Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Luwu Timur, Matangkan Perubahan Perbup Standar Harga Satuan

Sabtu, 24 Okt 2026 20:41
Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Luwu Timur, Matangkan Perubahan Perbup Standar Harga Satuan
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (14/10/2026) ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Luwu Timur, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bagian Hukum, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Memenuhi Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor: 100.3.2/128/HKM/2026 tanggal 1 Oktober 2026, rapat ini memfokuskan pembahasan pada penyesuaian substansi rancangan produk hukum agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan substansial, pemrakarsa menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan yang dimuat dalam lampiran, termasuk perubahan rincian. Rancangan ini perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dengan menguraikan atau merincikan tiap item dalam lampiran. Selain itu, terdapat penambahan lampiran ketiga yang khusus membahas terkait perjalanan dinas, sehingga memerlukan penyesuaian dalam perujukan ke lampiran tersebut di dalam batang tubuh. Penambahan lampiran ketiga ini harus disebutkan secara jelas dalam batang tubuh sehingga terdapat dua angka yang berubah, yakni perubahan lampiran dan penambahan lampiran.

Penyusunan rancangan ini juga disesuaikan dengan format pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR sehingga tidak perlu memuat kodifikasi dalam lampiran ketiga, meskipun kode-kode yang digunakan telah disesuaikan dengan aplikasi SIPD. Model penggabungan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja yang dilakukan oleh Pemkab Luwu Timur dalam beberapa tahun belakangan ini diharapkan dapat menjadi rujukan ke depannya. Di samping itu, peserta rapat juga menekankan perlunya perbaikan dan penyesuaian redaksi, serta peninjauan kembali pada konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat untuk memastikan tidak adanya kekeliruan.

Berdasarkan tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2026 secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (24/10/2026), menegaskan pentingnya pengawalan regulasi di tingkat daerah agar senantiasa taat asas dan sejalan dengan kebijakan nasional.

"Harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan, termasuk standar harga satuan dan analisis standar belanja, memiliki kepastian hukum, akuntabel, serta mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan tepat sasaran," ujar Muhammad Ikmal Idrus.
(GUS)
Berita Terkait
Kemenkum Sulsel Matangkan Rancangan Perubahan Perumda Air Minum Tirta Bantimurung
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Rancangan Perubahan Perumda Air Minum Tirta Bantimurung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros
Sabtu, 24 Okt 2026 14:34
Kakanwil Ikmal Idrus Tinjau Sarana dan Prasarana Kantor, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
News
Kakanwil Ikmal Idrus Tinjau Sarana dan Prasarana Kantor, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Ikmal Idrus, meninjau langsung sarana, prasarana, dan kondisi terkini area kantor untuk memastikan dukungan fasilitas terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan berjalan optimal.
Jum'at, 23 Okt 2026 17:25
Kemenkum Sulsel dan Universitas Andi Sudirman Jajaki Kolaborasi Pengawasan Notaris
News
Kemenkum Sulsel dan Universitas Andi Sudirman Jajaki Kolaborasi Pengawasan Notaris
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menerima kunjungan Rektor Universitas Andi Sudirman, Dr M Yasin, dalam rangka penjajakan kerja sama di bidang hukum, khususnya pengawasan notaris
Selasa, 20 Okt 2026 15:21
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperkada Kabupaten Wajo
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperkada Kabupaten Wajo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) Kabupaten Wajo.
Selasa, 20 Okt 2026 09:21
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
Berita Terbaru