Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas

Kamis, 15 Okt 2026 14:16
Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah sebagai Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 8 menetapkan pelaku pengadaan barang dan jasa terdiri atas Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas TPHBUN, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kabid Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PJPHP/PPHp dan penyedia.

Prof Trubus menuturkan, secara hukum tersebut menegaskan proses pengadaan barang dan jasa tidak memberikan peran kepada kepala daerah/gubernur, sehingga gubernur tidak memiliki wewenang dan tidak ada keterlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"PA, KPA, PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, agen pengadaan, PJPHP/PPHP dan penyedia barang dan jasa dalam hal ini, Rekanan selaku pelaku dalam pengadaan barang dan jasa yang memiliki peran, tugas dan wewenang masing-masing. Sehingga mereka merupakan pihak yang mempertanggungjawabkan secara hukum setiap perbuatan yang dilakukannya," ujarnya pada Senin (15/10/2026).

Ia menerangkan bahwa Perda tentang APBD termasuk Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Perkada tentang Standar Harga Satuan (SSH) sebagai bagian integral Perda APBD merupakan norma pengaturan yang bersifat umum. Berlaku jangka waktu tertentu atau hanya 1 tahun anggaran.

Perda dan Perkada merupakan Beleid/Regeelen/Kebijakan Pengaturan yang tidak dapat dipidana. Eksekutif review terhadap Perda dan Perkada APBD oleh Mendagri sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Pengaturan Perda dan Perkada APBD hanya bisa diuji materiil melalui Mahkamah Agung sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Apalagi mengenai pengelolaan APBD yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan pengendalian serta pertanggungjawaban telah dilimpahkan secara atributif disertai sarana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 4, pasal 7 dan pasal 10 yang menegaskan bahwa telah dilimpahkan disertai tanggungjawab kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dimana Sekda selaku koordinator TAPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah (Kadis Keuangan) serta Pengguna Anggaran (Kepala Dinas TPHBUN," tegas Guru Besar Trisaksi itu.

Menurutnya posisi kepala daerah sesuai pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 hanya bersifat administratif, politis dan kebijakan umum. Misal mengajukan Ranperda APBD, menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD, menetapkan Perda, menetapkan Perda dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah.

Dengan demikian, terkait kasus tersebut terang benderang tidak ada kaitan dengan Kedudukan Gubernur/Kepala Daerah. Apalagi dalam perkembangan persidangan tidak ditemukan adanya suap menyuap, tidak ada gratifikasi dan tidak ada janji menjanji dalam proses penyusunan APBD Tahun anggaran 2024.

"Artinya prosesnya telah sesuai yang diatur dalam Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024 yang diatur dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023. Dan Kemendagri sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan eksekutif terhadap Ranperda APBD tahun 2024, menyatakan clear dan clean penyusunanNya telah sesuai ketentuan peraturan perundangan dan telah selaras sinkron dengan arah kebijakan nasional dan program strategik nasional pada tahun tersebut," papar Prof Trubus.

Sehingga, ia melihat terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, telah ada pertanggungjawaban politis melalui Perda nomor 2 tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

"Bahkan dalam pasal 389 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa inovasi daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD, apabila dalam pelaksanaannya tidak mencapai target Tidak dapat dipidana. Begitulah bunyi undang undangnya," terangnya.

Apalagi telah ada hasil PraPeradilan PN Makasar nomor 24/Pid.Pra/2026/PN-Mks tanggal 29 Juni 2026, dalam putusan tersebut Hakim secara tegas menyatakan bahwa tidak alat bukti apapun, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas alat bukti terkait dengan kedudukan pemohon sebagai Pj Gubernur.

"Walaupun saat ini telah ada LHP BPKP prinsipnya menyatakan kerugian negara tersebut adalah riil/aktual lost yang terjadi pada level pengadaan barang dan jasa," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru