Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan
Rabu, 28 Okt 2026 09:31
Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026). Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan manipulasi dokumen bantuan hingga tanda terima bibit oleh petani.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026), enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan keterangan terkait proses pengusulan, penyerahan, dan administrasi pengadaan bibit.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan berkaitan dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST), meski bibit nanas yang tiba dilaporkan dalam kondisi rusak atau membusuk.
Saksi AD, Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Sinjai, menerangkan bahwa dokumen serah terima tetap ditandatangani karena pihak penyedia berjanji mengganti bibit yang rusak. Namun, menurut keterangan dalam materi perkara, penggantian tersebut tidak pernah direalisasikan.
Keterangan dari perwakilan dua kelompok tani juga menyoroti proses pengajuan bantuan. Para saksi disebut mengungkap bahwa mereka tidak menyusun maupun mengajukan proposal bantuan secara mandiri. Mereka kemudian diminta mengambil bibit nanas melalui penyuluh dan menandatangani dokumen tanda terima yang disebut tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diterima.
Persidangan turut mengungkap keterangan staf operasional PT Cipta Agri Pratama (CAP), berinisial AYP, mengenai dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). AYP menerangkan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan oleh rekannya, sementara dirinya bertugas membawa dokumen ke lapangan dan mencari warga untuk menandatangani berkas.
Saksi lain, yakni Kepala Dinas TPHBUN Kabupaten Sinjai berinisial KS dan staf Desa Mabbiring berinisial G, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Secara keseluruhan, JPU menggali keterangan para saksi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pengadaan bibit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya JPU membuktikan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.
"Fakta persidangan ini sangat terang. Mulai dari usulan yang direkayasa, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang dipaksa bertanda tangan padahal bibit yang dijanjikan rusak dan tidak utuh. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara," tegas Soetarmi, dikutip laman Kejati Sulsel.
JPU Kejati Sulsel menyatakan akan menggunakan rangkaian fakta persidangan untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa Ir. Uvan Nurwahidah, M.P. dan terdakwa lainnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026), enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan keterangan terkait proses pengusulan, penyerahan, dan administrasi pengadaan bibit.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan berkaitan dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST), meski bibit nanas yang tiba dilaporkan dalam kondisi rusak atau membusuk.
Saksi AD, Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Sinjai, menerangkan bahwa dokumen serah terima tetap ditandatangani karena pihak penyedia berjanji mengganti bibit yang rusak. Namun, menurut keterangan dalam materi perkara, penggantian tersebut tidak pernah direalisasikan.
Keterangan dari perwakilan dua kelompok tani juga menyoroti proses pengajuan bantuan. Para saksi disebut mengungkap bahwa mereka tidak menyusun maupun mengajukan proposal bantuan secara mandiri. Mereka kemudian diminta mengambil bibit nanas melalui penyuluh dan menandatangani dokumen tanda terima yang disebut tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diterima.
Persidangan turut mengungkap keterangan staf operasional PT Cipta Agri Pratama (CAP), berinisial AYP, mengenai dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). AYP menerangkan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan oleh rekannya, sementara dirinya bertugas membawa dokumen ke lapangan dan mencari warga untuk menandatangani berkas.
Saksi lain, yakni Kepala Dinas TPHBUN Kabupaten Sinjai berinisial KS dan staf Desa Mabbiring berinisial G, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Secara keseluruhan, JPU menggali keterangan para saksi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pengadaan bibit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya JPU membuktikan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.
"Fakta persidangan ini sangat terang. Mulai dari usulan yang direkayasa, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang dipaksa bertanda tangan padahal bibit yang dijanjikan rusak dan tidak utuh. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara," tegas Soetarmi, dikutip laman Kejati Sulsel.
JPU Kejati Sulsel menyatakan akan menggunakan rangkaian fakta persidangan untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa Ir. Uvan Nurwahidah, M.P. dan terdakwa lainnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(MAN)
Berita Terkait
News
Buron Pajak Tambang Ditangkap, Negara Rugi Rp1,18 Miliar
Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (MAN), berinisial AMM, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2025.
Senin, 26 Okt 2026 16:02
News
Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial.
Rabu, 21 Okt 2026 19:49
News
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel Ungkap Dugaan Manipulasi Data Petani
Sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah data penerima bantuan bibit nanas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada DTPH-BUN Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Selasa, 20 Okt 2026 18:49
News
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN.
Kamis, 15 Okt 2026 17:34
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang GIIAS Makassar 2026, Suzuki Ungkap Penjualan Tumbuh 39% di Sulsel
2
Unhas Boyong 40 Mahasiswa Internasional Belajar di Kepulauan Sangkarrang
3
Mencari Nasionalisme Pemuda
4
Asa Baru Sepak Bola, Appi Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel Periode 2026–2030
5
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang GIIAS Makassar 2026, Suzuki Ungkap Penjualan Tumbuh 39% di Sulsel
2
Unhas Boyong 40 Mahasiswa Internasional Belajar di Kepulauan Sangkarrang
3
Mencari Nasionalisme Pemuda
4
Asa Baru Sepak Bola, Appi Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel Periode 2026–2030
5
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional