bahwa penyelidikan internal terus berjalan secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang marak beredar melalui platform media sosial seperti Facebook.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir tahun 2026, polisi sukses mengamankan total 22 orang tersangka dari berbagai daerah.Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Ia memaparkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi yang menjerat para korban di berbagai wilayah.
"Dari 11 modus ini, ada 3 modus yang sudah kami serahkan atau limpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU, artinya sudah tahap dua. Sisanya ada 8 modus yang masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik kami," ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu dari sejumlah kasus sobis yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum adalah modus jual beli kerbau.
"Yang dilimpahkan itu adalah modus terkait dengan segitiga kerbau atau tedong, kemudian modus paruh waktu untuk investasi bodong, dan satu lagi modus segitiga susu untuk MBG. Ketiganya sudah kami limpahkan," tambahnya.
Terkait modus penipuan bantuan dari Kementerian Keuangan, kata dia, pelaku melancarkan aksinya dengan menyebarkan iklan atau postingan fiktif mengenai program hibah melalui platform media sosial Facebook.
"Ada korban yang tertarik lalu mengklik tautan tersebut. Percakapan berlanjut melalui Messenger dan berpindah ke WhatsApp. Di situlah korban diarahkan oleh pelaku dengan dalih biaya pendaftaran, biaya registrasi, biaya PPN, dan seterusnya. Hal ini terjadi sampai 18 kali pengiriman dana dari korban, sehingga total kerugian cukup besar, khusus untuk modus bantuan dari Kementerian Keuangan," ungkapnya.
Mantan Kabidhumas Polda Sulteng itu membeberkan bahwa korban penipuan passobis kebanyakan dari masyarakat sipil.
"Korbannya masyarakat. Pelaku sementara masih dalam proses penyidikan. Saat ini ada satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor sekaligus pemilik rekening yang bukan atas namanya, tetapi ada padanya," bebernya kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengungkapan 22 tersangka passobis merupakan salah satu wujud nyata dari upaya penindakan yang tengah digencarkan oleh jajaran siber.
"Salah satu wujud dari upaya yang dilakukan oleh Siber saat ini sedang kita ekspos. Ada 22 orang tersangka. Inilah salah satu wujud komitmen dari kepolisian, terutama dari Ditreskrimsus, untuk mengungkap sobis (penipuan online)," pungkasnya.
Adapun beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka passobis. Seperti Lelang Mobil. Modus ini terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pembahas, Sumatera. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dengan total kerugian sebesar Rp120.000.000,-. Korban berasal dari Kota Makassar.
Kemudian ada modus Penjualan Susu untuk Dapur SPG. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka asal Kolaka, yaitu Saudari H. Total kerugian mencapai Rp120.000.000,- dari 4 orang korban yang masing-masing berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Modus Penjualan Bibit Kelapa Sawit. Kasus ini melibatkan 3 orang tersangka di Kabupaten Wajo, yaitu Saudara A, Saudara AA, dan Saudari S. Total kerugian mencapai Rp2.750.000,-.
Modus Lowongan Pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dari Kabupaten Mamasa, yaitu Saudara A. Total kerugian sebesar Rp20.000.000,- dari 3 orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar.
Modus Penjualan Barang Tangkapan. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dari Kabupaten Soppeng, yaitu Saudara LS. Total kerugian sebesar Rp15.000.000,- dari 2 orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Maros.
Modus Penjualan Sepeda Motor. Kasus ini melibatkan 2 orang tersangka dari Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Enrekang, yaitu Saudara S dan Saudari CNR. Total kerugian mencapai Rp15.500.000,- dengan korban berasal dari Kabupaten Maros.
Modus Penjualan Ponsel (iPhone). Kasus ini melibatkan 6 orang tersangka dari Kota Parepare, yaitu Saudara M, Saudara A, Saudara R, Saudara RF, dan Saudara N. Total kerugian sebesar Rp29.000.000,- dari 3 orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Bantaeng.
Modus Pengajuan Bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka dari Kabupaten Sidrap atas nama TL. Total kerugian mencapai Rp270.000.000,- dengan korban berasal dari Kabupaten Bone.
Modus Penjualan BBM Jenis Solar. Kasus ini melibatkan 3 orang tersangka dari Kota Makassar, yaitu Saudara O, Saudara AG, dan Saudari M. Total kerugian sebesar Rp23.000.000,- dengan korban berasal dari Kabupaten Bone.
Modus Penjualan Kerbau Tedong. Kasus ini melibatkan 1 orang tersangka yang berada di Lapas Mamasa. Total kerugian mencapai Rp20.000.000,- dan korban berasal dari Kota Makassar.
Modus Kerja Paruh Waktu (Part-Time). Kasus ini melibatkan 2 orang tersangka dari Kota Batam, yaitu Saudara B dan Saudara RP. Total kerugian mencapai Rp614.000.000,- dengan korban berasal dari Kabupaten Sidrap.
Dari beberapa modus tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang (terdiri dari 18 orang laki-laki dan 4 orang perempuan). Total akumulasi kerugian para korban mencapai Rp1.196.250.000,- (Satu miliar seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 27 unit telepon genggam (ponsel) dari berbagai merek; 2 buah kartu ATM; uang tunai sebesar Rp1.000.000,-; 1 unit printer; dan 4 bendel buku rekening korban.
Berdasarkan tindak pidana tersebut, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).
Polda Sulsel memastikan bahwa penyelidikan internal terus berjalan secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang marak beredar melalui platform media sosial seperti Facebook.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Siapkan Pembinaan dan Akses Kerja Pemuda Terlibat Bentrok
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan program pembinaan terpadu bagi pemuda yang terlibat perang kelompok, khususnya di Kota Makassar.
Kamis, 22 Okt 2026 18:32
News
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
Polda Sulawesi Selatan membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Kamis, 22 Okt 2026 06:22
News
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi ketegasan sekaligus pendekatan menyeluruh Kapolda Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 20 Okt 2026 17:52
News
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
Polda Sulawesi Selatan menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (19/10/2026).
Senin, 19 Okt 2026 17:18
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
3
Prof Hasmyati Sebut Kemajuan UNM Butuh Kepercayaan dan Kekuatan Internal Kampus
4
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
5
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
3
Prof Hasmyati Sebut Kemajuan UNM Butuh Kepercayaan dan Kekuatan Internal Kampus
4
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
5
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari