Kemenkum Sulsel Matangkan Rancangan Perubahan Perumda Air Minum Tirta Bantimurung
Sabtu, 24 Okt 2026 14:34
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros, tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bantimurung.
Rapat yang dilaksanakan secara hibrida di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel serta melalui Zoom Cloud Meeting ini dihadiri oleh unsur Pemkab Maros, DPRD Kabupaten Maros, jajaran Perumda Air Minum Tirta Bantimurung, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa pemegang draft masing-masing rancangan produk hukum telah hadir dan bertugas untuk mendampingi pembahasan terhadap rancangan yang masih memerlukan perbaikan. Karena itu, diharapkan rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan rancangan yang telah tepat guna sesuai dengan kebutuhan Pemda sekaligus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan substansial, rapat menyepakati sejumlah penyesuaian penting pada draf Rancangan Peraturan Daerah, yang meliputi penyesuaian ketentuan pada konsideran menimbang yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah dicabut, serta perubahan redaksi pada konsideran menimbang agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perbaikan juga dilakukan dengan menghapus bagian dasar hukum mengingat, memperbaiki frasa "milyar" menjadi "miliar" sesuai bentuk baku dalam bahasa Indonesia pada Pasal 13, mengembalikan rumusan Pasal 16 untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta menghapus Pasal 19.
Penyesuaian terakhir turut mencakup perubahan judul paragraf agar sesuai dengan substansi pengaturan masing-masing pada Pasal 35 Angka 11 dan Pasal 36 Angka 13.
Berdasarkan keseluruhan masukan dan tanggapan peserta rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (24/10/2026), mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, DPRD, dan jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan regulasi nasional.
"Proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi di daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan publik secara tepat guna, profesional, dan akuntabel," ujar Muhammad Ikmal Idrus.
Rapat yang dilaksanakan secara hibrida di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel serta melalui Zoom Cloud Meeting ini dihadiri oleh unsur Pemkab Maros, DPRD Kabupaten Maros, jajaran Perumda Air Minum Tirta Bantimurung, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa pemegang draft masing-masing rancangan produk hukum telah hadir dan bertugas untuk mendampingi pembahasan terhadap rancangan yang masih memerlukan perbaikan. Karena itu, diharapkan rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan rancangan yang telah tepat guna sesuai dengan kebutuhan Pemda sekaligus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan substansial, rapat menyepakati sejumlah penyesuaian penting pada draf Rancangan Peraturan Daerah, yang meliputi penyesuaian ketentuan pada konsideran menimbang yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah dicabut, serta perubahan redaksi pada konsideran menimbang agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perbaikan juga dilakukan dengan menghapus bagian dasar hukum mengingat, memperbaiki frasa "milyar" menjadi "miliar" sesuai bentuk baku dalam bahasa Indonesia pada Pasal 13, mengembalikan rumusan Pasal 16 untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta menghapus Pasal 19.
Penyesuaian terakhir turut mencakup perubahan judul paragraf agar sesuai dengan substansi pengaturan masing-masing pada Pasal 35 Angka 11 dan Pasal 36 Angka 13.
Berdasarkan keseluruhan masukan dan tanggapan peserta rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Muhammad Ikmal Idrus, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (24/10/2026), mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, DPRD, dan jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan regulasi nasional.
"Proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi di daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan publik secara tepat guna, profesional, dan akuntabel," ujar Muhammad Ikmal Idrus.
(GUS)
Berita Terkait
News
Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Luwu Timur, Matangkan Perubahan Perbup Standar Harga Satuan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan
Sabtu, 24 Okt 2026 20:41
News
Kakanwil Ikmal Idrus Tinjau Sarana dan Prasarana Kantor, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Ikmal Idrus, meninjau langsung sarana, prasarana, dan kondisi terkini area kantor untuk memastikan dukungan fasilitas terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan berjalan optimal.
Jum'at, 23 Okt 2026 17:25
News
Kemenkum Sulsel dan Universitas Andi Sudirman Jajaki Kolaborasi Pengawasan Notaris
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menerima kunjungan Rektor Universitas Andi Sudirman, Dr M Yasin, dalam rangka penjajakan kerja sama di bidang hukum, khususnya pengawasan notaris
Selasa, 20 Okt 2026 15:21
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperkada Kabupaten Wajo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) Kabupaten Wajo.
Selasa, 20 Okt 2026 09:21
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara