Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperkada Kabupaten Wajo

Selasa, 20 Okt 2026 09:21
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperkada Kabupaten Wajo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) Kabupaten Wajo.

Hasil pembahasan menetapkan satu Ranperkada dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan dua Ranperkada lainnya dikembalikan untuk penyesuaian materi muatan dan menghindari tumpang tindih pengaturan, dan digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (8/10/2026) lalu.

Ketiga rancangan tersebut meliputi Ranperkada tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperkada tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Siwa, serta Ranperkada tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Tiga Kilogram. Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Wajo, perangkat daerah terkait, tim penyusun, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Ranperkada tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rancangan ini disusun untuk memberikan kemudahan bagi pihak yang akan melakukan investasi di Kabupaten Wajo. Meski demikian, tim perancang memberikan sejumlah masukan, antara lain penyempurnaan rujukan hukum, konsistensi penggunaan kata, serta penghapusan pengaturan mengenai unsur tim dan rincian tugasnya untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati agar lebih fleksibel dalam pelaksanaannya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa setiap rancangan produk hukum daerah perlu ditelaah secara cermat, baik dari aspek kewenangan pembentukan, kesesuaian materi muatan, maupun keterkaitannya dengan regulasi yang telah berlaku.

“Pengharmonisasian bukan hanya memastikan kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan tidak terjadi duplikasi pengaturan. Setiap produk hukum daerah harus memiliki landasan yang jelas, materi muatan yang tepat, dan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperkada tentang Kebijakan Akuntansi BLUD UPT RSUD Siwa dikembalikan karena materi muatannya disarankan untuk diintegrasikan ke dalam Peraturan Bupati tentang Sistem Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Langkah ini diperlukan untuk menjaga konsistensi pengaturan kebijakan akuntansi di lingkungan pemerintah daerah sekaligus menghindari pengaturan yang terpisah atas substansi yang seharusnya menjadi satu kesatuan. Sebelum pembentukan regulasi baru, keberadaan dan cakupan pengaturan dalam peraturan bupati yang telah berlaku juga perlu dipastikan.

Ranperkada tentang HET LPG Tabung Tiga Kilogram turut dikembalikan karena substansinya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang penetapan harga eceran tertinggi LPG tabung tiga kilogram yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan demikian, pembentukan regulasi baru dengan substansi serupa dinilai tidak diperlukan. Penataan regulasi perlu mengedepankan efektivitas, kepastian hukum, dan keselarasan antara kebijakan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun obesitas regulasi.

Dalam kesempatan terpisah, Senin (19/10/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah berkualitas, selaras, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi berdasarkan kebutuhan yang jelas, memperhatikan kewenangan pembentukan, serta memastikan substansinya tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah berlaku. Dengan regulasi yang harmonis dan tepat sasaran, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
Matangkan Layanan  Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru