Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani

Selasa, 20 Okt 2026 18:49
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
Sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (19/10/2026). Foto: Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah data penerima bantuan bibit nanas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak pernah mengajukan bantuan, menerima bibit jauh di bawah jumlah yang tercatat, hingga menemukan tanda tangan yang mereka bantah sebagai miliknya.

Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (19/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan saksi dari kelompok tani, perangkat desa, dan pihak penangkar benih untuk menjelaskan proses pengadaan serta penyaluran bantuan.

Dari 18 saksi yang dipanggil, 14 orang hadir. Sebanyak 12 saksi dari kelompok tani dan perangkat desa di Kabupaten Bone memberikan keterangan langsung di ruang sidang, sedangkan dua saksi dari pihak penangkar benih diperiksa secara daring dari Subang. Empat saksi lainnya tidak hadir.

Salah satu keterangan datang dari Ketua Kelompok Tani Unnyie berinisial H. Ia menyatakan kelompok tani yang dipimpinnya tidak pernah mengajukan proposal bantuan bibit nanas karena lahan mereka selama ini digunakan untuk persawahan.

H juga membantah data dalam dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), yakni dokumen yang memuat identitas calon penerima bantuan beserta lokasi dan luas lahan yang diusulkan. Dalam dokumen tersebut, kelompok taninya tercatat memiliki 50 hektare lahan nanas.

"Kami tidak pernah bergerak di komoditas nanas. Saya hanya disuruh tanda tangan dokumen oleh orang yang baru saya kenal dan didampingi aparat setempat, tanpa sempat membaca isinya," ungkap H di hadapan Majelis Hakim, seperti dilansir dari lama Kejaksaan.

Ketidaksesuaian serupa disampaikan anggota Kelompok Tani Mamminasae berinisial I. Dalam dokumen pengadaan, I disebut mengusulkan sekaligus menerima 160.000 bibit nanas untuk lahan seluas empat hektare. Namun, ia membantah memiliki lahan seluas itu dan menyatakan bibit yang diterimanya hanya sekitar 100 batang.

"Saya tidak punya lahan 4 hektar. Yang saya terima hanya 100 batang (4 ikat) dan saya tanam di lahan sekitar 5 are, dan semuanya mati," jelas I.

Ia juga membantah tanda tangan yang tercantum dalam daftar penerima bantuan APBD 2024 sebagai tanda tangannya sendiri.

Anggota kelompok tani lainnya, berinisial M, mengaku terkejut ketika diperlihatkan dokumen yang mencatat dirinya menerima 140.000 bibit untuk lahan seluas 3,5 hektare. Menurut keterangannya, jumlah bibit yang diterima jauh lebih sedikit.

"Saya hanya terima 75 batang, dan tanda tangan di daftar penerimaan itu mirip, tapi saya hanya disuruh tanda tangan saja oleh oknum perangkat desa," tuturnya.

Sementara itu, saksi berinisial S menyatakan tidak menerima bantuan bibit nanas karena sedang berada di Makassar saat pembagian berlangsung. Meski demikian, namanya tercatat sebagai penerima 140.000 bibit.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Mabbiring berinisial W juga mengakui adanya ketidaksesuaian dalam dokumen yang diajukan. Ia menyatakan data luas lahan dan kebutuhan bibit dalam proposal tidak benar. Menurut keterangannya, dokumen tersebut disodorkan oleh aparat pemerintah desa untuk ditandatangani.

Kepala Desa Mabbiring berinisial AS turut memberikan keterangan mengenai proses penandatanganan proposal. Ia mengaku menandatangani dokumen permohonan bantuan setelah diminta seseorang yang mengaku sebagai utusan dari pemerintah provinsi. AS menyebut bibit nanas tersebut sudah ditanam saat proposal itu ditandatangani.

Selain data penerima dan luas lahan, persidangan juga menyoroti pengadaan bibit dari pihak penangkar. Saksi berinisial EA, yang diperiksa melalui Zoom dari Subang, mengaku memasok jutaan bibit anakan nanas kepada PT Cipta Agro Pratama (PT CAP), perusahaan milik salah satu terdakwa.

EA menyebut sebagian bibit yang dikirim pada tahap awal tidak memiliki sertifikat. Ia juga memerinci harga pembelian bibit dari petani lain, saksi berinisial N, sebesar Rp600 per batang. Bibit tersebut kemudian dipasok kepada PT CAP dengan harga berkisar Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang.

"Total untuk 4 juta bibit yang diminta, saya terima pentransferan sekitar Rp4,4 Miliar secara bertahap tanpa invoice," beber EA.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami jaksa untuk menelusuri proses pengadaan, pembayaran, dan penyaluran bibit nanas dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan para saksi menunjukkan adanya dugaan manipulasi pada dokumen penerima bantuan dan luasan lahan. Ia juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan petani.

"Fakta persidangan kemarin sangat terang, bahwa daftar penerima dan luasan lahan di-mark-up secara ekstrem. Yang lebih parah, tanda tangan para petani diduga kuat dipalsukan demi mencairkan anggaran pengadaan bibit ini," tegas Soetarmi.

JPU menyatakan akan menggunakan keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi merupakan bagian dari pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru