Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polda Sulsel sepanjang bulan Agustus 2026, Selasa (11/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan mengamankan total 16 orang tersangka sepanjang bulan Agustus 2026.
"Dengan barang bukti sabu sebanyak 2.563,63 gram (2,6 gram), tembakau sintetis yakni 250 gram, cairan sintetis sebanyak 5.665 ml. Dari 12 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol, yaitu pengungkapan Kasus Tanggal 4 Agustus 2026," katanya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian juga memaparkan tiga Tempat Kejadian Perkara selama Agustus 2026, yakni di Perumahan Grand Bua Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamaprin 82 Residence, Kabupaten Bantaeng; dan BTN Mapasomba Hill, Kabupaten Gowa.
"Dari hasil tangkapan tanggal 4 Agustus tersebut dengan tiga TKP, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2 kg. Hal ini kita asumsikan telah menyelamatkan korban sekitar 14.000 jiwa. Pengungkapan Kasus Tanggal 5 Agustus 2026, yaitu terdapat tiga TKP di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Hotel Dalton Kamar 302, Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa," sebutnya.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu cairan sintetis sebanyak 5.665 ml atau sekitar 5,6 liter.
"Asumsi korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 35.000 jiwa. Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Pasal yang kita terapkan secara umum yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman Hukuman, aksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Denda paling sedikit satu miliar rupiah," tutupnya.
Sementara, Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Yudi Frianto, menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang disita masih tahap penyilidikan.
"Mengenai sabu seberat 2 kg, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini, tim yang bertugas di lapangan sedang melaksanakan pengembangan di luar Makassar. Masih kami dalami (dugaan jaringan internasional)," ucapnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku kasus peredaran sabu tersebut diketahui berstatus sebagai pengedar.
"Untuk kasus sabu, pelaku memang seorang pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sebelumnya berperan sebagai kurir. Namun, setelah mempunyai modal, dia membeli sendiri yang awalnya sebanyak 3 kg, lalu dipecah 1 kg. Sehingga yang masih belum menjual (tersisa) adalah 2 kg 50 gram," katanya.
Terkait temuan cairan sintetis tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa barang haram itu didapatkan dari tiga TKP.
"Kalau cairan sintetis, ada 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP pertama di Perintis (Jalan Perintis Kemerdekaan). TKP kedua di Hotel Dalton, di mana kami mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP. Kemudian TKP ketiga, kami dapatkan di Perumahan Griya, sekitar 4.000 ml atau 4 liter. Kalau mengenai pengiriman, masih kami dalami," urainya.
Yudi pun menjelaskan bahwa barang bukti cairan sintetis tersebut dapat digunakan untuk rokok elektrik atau vape.
"Bisa digunakan untuk vape, bisa juga di tempat lain. Namun kebanyakan, bila untuk paket hemat, biasanya disemprotkan ke beberapa tembakau baru kemudian digunakan. Untuk kasus sabu ada 1 pelaku, sedangkan untuk kasus tembakau/cairan sintetis ada 3 pelaku," tuturnya.
Polda Sulsel mengungkap identitas para tersangka, yakni SY untuk kasus sabu; serta MA, YB, dan ZZ untuk kasus narkotika jenis sintetis.
"Pengedarannya selama ini menggunakan sistem 'tempel' lewat sosial media," pungkasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan mengamankan total 16 orang tersangka sepanjang bulan Agustus 2026.
"Dengan barang bukti sabu sebanyak 2.563,63 gram (2,6 gram), tembakau sintetis yakni 250 gram, cairan sintetis sebanyak 5.665 ml. Dari 12 laporan polisi tersebut, terdapat dua kasus yang menonjol, yaitu pengungkapan Kasus Tanggal 4 Agustus 2026," katanya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian juga memaparkan tiga Tempat Kejadian Perkara selama Agustus 2026, yakni di Perumahan Grand Bua Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamaprin 82 Residence, Kabupaten Bantaeng; dan BTN Mapasomba Hill, Kabupaten Gowa.
"Dari hasil tangkapan tanggal 4 Agustus tersebut dengan tiga TKP, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2 kg. Hal ini kita asumsikan telah menyelamatkan korban sekitar 14.000 jiwa. Pengungkapan Kasus Tanggal 5 Agustus 2026, yaitu terdapat tiga TKP di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Hotel Dalton Kamar 302, Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa," sebutnya.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu cairan sintetis sebanyak 5.665 ml atau sekitar 5,6 liter.
"Asumsi korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 35.000 jiwa. Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman Pasal yang kita terapkan secara umum yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman Hukuman, aksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Denda paling sedikit satu miliar rupiah," tutupnya.
Sementara, Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Yudi Frianto, menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang disita masih tahap penyilidikan.
"Mengenai sabu seberat 2 kg, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini, tim yang bertugas di lapangan sedang melaksanakan pengembangan di luar Makassar. Masih kami dalami (dugaan jaringan internasional)," ucapnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku kasus peredaran sabu tersebut diketahui berstatus sebagai pengedar.
"Untuk kasus sabu, pelaku memang seorang pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sebelumnya berperan sebagai kurir. Namun, setelah mempunyai modal, dia membeli sendiri yang awalnya sebanyak 3 kg, lalu dipecah 1 kg. Sehingga yang masih belum menjual (tersisa) adalah 2 kg 50 gram," katanya.
Terkait temuan cairan sintetis tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa barang haram itu didapatkan dari tiga TKP.
"Kalau cairan sintetis, ada 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP pertama di Perintis (Jalan Perintis Kemerdekaan). TKP kedua di Hotel Dalton, di mana kami mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP. Kemudian TKP ketiga, kami dapatkan di Perumahan Griya, sekitar 4.000 ml atau 4 liter. Kalau mengenai pengiriman, masih kami dalami," urainya.
Yudi pun menjelaskan bahwa barang bukti cairan sintetis tersebut dapat digunakan untuk rokok elektrik atau vape.
"Bisa digunakan untuk vape, bisa juga di tempat lain. Namun kebanyakan, bila untuk paket hemat, biasanya disemprotkan ke beberapa tembakau baru kemudian digunakan. Untuk kasus sabu ada 1 pelaku, sedangkan untuk kasus tembakau/cairan sintetis ada 3 pelaku," tuturnya.
Polda Sulsel mengungkap identitas para tersangka, yakni SY untuk kasus sabu; serta MA, YB, dan ZZ untuk kasus narkotika jenis sintetis.
"Pengedarannya selama ini menggunakan sistem 'tempel' lewat sosial media," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bertahun-Tahun Mangkrak, Warga Tole-Tole Desak Pindahkan Ekskavator dari Badan Jalan
2
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
3
Pattallassang Memorial Estate, Pemakaman Muslim Premium dengan Layanan All-in-One di Gowa
4
YBM PLN Rayakan Milad ke-20 dengan Servis Gratis bagi 120 Pengemudi Ojol
5
Bupati AAS Ungkap Proyek Triliunan Masuk Bone, Ribuan Lapangan Kerja Terbuka
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bertahun-Tahun Mangkrak, Warga Tole-Tole Desak Pindahkan Ekskavator dari Badan Jalan
2
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
3
Pattallassang Memorial Estate, Pemakaman Muslim Premium dengan Layanan All-in-One di Gowa
4
YBM PLN Rayakan Milad ke-20 dengan Servis Gratis bagi 120 Pengemudi Ojol
5
Bupati AAS Ungkap Proyek Triliunan Masuk Bone, Ribuan Lapangan Kerja Terbuka