Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
Kombes Pol. Osva bersama tim penyidik menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut dipaparkan Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, didampingi tim penyidik dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Selasa (28/7/2026).
Kombes Pol. Osva menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Di lokasi tersebut, para korban dipekerjakan sebagai operator sobis atau penipuan daring.
"Dalam hal ini, perkara yang kami tangani TKP-nya terjadi di Sidrap. Kegiatan tersebut dilakukan oleh para pekerja anak di bawah umur dan juga ada orang dewasa yang melakukannya. Memang lokasi pekerjaannya berada di tempat pengerjaan sobis (penipuan daring) yang ada di Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
Meski lokasi perkara berada di tempat penipuan daring, Osva menegaskan fokus penyelidikan adalah dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
"Namun, fokus utama penyelidikan kami adalah mengenai eksploitasi ekonomi yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dan para pekerja tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan, praktik penyaluran pekerja migran nonprosedural dijalankan oleh agen perseorangan yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur.
"Salah satu kegiatan yang dilakukan secara non-prosedural tersebut dijalankan oleh agensi yang tidak memiliki regulasi resmi untuk menjadi agensi penyalur, karena dilakukan secara pribadi/perorangan," kata Kombes Pol. Osva.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan seorang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara itu, satu pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran (DPO) dan akan segera kami lakukan penangkapan. Berdasarkan informasi awal yang baru kami dapatkan, terdapat 7 orang yang rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan sawit di Sarawak, Malaysia," bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah salah seorang korban mengunggah status di media sosial.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami dari informasi masyarakat, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengunggah status di media sosialnya. Unggahan tersebut memperlihatkan bahwa korban memegang tiket pesawat menuju Surabaya untuk transit, lalu melanjutkan perjalanan ke Pontianak," ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan dugaan bahwa para korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kalimantan Barat.
"Menindaklanjuti hal tersebut, kami bersama tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah ditelusuri, rata-rata orang tua para korban ini tidak memiliki sanak keluarga di Surabaya maupun di Pontianak. Dari sanalah kami memperjelas bahwa tujuan akhir para korban adalah Malaysia. Mereka diberangkatkan oleh tersangka yang ada di sini dan rencananya akan diterima oleh tersangka lain yang berada di Kalimantan Barat," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus jeratan utang kepada para korban dengan nominal antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.
"Selain itu, modus tersangka dalam melakukan eksploitasi di Kabupaten Sidrap adalah dengan memberikan jeratan utang berupa uang tunai yang bervariasi, mulai dari Rp1.000.000,- hingga Rp3.000.000. Utang tersebut nantinya harus diganti ketika mereka bekerja melakukan tindak pidana sesuai arahan awal. Para korban dieksploitasi dengan cara diberikan jeratan utang. Ketika mereka tidak mampu membayar, mereka dipaksa untuk terus bekerja di tempat tersebut," urainya.
Menurut Osva, keuntungan dari aktivitas tersebut dinikmati oleh pihak yang mempekerjakan para korban.
"Orang yang mempekerjakan inilah yang mendapatkan keuntungan dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para korban. Jadi, keuntungan atau 'provisi' tersangka didapat ketika para korban berhasil melakukan tindak pidana penipuan dan menghasilkan uang," tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban direkrut dari luar Kabupaten Sidrap, sebagian besar masih berusia di bawah umur, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Berdasarkan keterangan awal, kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih 8 bulan. Tersangka merekrut pekerja dari luar Sidrap (yang rata-rata masih anak di bawah umur melalui penyebaran informasi dari mulut ke mulut) karena mereka kekurangan tenaga kerja, lalu mengajari para korban tersebut untuk melakukan tindak pidana sobis," tutup Kombes Pol. Osva.
Kasus tersebut dipaparkan Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, didampingi tim penyidik dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Selasa (28/7/2026).
Kombes Pol. Osva menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Di lokasi tersebut, para korban dipekerjakan sebagai operator sobis atau penipuan daring.
"Dalam hal ini, perkara yang kami tangani TKP-nya terjadi di Sidrap. Kegiatan tersebut dilakukan oleh para pekerja anak di bawah umur dan juga ada orang dewasa yang melakukannya. Memang lokasi pekerjaannya berada di tempat pengerjaan sobis (penipuan daring) yang ada di Kabupaten Sidrap," ungkapnya.
Meski lokasi perkara berada di tempat penipuan daring, Osva menegaskan fokus penyelidikan adalah dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
"Namun, fokus utama penyelidikan kami adalah mengenai eksploitasi ekonomi yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dan para pekerja tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan, praktik penyaluran pekerja migran nonprosedural dijalankan oleh agen perseorangan yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur.
"Salah satu kegiatan yang dilakukan secara non-prosedural tersebut dijalankan oleh agensi yang tidak memiliki regulasi resmi untuk menjadi agensi penyalur, karena dilakukan secara pribadi/perorangan," kata Kombes Pol. Osva.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan seorang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara itu, satu pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran (DPO) dan akan segera kami lakukan penangkapan. Berdasarkan informasi awal yang baru kami dapatkan, terdapat 7 orang yang rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan sawit di Sarawak, Malaysia," bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah salah seorang korban mengunggah status di media sosial.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami dari informasi masyarakat, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengunggah status di media sosialnya. Unggahan tersebut memperlihatkan bahwa korban memegang tiket pesawat menuju Surabaya untuk transit, lalu melanjutkan perjalanan ke Pontianak," ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan dugaan bahwa para korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kalimantan Barat.
"Menindaklanjuti hal tersebut, kami bersama tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah ditelusuri, rata-rata orang tua para korban ini tidak memiliki sanak keluarga di Surabaya maupun di Pontianak. Dari sanalah kami memperjelas bahwa tujuan akhir para korban adalah Malaysia. Mereka diberangkatkan oleh tersangka yang ada di sini dan rencananya akan diterima oleh tersangka lain yang berada di Kalimantan Barat," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus jeratan utang kepada para korban dengan nominal antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.
"Selain itu, modus tersangka dalam melakukan eksploitasi di Kabupaten Sidrap adalah dengan memberikan jeratan utang berupa uang tunai yang bervariasi, mulai dari Rp1.000.000,- hingga Rp3.000.000. Utang tersebut nantinya harus diganti ketika mereka bekerja melakukan tindak pidana sesuai arahan awal. Para korban dieksploitasi dengan cara diberikan jeratan utang. Ketika mereka tidak mampu membayar, mereka dipaksa untuk terus bekerja di tempat tersebut," urainya.
Menurut Osva, keuntungan dari aktivitas tersebut dinikmati oleh pihak yang mempekerjakan para korban.
"Orang yang mempekerjakan inilah yang mendapatkan keuntungan dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para korban. Jadi, keuntungan atau 'provisi' tersangka didapat ketika para korban berhasil melakukan tindak pidana penipuan dan menghasilkan uang," tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban direkrut dari luar Kabupaten Sidrap, sebagian besar masih berusia di bawah umur, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Berdasarkan keterangan awal, kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih 8 bulan. Tersangka merekrut pekerja dari luar Sidrap (yang rata-rata masih anak di bawah umur melalui penyebaran informasi dari mulut ke mulut) karena mereka kekurangan tenaga kerja, lalu mengajari para korban tersebut untuk melakukan tindak pidana sobis," tutup Kombes Pol. Osva.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
2
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
3
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
2
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
3
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
4
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
5
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring