Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polda Sulsel sepanjang bulan Agustus 2026, Selasa (11/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan mengamankan total 16 orang tersangka sepanjang bulan Agustus 2026.
"Dengan barang bukti sabu sebanyak 2.563,63 gram (2,6 gram), tembakau sintetis yakni 250 gram, cairan sintetis sebanyak 5.665 ml. Dari 12 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol, yaitu pengungkapan Kasus Tanggal 4 Agustus 2026," katanya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian juga memaparkan tiga Tempat Kejadian Perkara selama Agustus 2026, yakni di Perumahan Grand Bua Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamaprin 82 Residence, Kabupaten Bantaeng; dan BTN Mapasomba Hill, Kabupaten Gowa.
"Dari hasil tangkapan tanggal 4 Agustus tersebut dengan tiga TKP, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2 kg. Hal ini kita asumsikan telah menyelamatkan korban sekitar 14.000 jiwa. Pengungkapan Kasus Tanggal 5 Agustus 2026, yaitu terdapat tiga TKP di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Hotel Dalton Kamar 302, Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa," sebutnya.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu cairan sintetis sebanyak 5.665 ml atau sekitar 5,6 liter.
"Asumsi korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 35.000 jiwa. Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Pasal yang kita terapkan secara umum yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman Hukuman, aksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Denda paling sedikit satu miliar rupiah," tutupnya.
Sementara, Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Yudi Frianto, menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang disita masih tahap penyilidikan.
"Mengenai sabu seberat 2 kg, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini, tim yang bertugas di lapangan sedang melaksanakan pengembangan di luar Makassar. Masih kami dalami (dugaan jaringan internasional)," ucapnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku kasus peredaran sabu tersebut diketahui berstatus sebagai pengedar.
"Untuk kasus sabu, pelaku memang seorang pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sebelumnya berperan sebagai kurir. Namun, setelah mempunyai modal, dia membeli sendiri yang awalnya sebanyak 3 kg, lalu dipecah 1 kg. Sehingga yang masih belum menjual (tersisa) adalah 2 kg 50 gram," katanya.
Terkait temuan cairan sintetis tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa barang haram itu didapatkan dari tiga TKP.
"Kalau cairan sintetis, ada 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP pertama di Perintis (Jalan Perintis Kemerdekaan). TKP kedua di Hotel Dalton, di mana kami mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP. Kemudian TKP ketiga, kami dapatkan di Perumahan Griya, sekitar 4.000 ml atau 4 liter. Kalau mengenai pengiriman, masih kami dalami," urainya.
Yudi pun menjelaskan bahwa barang bukti cairan sintetis tersebut dapat digunakan untuk rokok elektrik atau vape.
"Bisa digunakan untuk vape, bisa juga di tempat lain. Namun kebanyakan, bila untuk paket hemat, biasanya disemprotkan ke beberapa tembakau baru kemudian digunakan. Untuk kasus sabu ada 1 pelaku, sedangkan untuk kasus tembakau/cairan sintetis ada 3 pelaku," tuturnya.
Polda Sulsel mengungkap identitas para tersangka, yakni SY untuk kasus sabu; serta MA, YB, dan ZZ untuk kasus narkotika jenis sintetis.
"Pengedarannya selama ini menggunakan sistem 'tempel' lewat sosial media," pungkasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan mengamankan total 16 orang tersangka sepanjang bulan Agustus 2026.
"Dengan barang bukti sabu sebanyak 2.563,63 gram (2,6 gram), tembakau sintetis yakni 250 gram, cairan sintetis sebanyak 5.665 ml. Dari 12 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol, yaitu pengungkapan Kasus Tanggal 4 Agustus 2026," katanya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian juga memaparkan tiga Tempat Kejadian Perkara selama Agustus 2026, yakni di Perumahan Grand Bua Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamaprin 82 Residence, Kabupaten Bantaeng; dan BTN Mapasomba Hill, Kabupaten Gowa.
"Dari hasil tangkapan tanggal 4 Agustus tersebut dengan tiga TKP, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2 kg. Hal ini kita asumsikan telah menyelamatkan korban sekitar 14.000 jiwa. Pengungkapan Kasus Tanggal 5 Agustus 2026, yaitu terdapat tiga TKP di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Hotel Dalton Kamar 302, Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa," sebutnya.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu cairan sintetis sebanyak 5.665 ml atau sekitar 5,6 liter.
"Asumsi korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 35.000 jiwa. Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Pasal yang kita terapkan secara umum yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman Hukuman, aksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Denda paling sedikit satu miliar rupiah," tutupnya.
Sementara, Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Yudi Frianto, menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang disita masih tahap penyilidikan.
"Mengenai sabu seberat 2 kg, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini, tim yang bertugas di lapangan sedang melaksanakan pengembangan di luar Makassar. Masih kami dalami (dugaan jaringan internasional)," ucapnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku kasus peredaran sabu tersebut diketahui berstatus sebagai pengedar.
"Untuk kasus sabu, pelaku memang seorang pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sebelumnya berperan sebagai kurir. Namun, setelah mempunyai modal, dia membeli sendiri yang awalnya sebanyak 3 kg, lalu dipecah 1 kg. Sehingga yang masih belum menjual (tersisa) adalah 2 kg 50 gram," katanya.
Terkait temuan cairan sintetis tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa barang haram itu didapatkan dari tiga TKP.
"Kalau cairan sintetis, ada 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP pertama di Perintis (Jalan Perintis Kemerdekaan). TKP kedua di Hotel Dalton, di mana kami mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP. Kemudian TKP ketiga, kami dapatkan di Perumahan Griya, sekitar 4.000 ml atau 4 liter. Kalau mengenai pengiriman, masih kami dalami," urainya.
Yudi pun menjelaskan bahwa barang bukti cairan sintetis tersebut dapat digunakan untuk rokok elektrik atau vape.
"Bisa digunakan untuk vape, bisa juga di tempat lain. Namun kebanyakan, bila untuk paket hemat, biasanya disemprotkan ke beberapa tembakau baru kemudian digunakan. Untuk kasus sabu ada 1 pelaku, sedangkan untuk kasus tembakau/cairan sintetis ada 3 pelaku," tuturnya.
Polda Sulsel mengungkap identitas para tersangka, yakni SY untuk kasus sabu; serta MA, YB, dan ZZ untuk kasus narkotika jenis sintetis.
"Pengedarannya selama ini menggunakan sistem 'tempel' lewat sosial media," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
News
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali