RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI
Rabu, 28 Okt 2026 09:34
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap RUU Hak Cipta. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Maraknya penolakan dari para seniman dan pencipta terhadap pengunaan karya mereka tanpa izin untuk melatih kecerdasan artifisial (AI) telah menjadi salah satu topik hak cipta di Indonesia.
Untuk memberikan kendali pada para pencipta, isu ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Pemerintah mengusulkan pengaturan yang membedakan penggunaan karya untuk penelitian nonkomersial dan kegiatan komersial, termasuk pelatihan model AI, guna memperjelas pelindungan hak pencipta di tengah perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap RUU Hak Cipta, yang mencakup penyesuaian ketentuan hak cipta terhadap perkembangan AI dan penambangan teks dan data atau text and data mining (TDM).
”Pemerintah mengusulkan agar penggunaan karya untuk TDM dalam penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Sementara itu, penggunaan karya untuk TDM komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar, baik secara individual maupun kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Hermansyah dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (27/10).
Usulan tersebut juga mencakup kewajiban mempublikasikan ringkasan data yang digunakan untuk pelatihan AI. Transparansi ini menjadi salah satu aspek yang diusulkan untuk membantu memperjelas penggunaan karya cipta dalam pengembangan teknologi, sekaligus memberikan informasi mengenai sumber materi yang digunakan.
Selain penggunaan karya untuk pelatihan AI, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai kepengarangan karya berbasis kecerdasan artifisial. Berdasarkan materi DIM, suatu karya perlu memiliki kontribusi intelektual manusia untuk dapat dinilai sebagai ciptaan yang dilindungi. Karya yang dihasilkan AI tanpa keterlibatan intelektual manusia diusulkan tidak memperoleh pelindungan hak cipta.
Materi pemerintah juga memuat usulan pengungkapan penggunaan AI, transparansi sumber data pelatihan, serta pembatasan peniruan gaya ekspresif. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelindungan hak cipta dengan perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan kontribusi manusia dalam menghasilkan karya.
Anggota DPR RI Once Mekel, yang turut mengawal pembentukan RUU Hak Cipta, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini memiliki cakupan luas dan tidak terbatas pada persoalan musik maupun hubungan antara individu di industri kreatif.
“Berkaitan dengan AI, undang-undang ini akan menjadi membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan sepanjang AI dilihat sebagai alat bantu,” ujar Once.
Once juga mengingatkan bahwa pelindungan hak cipta memiliki dimensi global. Karena itu, pengaturan nasional perlu memperhatikan kerangka dan konvensi internasional agar batas negara tidak menghalangi pencipta memperoleh haknya, termasuk manfaat ekonomi dari penggunaan karya.
“Hak cipta ini banyak sisinya yang bersifat global dan ada konvensinya agar batas-batas negara ini tidak menghalangi royalti dan pencipta,” ujarnya.
Masukan Universitas Hasanuddin (Unhas) terhadap RUU Hak Cipta turut menyoroti penggunaan karya untuk pelatihan AI. Unhas mengusulkan agar pelatihan AI untuk kepentingan komersial mensyaratkan izin dan pemberian imbalan, disertai transparansi data serta hak bagi pencipta untuk menolak penggunaan karyanya. Sementara itu, penambangan teks dan data untuk penelitian ilmiah nonkomersial diusulkan dapat dilakukan secara terbatas terhadap karya yang diakses secara sah, dengan tetap memperhatikan pengamanan data.
Unhas juga menekankan bahwa karya yang dibantu AI perlu dilihat berdasarkan kontribusi manusia di dalam proses penciptaannya. Pendekatan ini sejalan dengan usulan dalam materi pemerintah yang menempatkan keterlibatan intelektual manusia sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pelindungan hak cipta.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam kesempatan tersebut menyoroti potensi seni, budaya, dan industri kreatif daerah sebagai bagian dari pengembangan ekonomi. Di tengah transformasi digital, kepastian pelindungan terhadap karya dinilai penting agar potensi tersebut dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan ketentuan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta diharapkan dapat memperjelas batas penggunaan karya untuk kepentingan penelitian dan komersial, termasuk kewajiban lisensi, transparansi data pelatihan, dan pengakuan atas kontribusi intelektual manusia. Seluruh ketentuan tersebut masih merupakan bagian dari usulan dalam proses pembahasan RUU, bukan ketentuan baru yang telah berlaku.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus dalam kesempatan tersebut menggarisbawahi penggunaan AI dalam perkembangan dunia digital saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Untuk itu, Ikmal mendukung penuh langkah DJKI dalam upayanya menghadirkan regulasi yang jelas dalam RUU Hak Cipta.
"Pengaturan terkait penggunaan AI dalam RUU Hak Cipta, khususnya penggunaan karya dalam berbagai pelatihan AI tentu membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Olehnya itu, kami mendukung penuh DJKI dalam melakukan revisi terhadap RUU Hak Cipta agar selaras dengan perkembangan saat ini," kata Ikmal.
Melalui penyempurnaan regulasi, DJKI senantiasa mendorong para pencipta untuk mencatatkan karyanya di DJKI untuk memastikan karya tercatat dalam pusat data. Ketika data karya dan pencipta telah tersimpan, maka data tersebut akan dijadikan acuan dalam penentuan penarikan serta pembagian royalti.
Untuk memberikan kendali pada para pencipta, isu ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Pemerintah mengusulkan pengaturan yang membedakan penggunaan karya untuk penelitian nonkomersial dan kegiatan komersial, termasuk pelatihan model AI, guna memperjelas pelindungan hak pencipta di tengah perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap RUU Hak Cipta, yang mencakup penyesuaian ketentuan hak cipta terhadap perkembangan AI dan penambangan teks dan data atau text and data mining (TDM).
”Pemerintah mengusulkan agar penggunaan karya untuk TDM dalam penelitian ilmiah nonkomersial oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Sementara itu, penggunaan karya untuk TDM komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar, baik secara individual maupun kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Hermansyah dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (27/10).
Usulan tersebut juga mencakup kewajiban mempublikasikan ringkasan data yang digunakan untuk pelatihan AI. Transparansi ini menjadi salah satu aspek yang diusulkan untuk membantu memperjelas penggunaan karya cipta dalam pengembangan teknologi, sekaligus memberikan informasi mengenai sumber materi yang digunakan.
Selain penggunaan karya untuk pelatihan AI, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai kepengarangan karya berbasis kecerdasan artifisial. Berdasarkan materi DIM, suatu karya perlu memiliki kontribusi intelektual manusia untuk dapat dinilai sebagai ciptaan yang dilindungi. Karya yang dihasilkan AI tanpa keterlibatan intelektual manusia diusulkan tidak memperoleh pelindungan hak cipta.
Materi pemerintah juga memuat usulan pengungkapan penggunaan AI, transparansi sumber data pelatihan, serta pembatasan peniruan gaya ekspresif. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelindungan hak cipta dengan perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan kontribusi manusia dalam menghasilkan karya.
Anggota DPR RI Once Mekel, yang turut mengawal pembentukan RUU Hak Cipta, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini memiliki cakupan luas dan tidak terbatas pada persoalan musik maupun hubungan antara individu di industri kreatif.
“Berkaitan dengan AI, undang-undang ini akan menjadi membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan sepanjang AI dilihat sebagai alat bantu,” ujar Once.
Once juga mengingatkan bahwa pelindungan hak cipta memiliki dimensi global. Karena itu, pengaturan nasional perlu memperhatikan kerangka dan konvensi internasional agar batas negara tidak menghalangi pencipta memperoleh haknya, termasuk manfaat ekonomi dari penggunaan karya.
“Hak cipta ini banyak sisinya yang bersifat global dan ada konvensinya agar batas-batas negara ini tidak menghalangi royalti dan pencipta,” ujarnya.
Masukan Universitas Hasanuddin (Unhas) terhadap RUU Hak Cipta turut menyoroti penggunaan karya untuk pelatihan AI. Unhas mengusulkan agar pelatihan AI untuk kepentingan komersial mensyaratkan izin dan pemberian imbalan, disertai transparansi data serta hak bagi pencipta untuk menolak penggunaan karyanya. Sementara itu, penambangan teks dan data untuk penelitian ilmiah nonkomersial diusulkan dapat dilakukan secara terbatas terhadap karya yang diakses secara sah, dengan tetap memperhatikan pengamanan data.
Unhas juga menekankan bahwa karya yang dibantu AI perlu dilihat berdasarkan kontribusi manusia di dalam proses penciptaannya. Pendekatan ini sejalan dengan usulan dalam materi pemerintah yang menempatkan keterlibatan intelektual manusia sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pelindungan hak cipta.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam kesempatan tersebut menyoroti potensi seni, budaya, dan industri kreatif daerah sebagai bagian dari pengembangan ekonomi. Di tengah transformasi digital, kepastian pelindungan terhadap karya dinilai penting agar potensi tersebut dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan ketentuan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta diharapkan dapat memperjelas batas penggunaan karya untuk kepentingan penelitian dan komersial, termasuk kewajiban lisensi, transparansi data pelatihan, dan pengakuan atas kontribusi intelektual manusia. Seluruh ketentuan tersebut masih merupakan bagian dari usulan dalam proses pembahasan RUU, bukan ketentuan baru yang telah berlaku.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus dalam kesempatan tersebut menggarisbawahi penggunaan AI dalam perkembangan dunia digital saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Untuk itu, Ikmal mendukung penuh langkah DJKI dalam upayanya menghadirkan regulasi yang jelas dalam RUU Hak Cipta.
"Pengaturan terkait penggunaan AI dalam RUU Hak Cipta, khususnya penggunaan karya dalam berbagai pelatihan AI tentu membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Olehnya itu, kami mendukung penuh DJKI dalam melakukan revisi terhadap RUU Hak Cipta agar selaras dengan perkembangan saat ini," kata Ikmal.
Melalui penyempurnaan regulasi, DJKI senantiasa mendorong para pencipta untuk mencatatkan karyanya di DJKI untuk memastikan karya tercatat dalam pusat data. Ketika data karya dan pencipta telah tersimpan, maka data tersebut akan dijadikan acuan dalam penentuan penarikan serta pembagian royalti.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kunjungi Kemenkum Sulsel, Baleg DPR RI Himpun Masukan Penyempurnaan RUU Hak Cipta
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam rangka menghimpun aspirasi dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta, Selasa (27/10).
Selasa, 27 Okt 2026 20:27
News
Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Pesankan Jaga Integritas dan Profesionalisme ASN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan peningkatan kompetensi dalam menjalankan tugas jabatan fungsional
Senin, 26 Okt 2026 19:30
News
Mau Dirikan Usaha Sendiri? Kenali Perseroan Perorangan
Bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum tanpa harus repot mencari partner usaha, kini ada solusinya, yakni perseroan perorangan.
Senin, 26 Okt 2026 17:11
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ajak Jajaran Bergandengan Tangan Bangun Kebersamaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan pesan kebersamaan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Minggu, 25 Okt 2026 20:35
News
Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Luwu Timur, Matangkan Perubahan Perbup Standar Harga Satuan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan
Sabtu, 24 Okt 2026 20:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang GIIAS Makassar 2026, Suzuki Ungkap Penjualan Tumbuh 39% di Sulsel
2
Unhas Boyong 40 Mahasiswa Internasional Belajar di Kepulauan Sangkarrang
3
Mencari Nasionalisme Pemuda
4
Asa Baru Sepak Bola, Appi Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel Periode 2026–2030
5
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang GIIAS Makassar 2026, Suzuki Ungkap Penjualan Tumbuh 39% di Sulsel
2
Unhas Boyong 40 Mahasiswa Internasional Belajar di Kepulauan Sangkarrang
3
Mencari Nasionalisme Pemuda
4
Asa Baru Sepak Bola, Appi Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel Periode 2026–2030
5
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional