Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Pirman, eks anggota Polri terdakwa pelaku penganiayaan berujung hilangnya nyawa menjalani sidang vonis di PN Makassar. Foto: Humas Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19). Putusan dibacakan di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026).

Dalam perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk tersebut, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Hukuman penjara yang dijatuhkan juga dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain pidana penjara, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi kaus polisi berwarna cokelat, celana training hitam, kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto kondisi korban di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian.

Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu 22 Februari 2026. Saat itu, Pirman yang berpangkat Bripda menganiaya juniornya hingga meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut disebut dilatarbelakangi rasa tersinggung karena terdakwa merasa tidak dihargai sebagai senior. Atas kasus tersebut, Pirman juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan yang dibuktikan JPU.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi, dikutip dari laman Kejaksaan.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Soetarmi menyebut pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mengajukan banding.

“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” katanya.
(MAN)
Berita Terkait
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
News
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).
Selasa, 13 Okt 2026 19:18
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Sports
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulsel yang akan digelar di Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo pada 7–14 November 2026.
Senin, 12 Okt 2026 10:13
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Sulsel
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin resmi menjabat Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Serah terima jabatan dan Pataka Polda Sulsel “Pallawa Lipu” berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Jum'at, 09 Okt 2026 18:55
Sinergi Pertamina - Kejati Sulsel Jaga Kelancaran Layanan Energi
News
Sinergi Pertamina - Kejati Sulsel Jaga Kelancaran Layanan Energi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi kelembagaan untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan energi kepada masyarakat.
Kamis, 08 Okt 2026 20:47
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
Berita Terbaru