Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
Kombes Pol. Osva bersama tim penyidik menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut dipaparkan Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, didampingi tim penyidik dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Selasa (28/7/2026).
Kombes Pol. Osva menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Di lokasi tersebut, para korban dipekerjakan sebagai operator sobis atau penipuan daring.
"Dalam hal ini, perkara yang kami tangani TKP-nya terjadi di Sidrap. Kegiatan tersebut dilakukan oleh para pekerja anak di bawah umur dan juga ada orang dewasa yang melakukannya. Memang lokasi pekerjaannya berada di tempat pengerjaan sobis (penipuan daring) yang ada di Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
Meski lokasi perkara berada di tempat penipuan daring, Osva menegaskan fokus penyelidikan adalah dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
"Namun, fokus utama penyelidikan kami adalah mengenai eksploitasi ekonomi yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dan para pekerja tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan, praktik penyaluran pekerja migran nonprosedural dijalankan oleh agen perseorangan yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur.
"Salah satu kegiatan yang dilakukan secara non-prosedural tersebut dijalankan oleh agensi yang tidak memiliki regulasi resmi untuk menjadi agensi penyalur, karena dilakukan secara pribadi/perorangan," kata Kombes Pol. Osva.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan seorang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara itu, satu pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran (DPO) dan akan segera kami lakukan penangkapan. Berdasarkan informasi awal yang baru kami dapatkan, terdapat 7 orang yang rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan sawit di Sarawak, Malaysia," bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah salah seorang korban mengunggah status di media sosial.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami dari informasi masyarakat, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengunggah status di media sosialnya. Unggahan tersebut memperlihatkan bahwa korban memegang tiket pesawat menuju Surabaya untuk transit, lalu melanjutkan perjalanan ke Pontianak," ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan dugaan bahwa para korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kalimantan Barat.
"Menindaklanjuti hal tersebut, kami bersama tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah ditelusuri, rata-rata orang tua para korban ini tidak memiliki sanak keluarga di Surabaya maupun di Pontianak. Dari sanalah kami memperjelas bahwa tujuan akhir para korban adalah Malaysia. Mereka diberangkatkan oleh tersangka yang ada di sini dan rencananya akan diterima oleh tersangka lain yang berada di Kalimantan Barat," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus jeratan utang kepada para korban dengan nominal antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.
"Selain itu, modus tersangka dalam melakukan eksploitasi di Kabupaten Sidrap adalah dengan memberikan jeratan utang berupa uang tunai yang bervariasi, mulai dari Rp1.000.000,- hingga Rp3.000.000. Utang tersebut nantinya harus diganti ketika mereka bekerja melakukan tindak pidana sesuai arahan awal. Para korban dieksploitasi dengan cara diberikan jeratan utang. Ketika mereka tidak mampu membayar, mereka dipaksa untuk terus bekerja di tempat tersebut," urainya.
Menurut Osva, keuntungan dari aktivitas tersebut dinikmati oleh pihak yang mempekerjakan para korban.
"Orang yang mempekerjakan inilah yang mendapatkan keuntungan dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para korban. Jadi, keuntungan atau 'provisi' tersangka didapat ketika para korban berhasil melakukan tindak pidana penipuan dan menghasilkan uang," tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban direkrut dari luar Kabupaten Sidrap, sebagian besar masih berusia di bawah umur, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Berdasarkan keterangan awal, kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih 8 bulan. Tersangka merekrut pekerja dari luar Sidrap (yang rata-rata masih anak di bawah umur melalui penyebaran informasi dari mulut ke mulut) karena mereka kekurangan tenaga kerja, lalu mengajari para korban tersebut untuk melakukan tindak pidana sobis," tutup Kombes Pol. Osva.
Kasus tersebut dipaparkan Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, didampingi tim penyidik dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Selasa (28/7/2026).
Kombes Pol. Osva menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Di lokasi tersebut, para korban dipekerjakan sebagai operator sobis atau penipuan daring.
"Dalam hal ini, perkara yang kami tangani TKP-nya terjadi di Sidrap. Kegiatan tersebut dilakukan oleh para pekerja anak di bawah umur dan juga ada orang dewasa yang melakukannya. Memang lokasi pekerjaannya berada di tempat pengerjaan sobis (penipuan daring) yang ada di Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
Meski lokasi perkara berada di tempat penipuan daring, Osva menegaskan fokus penyelidikan adalah dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
"Namun, fokus utama penyelidikan kami adalah mengenai eksploitasi ekonomi yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dan para pekerja tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan, praktik penyaluran pekerja migran nonprosedural dijalankan oleh agen perseorangan yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur.
"Salah satu kegiatan yang dilakukan secara non-prosedural tersebut dijalankan oleh agensi yang tidak memiliki regulasi resmi untuk menjadi agensi penyalur, karena dilakukan secara pribadi/perorangan," kata Kombes Pol. Osva.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan seorang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara itu, satu pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran (DPO) dan akan segera kami lakukan penangkapan. Berdasarkan informasi awal yang baru kami dapatkan, terdapat 7 orang yang rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan sawit di Sarawak, Malaysia," bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah salah seorang korban mengunggah status di media sosial.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami dari informasi masyarakat, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengunggah status di media sosialnya. Unggahan tersebut memperlihatkan bahwa korban memegang tiket pesawat menuju Surabaya untuk transit, lalu melanjutkan perjalanan ke Pontianak," ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan dugaan bahwa para korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kalimantan Barat.
"Menindaklanjuti hal tersebut, kami bersama tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah ditelusuri, rata-rata orang tua para korban ini tidak memiliki sanak keluarga di Surabaya maupun di Pontianak. Dari sanalah kami memperjelas bahwa tujuan akhir para korban adalah Malaysia. Mereka diberangkatkan oleh tersangka yang ada di sini dan rencananya akan diterima oleh tersangka lain yang berada di Kalimantan Barat," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus jeratan utang kepada para korban dengan nominal antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.
"Selain itu, modus tersangka dalam melakukan eksploitasi di Kabupaten Sidrap adalah dengan memberikan jeratan utang berupa uang tunai yang bervariasi, mulai dari Rp1.000.000,- hingga Rp3.000.000. Utang tersebut nantinya harus diganti ketika mereka bekerja melakukan tindak pidana sesuai arahan awal. Para korban dieksploitasi dengan cara diberikan jeratan utang. Ketika mereka tidak mampu membayar, mereka dipaksa untuk terus bekerja di tempat tersebut," urainya.
Menurut Osva, keuntungan dari aktivitas tersebut dinikmati oleh pihak yang mempekerjakan para korban.
"Orang yang mempekerjakan inilah yang mendapatkan keuntungan dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para korban. Jadi, keuntungan atau 'provisi' tersangka didapat ketika para korban berhasil melakukan tindak pidana penipuan dan menghasilkan uang," tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban direkrut dari luar Kabupaten Sidrap, sebagian besar masih berusia di bawah umur, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Berdasarkan keterangan awal, kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih 8 bulan. Tersangka merekrut pekerja dari luar Sidrap (yang rata-rata masih anak di bawah umur melalui penyebaran informasi dari mulut ke mulut) karena mereka kekurangan tenaga kerja, lalu mengajari para korban tersebut untuk melakukan tindak pidana sobis," tutup Kombes Pol. Osva.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
News
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
News
Biddokkes Polda Sulsel Mulai Identifikasi Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar konferensi pers terkait penanganan kecelakaan laut KM Nurul Salsa yang terjadi di perairan Kepulauan Selayar. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel pada Rabu (22/07/2026).
Rabu, 22 Jul 2026 16:55
News
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Manifes Insiden Tenggelamnya Kapal KM Nurul Salsa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan pemalsuan manifes penumpang dalam insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rabu, 22 Jul 2026 13:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
2
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
3
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
4
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
5
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
2
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
3
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
4
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
5
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja