Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu

Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polda Sulsel sepanjang bulan Agustus 2026, Selasa (11/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan mengamankan total 16 orang tersangka sepanjang bulan Agustus 2026.

"Dengan barang bukti sabu sebanyak 2.563,63 gram (2,6 gram), tembakau sintetis yakni 250 gram, cairan sintetis sebanyak 5.665 ml. Dari 12 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol, yaitu pengungkapan Kasus Tanggal 4 Agustus 2026," katanya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian juga memaparkan tiga Tempat Kejadian Perkara selama Agustus 2026, yakni di Perumahan Grand Bua Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamaprin 82 Residence, Kabupaten Bantaeng; dan BTN Mapasomba Hill, Kabupaten Gowa.

"Dari hasil tangkapan tanggal 4 Agustus tersebut dengan tiga TKP, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2 kg. Hal ini kita asumsikan telah menyelamatkan korban sekitar 14.000 jiwa. Pengungkapan Kasus Tanggal 5 Agustus 2026, yaitu terdapat tiga TKP di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Hotel Dalton Kamar 302, Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa," sebutnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu cairan sintetis sebanyak 5.665 ml atau sekitar 5,6 liter.

"Asumsi korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 35.000 jiwa. Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Pasal yang kita terapkan secara umum yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman Hukuman, aksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Denda paling sedikit satu miliar rupiah," tutupnya.

Sementara, Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Yudi Frianto, menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang disita masih tahap penyilidikan.

"Mengenai sabu seberat 2 kg, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini, tim yang bertugas di lapangan sedang melaksanakan pengembangan di luar Makassar. Masih kami dalami (dugaan jaringan internasional)," ucapnya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku kasus peredaran sabu tersebut diketahui berstatus sebagai pengedar.

"Untuk kasus sabu, pelaku memang seorang pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sebelumnya berperan sebagai kurir. Namun, setelah mempunyai modal, dia membeli sendiri yang awalnya sebanyak 3 kg, lalu dipecah 1 kg. Sehingga yang masih belum menjual (tersisa) adalah 2 kg 50 gram," katanya.

Terkait temuan cairan sintetis tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa barang haram itu didapatkan dari tiga TKP.

"Kalau cairan sintetis, ada 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP pertama di Perintis (Jalan Perintis Kemerdekaan). TKP kedua di Hotel Dalton, di mana kami mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP. Kemudian TKP ketiga, kami dapatkan di Perumahan Griya, sekitar 4.000 ml atau 4 liter. Kalau mengenai pengiriman, masih kami dalami," urainya.

Yudi pun menjelaskan bahwa barang bukti cairan sintetis tersebut dapat digunakan untuk rokok elektrik atau vape.

"Bisa digunakan untuk vape, bisa juga di tempat lain. Namun kebanyakan, bila untuk paket hemat, biasanya disemprotkan ke beberapa tembakau baru kemudian digunakan. Untuk kasus sabu ada 1 pelaku, sedangkan untuk kasus tembakau/cairan sintetis ada 3 pelaku," tuturnya.

Polda Sulsel mengungkap identitas para tersangka, yakni SY untuk kasus sabu; serta MA, YB, dan ZZ untuk kasus narkotika jenis sintetis.

"Pengedarannya selama ini menggunakan sistem 'tempel' lewat sosial media," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
ASN di Camba Terindikasi Kasus Narkoba, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik
Sulsel
ASN di Camba Terindikasi Kasus Narkoba, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, terindikasi terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Selasa, 29 Sep 2026 14:51
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
News
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
Polda Sulawesi Selatan masih mendalami korban tawuran antar kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (27/9/2026). Bahkan saat ini sudah tujuh anggota polisi diperiksa usai insiden tersebut.
Senin, 28 Sep 2026 16:12
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
News
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang
Senin, 28 Sep 2026 13:08
Finalis Duta Anti Narkoba Maros Kampanye Bahaya Narkoba Lewat Seni
News
Finalis Duta Anti Narkoba Maros Kampanye Bahaya Narkoba Lewat Seni
Sebanyak 32 finalis Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros 2026 unjuk gigi mengkampanyekan bahaya Narkoba lewat panggung seni di Grand Mall Maros, Minggu (27/9/2026) malam.
Senin, 28 Sep 2026 10:55
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
News
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
Berita Terbaru