Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan KKJ melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026. Foto: Istimewa
JAKARTA - Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Laporan itu dilakukan karena Polda Sulawesi Selatan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas penundaan perkara (undue delay) penanganan kekerasan terhadap jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fatir.
Laporan tersebut diserahkan perwakilan anggota Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Mabes Polri pada Rabu, 16 September 2026. Delapan organisasi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Koordinator KKJ Gema Gita Persada mengatakan Kapolri harus turun tangan dengan memerintahkan Kapolda Sulsel segera memenuhi putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026. Pengabaian terhadap putusan pengadilan merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum dan gagalnya aparat hukum untuk menjamin perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalis.
“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,“ kata Gema menegaskan.
Jurnalis Darwin Fatir yang bertugas di Makassar, dipukuli oleh sejumlah anggota Polda Sulsel saat sedang meliput aksi demonstrasi untuk menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHP pada 24 September 2019.
Meskipun empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, namun, Polda Sulawesi Selatan secara sengaja tidak pernah melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Fatir melalui pengacaranya di LBH Pers Makassar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 18 Februari 2026. Putusan hakim PN Makassar menyatakan penundaan perkara tersebut tidak sah.
Polda Sulsel diperintahkan untuk melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu 60 hari berlalu, hingga saat ini Polda Sulsel juga tidak menjalankan putusan tersebut. Perkara tidak kunjung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penundaan yang terus-menerus telah melanggar hak jurnalis Darwin mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Korban juga tidak mendapatkan hak atas pemulihan yang efektif seperti dijamin Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah yang diratifikasi di Indonesia melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005.
Praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Bahkan pembiaran terhadap pelaku tanpa proses hukum menjadi pengalaman buruk yang dapat mendorong keberulangan kasus serupa di kemudian hari.
Penundaaan juga melanggar kebebasan pers di mana pekerjaan jurnalis secara khusus dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 8 yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.
Menurut Gema, serangan terhadap jurnalis yang menjalankan pekerjaannya merupakan perbuatan pidana. “Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” kata Gema
Selain Kapolri, laporan juga diteruskan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi 3 DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sulawesi Selatan. Lembaga-lembaga tersebut harus proaktif untuk memonitor kinerja dan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir dengan impunitas.
Laporan itu dilakukan karena Polda Sulawesi Selatan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas penundaan perkara (undue delay) penanganan kekerasan terhadap jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fatir.
Laporan tersebut diserahkan perwakilan anggota Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Mabes Polri pada Rabu, 16 September 2026. Delapan organisasi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Koordinator KKJ Gema Gita Persada mengatakan Kapolri harus turun tangan dengan memerintahkan Kapolda Sulsel segera memenuhi putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026. Pengabaian terhadap putusan pengadilan merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum dan gagalnya aparat hukum untuk menjamin perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalis.
“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,“ kata Gema menegaskan.
Jurnalis Darwin Fatir yang bertugas di Makassar, dipukuli oleh sejumlah anggota Polda Sulsel saat sedang meliput aksi demonstrasi untuk menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHP pada 24 September 2019.
Meskipun empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, namun, Polda Sulawesi Selatan secara sengaja tidak pernah melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Fatir melalui pengacaranya di LBH Pers Makassar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 18 Februari 2026. Putusan hakim PN Makassar menyatakan penundaan perkara tersebut tidak sah.
Polda Sulsel diperintahkan untuk melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu 60 hari berlalu, hingga saat ini Polda Sulsel juga tidak menjalankan putusan tersebut. Perkara tidak kunjung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penundaan yang terus-menerus telah melanggar hak jurnalis Darwin mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Korban juga tidak mendapatkan hak atas pemulihan yang efektif seperti dijamin Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah yang diratifikasi di Indonesia melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005.
Praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Bahkan pembiaran terhadap pelaku tanpa proses hukum menjadi pengalaman buruk yang dapat mendorong keberulangan kasus serupa di kemudian hari.
Penundaaan juga melanggar kebebasan pers di mana pekerjaan jurnalis secara khusus dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 8 yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.
Menurut Gema, serangan terhadap jurnalis yang menjalankan pekerjaannya merupakan perbuatan pidana. “Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” kata Gema
Selain Kapolri, laporan juga diteruskan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi 3 DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sulawesi Selatan. Lembaga-lembaga tersebut harus proaktif untuk memonitor kinerja dan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir dengan impunitas.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin resmi menjabat Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Serah terima jabatan dan Pataka Polda Sulsel “Pallawa Lipu” berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Jum'at, 09 Okt 2026 18:55
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
Sulsel
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
Irjen Pol M. Awal Chairuddin dipercaya memimpin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Perwira tinggi kelahiran Makassar itu ditunjuk sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sabtu, 03 Okt 2026 14:37
News
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
Polda Sulawesi Selatan masih mendalami korban tawuran antar kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (27/9/2026). Bahkan saat ini sudah tujuh anggota polisi diperiksa usai insiden tersebut.
Senin, 28 Sep 2026 16:12
News
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa dan Dalami Potensi Tersangka Lain
Polda Sulsel bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa mengungkap perkembangan signifikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang
Senin, 28 Sep 2026 13:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Siap Aktifkan Kembali Layanan STS di Nipah
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
5
Lebih dari 500 Karyawan McDonald's Indonesia Jadi 'Kakak Bimbing' 5.250 Anak Marginal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo Jasa Maritim Siap Aktifkan Kembali Layanan STS di Nipah
2
Puluhan Tahun Menanti, Warga Laonti Sambut Haru Pembangunan Jaringan Listrik
3
Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar Resmi Dilantik
4
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Maros Imbau Warga Pakai Masker
5
Lebih dari 500 Karyawan McDonald's Indonesia Jadi 'Kakak Bimbing' 5.250 Anak Marginal