Ahli Tegaskan Kasus Nenas Tak Ada Kaitannya dengan Jabatan Pj Gubernur

Rabu, 04 Nov 2026 14:13
Ahli Tegaskan Kasus Nenas Tak Ada Kaitannya dengan Jabatan Pj Gubernur
Ahli keuangan negara dan daerah Dr. Hamdani memberikan sejumlah penjelasan mendasar terkait konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026). Foto: IST
Comment
Share
MAKASSAR - Ahli keuangan negara dan daerah Dr. Hamdani memberikan sejumlah penjelasan mendasar terkait konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah yang diatur UU Pemerintahan Daerah dalam sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Dr. Hamdani menyoroti pentingnya memahami philosofi dan substansi pengaturan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaam Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Jelas kepala daerah (Pj Gubernur) tak ada kaitan apapun, karena hukum tersebut telah dilimpahkan secara atributif kewenangan pengelolaan keuangan kepada pejabat teknis yang secara langsung menjalankan pengelolaan anggaran yakni kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Kepala SKPD,/Kepala Dinas), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran," ucap Dr. Hamdani.

"Pejabat teknis yang menerima pelimpahan wewenang tersebutlah yang bertanggungjawab secara materiil dan formil dalam mengelola keuangan daerah. Begitu Organisasi dan Tata Kerja Pemda telah ada hirakhi, pembagian tugas fungsi dan wewenang masing-masing jenjang jabatan dilingkungan Pemda," sambungnya.

Demikian pula aturan mengenai pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bahwa pejabat pengadaan barang dan jasa tidak termasuk Kepala Daerah. Pejabat pengadaan yaknk Pengguna Anggaran (Kepala Dinas), Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.

"Jadi terang jelas dalam hukum pengadaan barang jasa tidak ada kaitan apapun dengan kedudukan Pj Gubernur (Kepala Daerah)," ujarnya.

Menurut ahli, pelimpahan dan pembagian kewenangan tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap suatu tindakan pengelolaan keuangan daerah.

Perda APBD adalah merupakan Produk Hukum Legislasi Daerah, setara di tingkat pusat Undang-Undang APBN yang ditetapkan setiap tahun. Perda APBD dan Undang-Undang APBN adalah Beleid/Regeelen/Peraturan Perundang-Undangan/Kebijakan, maka Tidak Dapat di pidanakan. Uji Materi Perda hanya bisa melalui Mahkamah Agung sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam aspek penyusunan dan penetapan APBD, ahli juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang APBD merupakan produk hukum yang lahir melalui proses legislasi bersama-sama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Jadi Perda apapun adalah tanggungjawab bersama secara politis Pemda dan DPRD.

"Kebijakan penganggaran harus dibedakan dari tindakan pelaksanaan anggaran. PERDA APBD merupakan instrumen kebijakan dan dasar hukum pelaksanaan keuangan daerah yang proses penyusunannya mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Ahli menekankan bahwa persoalan yang berkaitan dengan substansi dan keabsahan Perda APBD harus ditempatkan dalam mekanisme pengujian hukum yang sesuai. Pengujian peraturan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam UU 12 tahun 2011.

Sementara itu, dalam proses evaluasi rancangan Perda APBD dilakukan executif review oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang memiliki kewenangan evaluasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Karena itu, harus ada pemisahan yang jelas antara evaluasi kebijakan penganggaran, pengujian produk hukum daerah, dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran," beber Dr. Hamdani.

Kasus Bibit Nanas Berada pada Tahap Pelaksanaan APBD

Lebih lanjut, Dr. Hamdani mengaitkan penjelasan tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, pokok persoalan dalam perkara tersebut berada pada tahap pelaksanaan APBD, khususnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam konteks ini, ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur pembagian kewenangan serta tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur secara khusus pihak-pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses pengadaan yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelengga Swakelola dan Penyedia.

Oleh sebab itu, Dr. Hamdani berpandangan bahwa penentuan pertanggungjawaban dalam perkara pengadaan bibit nanas harus diarahkan pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan langsung dalam proses pelaksanaan anggaran maupun pengadaan.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2004, kerugian negara timbul terjadi ketika telah terjadi pengeluaran uang. Maka jelas bahwa kapan terjadinya pengeluaran uang adalah saat pelaksanaan APBD dan saat pengadaan barang dan jasa. Disitulah diuji apakah pengeluaran uang pada pelaksanaan teknis APBD pada masing-masing dinas tersebut berakibat terhadap teejadinya kerugian negara.

Sedangkan Perda APBD adalah produk hukum yang berlaku umum, sebagai kebijakan maka dalam proses dan penetapan Perda APBD belum terjadi pengeluaran uang apapun.

Kewenangan Harus Menjadi Dasar Penentuan Pertanggungjawaban

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting dalam menguji konstruksi hukum penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin.

Harus terdapat pembuktian yang jelas mengenai hubungan antara kewenangan, tindakan, perintah, keterlibatan, dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Dengan demikian, substansi perkara pengadaan bibit nanas Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 perlu diuji berdasarkan hirakhi dab pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan jabatan seseorang dalam struktur pemerintahan daerah.

"Yang anehnya dalam kasus tersebut Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangi dokumen pencairan uang tidak dijadikan tersangka. Malah kejauhan berupaya tarik PJ Gubernur padahal jenjang struktur organisasi dan tata kerja Pemda PJ Gubernur tidak ada kaitan apapun," papar Dr. Hamdani.

Ahli juga menegaskan bahwa Hasil LHP BPKP tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka, karena cacat hukum, tidak independen, tidak jelas standar audit yang dipakai, metode audit juga tidak jelas, sajian hasil LHP juga kabur tidak jelas.

Lebih parahnya lagi LHP BPKP masuk ke ranah yang bukan kewenangannya yakni melakukan penilaian terhadap proses penyusunan Perda APBD, melakukan audit norma atau uji materi Perda APBD, jelas BPKP tidak memiliki wewenang uji Perda APBD dan BPKP telah melampaui wewenang (Ultra Vires). Mestinya Perda APBD dijadikan batu uji audit, bukan malah jadi objek audit. Oleh karena itu LHP BPKP tersebut tidak sah dan cacat hukum.
(UMI)
Berita Terkait
LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
News
LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
Akademisi hukum tata negara (HTN) Muhammad Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 03 Nov 2026 14:38
Pakar Trisakti: Bukti Baru Bahtiar Tak Cukup Sekadar Dua Alat Bukti
News
Pakar Trisakti: Bukti Baru Bahtiar Tak Cukup Sekadar Dua Alat Bukti
Prof Trubus Rahardiansah mengingatkan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua alat bukti.
Jum'at, 30 Okt 2026 09:42
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan
News
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan
Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan manipulasi dokumen bantuan hingga tanda terima bibit oleh petani.
Rabu, 28 Okt 2026 09:31
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
News
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
Sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah data penerima bantuan bibit nanas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada DTPH-BUN Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Selasa, 20 Okt 2026 18:49
Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas
Sulsel
Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 15 Okt 2026 14:16
Berita Terbaru