Buron Pajak Tambang Ditangkap, Negara Rugi Rp1,18 Miliar
Senin, 26 Okt 2026 16:02
Pelimpahan buron kasus dugaan penggelapan pajak tambang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara kepada Kejari Makassar. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (MAN), berinisial AMM, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2025. Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan AMM beserta barang bukti kepada Kejari Makassar pada Jumat (23/10/2026). AMM sebelumnya ditangkap pada 21 Oktober 2026.
PT MAN yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar, bergerak sebagai kontraktor tambang nikel. Berdasarkan berkas perkara, perusahaan tersebut menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021.
Dalam perkara ini, AMM diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari konsumen. Ia juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.
Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, kerugian pendapatan negara ditaksir mencapai Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan kejaksaan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapapun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tegas Soetarmi, dikutip dari laman Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Ia menjelaskan, penegakan hukum pidana perpajakan sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pidana menjadi upaya terakhir setelah langkah administratif tidak diindahkan wajib pajak.
Atas dugaan perbuatannya, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan AMM beserta barang bukti kepada Kejari Makassar pada Jumat (23/10/2026). AMM sebelumnya ditangkap pada 21 Oktober 2026.
PT MAN yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar, bergerak sebagai kontraktor tambang nikel. Berdasarkan berkas perkara, perusahaan tersebut menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021.
Dalam perkara ini, AMM diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari konsumen. Ia juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.
Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, kerugian pendapatan negara ditaksir mencapai Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan kejaksaan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapapun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tegas Soetarmi, dikutip dari laman Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Ia menjelaskan, penegakan hukum pidana perpajakan sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pidana menjadi upaya terakhir setelah langkah administratif tidak diindahkan wajib pajak.
Atas dugaan perbuatannya, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial.
Rabu, 21 Okt 2026 19:49
News
Mahasiswa Nobel Praktik Penggunaan Alat Pemetaan Tambang
Mahasiswa Program Studi Teknik Pertambangan Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Indonesia mempraktikkan penggunaan alat pemetaan yang digunakan dalam industri pertambangan.
Kamis, 15 Okt 2026 19:07
News
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN.
Kamis, 15 Okt 2026 17:34
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
News
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).
Selasa, 13 Okt 2026 19:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bone Apresiasi Pembalap dan Dampak Ekonomi Kejurnas Grasstrack
2
IAS Bersama 197 Pengurus Golkar Sulsel Resmi Dilantik, Target Tambah Kursi 50 Persen
3
Yura Yunita Meriahkan Puncak HUT ke-74 KALLA di NIPAH PARK
4
Pertamina Sulawesi Raih Penghargaan Berkat Program Kampung Lontara
5
UMI Latih 31 Imam Rawatib, Perkuat Budaya Kampus Islami dan Pendidikan Karakter
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bone Apresiasi Pembalap dan Dampak Ekonomi Kejurnas Grasstrack
2
IAS Bersama 197 Pengurus Golkar Sulsel Resmi Dilantik, Target Tambah Kursi 50 Persen
3
Yura Yunita Meriahkan Puncak HUT ke-74 KALLA di NIPAH PARK
4
Pertamina Sulawesi Raih Penghargaan Berkat Program Kampung Lontara
5
UMI Latih 31 Imam Rawatib, Perkuat Budaya Kampus Islami dan Pendidikan Karakter