Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG

Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka diumumkan Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Menurut De Deo, status tersangka terhadap Husniah ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

“Setelah penyidikan dan gelar perkara, tim menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” beber De Deo, yang ditayangkan secara live.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa puluhan saksi dan ahli yang berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Penyidikan perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap penggeledahan. Pada Senin (21/9/2026), tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.

Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 15.30 hingga 20.00 WITA. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta barang bukti elektronik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah juga telah diperiksa penyidik Kortas Tipikor Polri. Saat pemeriksaan pada tahap awal tersebut, Husniah masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan TPPU dan KUHP.

Polisi juga mengungkap telah menyita aset yang berpotensi untuk dijadikan objek pengembalian kerugian. Aset itu masing-masing satu unit rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Water Front senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace 2025 senilai Rp682 juta.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru