Kunjungi Kemenkum Sulsel, Baleg DPR RI Himpun Masukan Penyempurnaan RUU Hak Cipta
Selasa, 27 Okt 2026 20:27
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kemenkum Sulsel dalam rangka menghimpun aspirasi dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tak Cipta. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam rangka menghimpun aspirasi dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta, Selasa (27/10).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan pelindungan hak cipta, khususnya di tengah perkembangan teknologi digital dan industri kreatif.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memastikan para pencipta memiliki kontrol atas karya yang dihasilkan serta memperoleh imbalan yang adil atas pemanfaatan ciptaannya.
Ahmad Doli menyampaikan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta mendapat perhatian dan respons dari berbagai kalangan pencipta. Untuk memperkaya substansi rancangan regulasi tersebut, Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi dan menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan.
Setelah mengunjungi Bali, kunjungan dilanjutkan ke Sulawesi Selatan, dengan agenda berikutnya direncanakan berlangsung di Yogyakarta. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 19 jenis ciptaan yang akan diperkaya dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja Baleg DPR RI. Menurutnya, masukan dari daerah sangat penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi para pencipta, seniman, pelaku industri kreatif, serta komunitas budaya.
Dalam sambutannya, Muhammad Ikmal Idrus menegaskan bahwa Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, seni budaya, musik, perfilman, konten digital, hingga kekayaan budaya tradisional. Potensi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung pelindungan hukum yang memadai.
“Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, seni budaya, musik, perfilman, konten digital, serta kekayaan budaya tradisional. Karena itu, penyempurnaan RUU Hak Cipta harus mampu memastikan bahwa karya dihargai, hak pencipta dihormati, dan pemanfaatan karya dapat memberikan manfaat ekonomi secara adil,” ujar Muhammad Ikmal Idrus.
Ia menyoroti sejumlah persoalan substantif yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Salah satunya adalah maraknya pelanggaran hak cipta di ruang digital, termasuk pengunggahan ulang karya tanpa izin melalui berbagai platform media sosial dan berbagi video.
Menurutnya, kemudahan penyebaran karya di era digital perlu diimbangi dengan mekanisme pelindungan yang efektif, mulai dari penanganan laporan pelanggaran, percepatan penurunan konten yang terbukti melanggar, hingga pencegahan pengunggahan ulang tanpa izin. Kejelasan tanggung jawab platform digital dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak ekonomi pencipta.
Selain itu, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional juga menjadi perhatian. Muhammad Ikmal Idrus mengungkapkan bahwa Sulawesi Selatan telah mencatatkan 311 ekspresi budaya tradisional dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya pencatatan tersebut perlu diikuti dengan tata kelola pemanfaatan yang menghormati masyarakat adat dan komunitas budaya sebagai pihak yang menjaga serta melestarikan warisan budaya secara turun-temurun.
Ia juga mendorong adanya mekanisme perizinan dan pembagian manfaat yang adil apabila ekspresi budaya tradisional dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, pemanfaatan kekayaan budaya tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi komunitas pemilik atau pengembannya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Menurut Muhammad Ikmal Idrus, pemanfaatan AI membuka peluang bagi perkembangan industri kreatif, tetapi juga menghadirkan tantangan terkait penggunaan karya cipta sebagai data pelatihan, potensi plagiarisme, transparansi penggunaan karya, serta kepastian kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Oleh karena itu, penyempurnaan RUU Hak Cipta diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dengan tetap memperhatikan persetujuan penggunaan karya, mekanisme perizinan yang jelas, dan perlindungan terhadap kontribusi kreatif manusia.
“Kami berharap berbagai masukan dari para pencipta, seniman, komunitas budaya, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkaya pembahasan RUU Hak Cipta. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan pelindungan yang efektif bagi para pencipta,” tambah Muhammad Ikmal Idrus.
Ia menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan unsur penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengalaman dan masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu menghasilkan regulasi yang komprehensif, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Kunjungan kerja ini diharapkan menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan RUU Hak Cipta, sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan maupun Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota Baleg DPR RI beserta tim sekretariat, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perangkat daerah terkait, unsur akademisi, serta perwakilan seniman, pencipta, musisi, pelaku industri kreatif, dan komunitas seni budaya Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan pelindungan hak cipta, khususnya di tengah perkembangan teknologi digital dan industri kreatif.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memastikan para pencipta memiliki kontrol atas karya yang dihasilkan serta memperoleh imbalan yang adil atas pemanfaatan ciptaannya.
Ahmad Doli menyampaikan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta mendapat perhatian dan respons dari berbagai kalangan pencipta. Untuk memperkaya substansi rancangan regulasi tersebut, Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi dan menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan.
Setelah mengunjungi Bali, kunjungan dilanjutkan ke Sulawesi Selatan, dengan agenda berikutnya direncanakan berlangsung di Yogyakarta. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 19 jenis ciptaan yang akan diperkaya dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja Baleg DPR RI. Menurutnya, masukan dari daerah sangat penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi para pencipta, seniman, pelaku industri kreatif, serta komunitas budaya.
Dalam sambutannya, Muhammad Ikmal Idrus menegaskan bahwa Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, seni budaya, musik, perfilman, konten digital, hingga kekayaan budaya tradisional. Potensi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung pelindungan hukum yang memadai.
“Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif, seni budaya, musik, perfilman, konten digital, serta kekayaan budaya tradisional. Karena itu, penyempurnaan RUU Hak Cipta harus mampu memastikan bahwa karya dihargai, hak pencipta dihormati, dan pemanfaatan karya dapat memberikan manfaat ekonomi secara adil,” ujar Muhammad Ikmal Idrus.
Ia menyoroti sejumlah persoalan substantif yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Salah satunya adalah maraknya pelanggaran hak cipta di ruang digital, termasuk pengunggahan ulang karya tanpa izin melalui berbagai platform media sosial dan berbagi video.
Menurutnya, kemudahan penyebaran karya di era digital perlu diimbangi dengan mekanisme pelindungan yang efektif, mulai dari penanganan laporan pelanggaran, percepatan penurunan konten yang terbukti melanggar, hingga pencegahan pengunggahan ulang tanpa izin. Kejelasan tanggung jawab platform digital dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak ekonomi pencipta.
Selain itu, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional juga menjadi perhatian. Muhammad Ikmal Idrus mengungkapkan bahwa Sulawesi Selatan telah mencatatkan 311 ekspresi budaya tradisional dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya pencatatan tersebut perlu diikuti dengan tata kelola pemanfaatan yang menghormati masyarakat adat dan komunitas budaya sebagai pihak yang menjaga serta melestarikan warisan budaya secara turun-temurun.
Ia juga mendorong adanya mekanisme perizinan dan pembagian manfaat yang adil apabila ekspresi budaya tradisional dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, pemanfaatan kekayaan budaya tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi komunitas pemilik atau pengembannya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Menurut Muhammad Ikmal Idrus, pemanfaatan AI membuka peluang bagi perkembangan industri kreatif, tetapi juga menghadirkan tantangan terkait penggunaan karya cipta sebagai data pelatihan, potensi plagiarisme, transparansi penggunaan karya, serta kepastian kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Oleh karena itu, penyempurnaan RUU Hak Cipta diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dengan tetap memperhatikan persetujuan penggunaan karya, mekanisme perizinan yang jelas, dan perlindungan terhadap kontribusi kreatif manusia.
“Kami berharap berbagai masukan dari para pencipta, seniman, komunitas budaya, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkaya pembahasan RUU Hak Cipta. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan pelindungan yang efektif bagi para pencipta,” tambah Muhammad Ikmal Idrus.
Ia menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan unsur penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengalaman dan masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu menghasilkan regulasi yang komprehensif, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Kunjungan kerja ini diharapkan menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan RUU Hak Cipta, sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan maupun Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota Baleg DPR RI beserta tim sekretariat, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perangkat daerah terkait, unsur akademisi, serta perwakilan seniman, pencipta, musisi, pelaku industri kreatif, dan komunitas seni budaya Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
News
RUU Hak Cipta Atur Penggunaan Karya untuk Pelatihan AI
Maraknya penolakan dari para seniman dan pencipta terhadap pengunaan karya mereka tanpa izin untuk melatih kecerdasan artifisial (AI) telah menjadi salah satu topik hak cipta di Indonesia.
Rabu, 28 Okt 2026 09:34
News
Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Pesankan Jaga Integritas dan Profesionalisme ASN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan peningkatan kompetensi dalam menjalankan tugas jabatan fungsional
Senin, 26 Okt 2026 19:30
News
Mau Dirikan Usaha Sendiri? Kenali Perseroan Perorangan
Bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum tanpa harus repot mencari partner usaha, kini ada solusinya, yakni perseroan perorangan.
Senin, 26 Okt 2026 17:11
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ajak Jajaran Bergandengan Tangan Bangun Kebersamaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan pesan kebersamaan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Minggu, 25 Okt 2026 20:35
News
Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Luwu Timur, Matangkan Perubahan Perbup Standar Harga Satuan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan
Sabtu, 24 Okt 2026 20:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang GIIAS Makassar 2026, Suzuki Ungkap Penjualan Tumbuh 39% di Sulsel
2
Unhas Boyong 40 Mahasiswa Internasional Belajar di Kepulauan Sangkarrang
3
Mencari Nasionalisme Pemuda
4
Asa Baru Sepak Bola, Appi Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel Periode 2026–2030
5
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang GIIAS Makassar 2026, Suzuki Ungkap Penjualan Tumbuh 39% di Sulsel
2
Unhas Boyong 40 Mahasiswa Internasional Belajar di Kepulauan Sangkarrang
3
Mencari Nasionalisme Pemuda
4
Asa Baru Sepak Bola, Appi Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel Periode 2026–2030
5
AMI Awards 2026, Wujud Komitmen Majukan Musik Nusantara hingga ke Kancah Internasional