Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Cacat Hukum dan Tidak Sah

Kamis, 05 Nov 2026 14:18
Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Cacat Hukum dan Tidak Sah
Ahli hukum acara pidana dari UMI, Dr Hardianto Djanggih saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di PN Makassar, Kamis (5/11/2026). Foto: Istimew
Comment
Share
MAKASSAR - Ahli hukum acara pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Hardianto Djanggih, menilai penetapan tersangka kedua terhadap mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin tidak sah dan cacat hukum.

Dia menilai penyidik menggunakan alat bukti dan surat perintah penyidikan (sprindik) lama yang sebelumnya berkaitan dengan penetapan tersangka pertama.

Hal itu disampaikan Hardianto saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka untuk kedua kalinya harus didasarkan pada alat bukti yang benar-benar baru dan belum pernah digunakan sebelumnya.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, alat bukti harus berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang terkait dengan perkara. Jadi tidak sah penetapan tersangka yang kedua,” kata Hardianto dalam persidangan.

Dia menjelaskan, seluruh alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka pertama telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 29 Juni 2026. Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya menggunakan alat bukti baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Faktanya, alat bukti yang digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kedua kalinya adalah semua alat bukti yang sama pada pokoknya pada penetapan tersangka pertama. Bahan-bahan sama yang hanya didaur ulang, seakan-akan ada alat bukti baru,” ujarnya.

Hardianto juga menilai keterangan saksi, surat, bukti elektronik, hingga dokumen yang digunakan dalam penetapan tersangka kedua tidak memiliki nilai sebagai alat bukti. Dia menyebut penetapan tersebut tidak memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, maupun objektif.

“Sehingga seluruh alat bukti yang digunakan pada penetapan tersangka kedua kalinya tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

Selain persoalan alat bukti, Hardianto mempersoalkan penggunaan sprindik Kejaksaan yang terbit pada November 2025 dalam proses penyidikan kedua.

Menurutnya, sprindik tersebut tidak dapat lagi digunakan setelah putusan praperadilan pada 29 Juni 2026 menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar tidak sah.

“Dengan demikian, penggunaan sprindik lama oleh termohon dalam proses penetapan tersangka kedua kalinya adalah tidak sah dan cacat hukum,” katanya.

Dia berpendapat putusan praperadilan sebelumnya tidak hanya berdampak pada penetapan tersangka dan penahanan, tetapi juga terhadap rangkaian proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersebut. Hardianto menilai penggunaan kembali sprindik dan alat bukti yang sama mengabaikan putusan pengadilan.

“Masyarakat sangat prihatin terhadap perlakuan yang tidak adil terhadap pemohon. Masyarakat menilai upaya menarik-narik pemohon dalam pusaran kasus yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemohon tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Ahli Tegaskan Kasus Nenas Tak Ada Kaitannya dengan Jabatan Pj Gubernur
News
Ahli Tegaskan Kasus Nenas Tak Ada Kaitannya dengan Jabatan Pj Gubernur
Ahli keuangan negara dan daerah Dr. Hamdani memberikan sejumlah penjelasan mendasar terkait konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah yang diatur UU Pemerintahan Daerah dalam sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026).
Rabu, 04 Nov 2026 14:13
LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
News
LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
Akademisi hukum tata negara (HTN) Muhammad Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 03 Nov 2026 14:38
Pakar Trisakti: Bukti Baru Bahtiar Tak Cukup Sekadar Dua Alat Bukti
News
Pakar Trisakti: Bukti Baru Bahtiar Tak Cukup Sekadar Dua Alat Bukti
Prof Trubus Rahardiansah mengingatkan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua alat bukti.
Jum'at, 30 Okt 2026 09:42
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan
News
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan
Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan manipulasi dokumen bantuan hingga tanda terima bibit oleh petani.
Rabu, 28 Okt 2026 09:31
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
News
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
Sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah data penerima bantuan bibit nanas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada DTPH-BUN Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Selasa, 20 Okt 2026 18:49
Berita Terbaru