Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan

Rabu, 28 Okt 2026 09:31
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan
Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026). Foto: Humas Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan manipulasi dokumen bantuan hingga tanda terima bibit oleh petani.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/10/2026), enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan keterangan terkait proses pengusulan, penyerahan, dan administrasi pengadaan bibit.

Salah satu keterangan yang menjadi sorotan berkaitan dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST), meski bibit nanas yang tiba dilaporkan dalam kondisi rusak atau membusuk.

Saksi AD, Kepala Bidang Hortikultura Kabupaten Sinjai, menerangkan bahwa dokumen serah terima tetap ditandatangani karena pihak penyedia berjanji mengganti bibit yang rusak. Namun, menurut keterangan dalam materi perkara, penggantian tersebut tidak pernah direalisasikan.

Keterangan dari perwakilan dua kelompok tani juga menyoroti proses pengajuan bantuan. Para saksi disebut mengungkap bahwa mereka tidak menyusun maupun mengajukan proposal bantuan secara mandiri. Mereka kemudian diminta mengambil bibit nanas melalui penyuluh dan menandatangani dokumen tanda terima yang disebut tidak sesuai dengan jumlah bibit yang diterima.

Persidangan turut mengungkap keterangan staf operasional PT Cipta Agri Pratama (CAP), berinisial AYP, mengenai dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). AYP menerangkan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan oleh rekannya, sementara dirinya bertugas membawa dokumen ke lapangan dan mencari warga untuk menandatangani berkas.

Saksi lain, yakni Kepala Dinas TPHBUN Kabupaten Sinjai berinisial KS dan staf Desa Mabbiring berinisial G, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Secara keseluruhan, JPU menggali keterangan para saksi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pengadaan bibit tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya JPU membuktikan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.

"Fakta persidangan ini sangat terang. Mulai dari usulan yang direkayasa, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang dipaksa bertanda tangan padahal bibit yang dijanjikan rusak dan tidak utuh. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara," tegas Soetarmi, dikutip laman Kejati Sulsel.

JPU Kejati Sulsel menyatakan akan menggunakan rangkaian fakta persidangan untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa Ir. Uvan Nurwahidah, M.P. dan terdakwa lainnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru